Menko PMK, Optimalkan Pendamping Dari PNPM Mandiri

12/31/2014

Sebagaimana amanatkan UU Desa, dalam pembangunan di desa diperlukan pendampingan untuk mengawal perencanaan, monitoring dan pelaporan pengelolaan Dana Desa. Hal ini bertujuan agar pengelolaan dana desa transparan, akuntabel dan efisien. Untuk itu, pedoman tentang penyiapan rekruitmen dan pelatihan pendamping, mendesak disiapkan.
Khusus tentang pendampingan, Menteri Koordinator
 Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, menegaskan, dapat mengoptimalkan kembali para pendamping professional yang selama ini telah berpengalaman mendampingi masyarakat dalam program pemberdayaan masyarakat, seperti PNPM Mandiri.
Pendekaatan pemberdayaan masyarakat dalam mengelola pembangunan, seperti yang telah ditransformasikan PNPM Mandiri, di akui,berhasil. Masyarakat merasa “dianggap” atau istilah jawanya ‘diuwongke’ atau‘ diorangkan’ dan menjadi aktor utama dalam pelaksanaan program, sehingga rasa ingin terlibat dan rasa memiliki masyarakat sangat besar.
Selain itu, pendekatan pemberdayaan berhasil dilaksanakan karena mempunyai pilar atau subsistem yang membentuk sistem pemberdayaan masyarkat. Pilar itu meliputi integrasi perencanaan, keberlanjutan pendampingan, penguatan kelembagaan masyarakat, penguatan peran Pemda dan perlunya tata kelola yang baik.
Secara keprograman PNPM Mandiri sesuai tahapannya akan berakhir pada tahun 2014. Namun, prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat dan pengalaman baik selama ini telah ditransformasikan dalam Undang-undang Desa beserta Peraturan Pemerintah Nomor 43 dan Nomor 60 Tahun 2014, terutama dalam pengelolaan Dana Desa dan Pembangunan Desa.
PNPM Mandiri sebagai sebuah program, setiap saat bisa berhenti. Setelah prinsip-prinsipnya dilembagakan dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa maka keberlanjutannya lebih terjamin, begitu pula dengan pendanaannya.
Selain itu, melalui Undang- Undang Desa, dana yang diterima masyarakat akan semakin besar, sehingga memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk merencanakan program sesuai dengan kebutuhannya.
Pembangunan desa dilaksanakan melalui dua pendekatan, yaitu “Desa Membangun” dan “Membangun Desa”. Desa Membangun adalah upaya yang dilaksanakan oleh Masyarakat Desa dan Kelembagaan Desa untuk membangun desanya, sedangkan “Membangun Desa” adalah upaya-upaya yang harus dilakukan oleh lembaga diluar desa untuk membantu desa membangun hal-hal yang tidak dapat dilakukan oleh desa.
Oleh karena itu pelaksanaan Undang-undang Desa harus didukung oleh seluruh sektor dan berbagai tingkatan pemerintahan, sehingga diperlukan koordinasi, pengawasan dan pengendalian yang intensif. Untuk mengawal dan mengendalikan pelaksanaan UU Desa tersebut kiranya diperlu dibentuk Tim Pengendali yang beranggotakan lintas sektor, lintas kementerian dan lintas ke-Menko-an.
Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, suara desa kini akan semakin didengar. Desa kini tidak hanya menjadi fokus pembangunan, tetapi juga sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhannya.
Kini desa tidak boleh lagi menjadi obyek sasaran pembangunan, tetapi menjadi subyek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan. Bila diibaratkan sebuah wadah, desa dapat menjadi wadah berbagai macam upaya pembangunan lintas sektor dan lintas kementerian lembaga. Namun tidak hanya menjadi wadah, desa juga harus bisa menjadi filter untuk menyaring mana program atau kegiatan yang bermanfaat, sesuai potensi, dan sesuai prioritas pembangunan setempat.
Dengan mekanisme perencanaan pembangunan yang partisipatif, dokumen perencanaan desa harus dapat mengakomodir aspirasi masyarakat agar teridentifikasi dengan komprehensif segala solusi yang dibutuhkan untuk memecahkan permasalahan yang dialami di desa. Karena perlu kita sadari bahwa sebenarnya kemiskinan merupakan produk dari pembangunan yang tidak mengikutsertakan masyarakat secara menyeluruh.
Dihadapan peserta Rakernas, Menko PMK menyatakan setuju dengan tema yang diangkat sebagai ruh dalam melakukan koordinasi, yaitu Gotong Royong Mewujudkan Desa Membangun. Pesan utamanya adalah bahwa kita, pemerintah lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan lainnya, perlu bekerjasama, bahu membahu menciptakan iklim yang kondusif untuk mewujudkan desa membangun’,
Bila sebelumnya ada kepentingan sektoral dalam pelaksanaan program kegiatan, maka kepentingan ini ubah menjadi gerakan yang terpadu dan terkoordinasi untuk mewujudkan desa membangun. Begitu pula dengan pemerintah daerah. Tidak hanya perlu koordinasi lintas kedinasan, tetapi juga perlu adanya penetapan peran dan wewenang masing-masing tingkatan pemerintahan untuk mengawal implementasi Undang-undang Desa.
Kementerian Koordinator PMK melalui Program koordinasi dan sinkronisasi Pembangunan Desa Semesta, akan mempercepat upaya membangun desa. Seluruh program-program bansos Kementerian dan Lembaga diselaraskan dan diarahkan untuk percepatan pembangunan desa di kawasan 3T, yaitu Desa yang berada di daerah terpencil, terdepan, dan tertinggal, demikian Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan dalam kata sambutannya pada acara Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2014, Selasa 23 Desember 2014, di Balai Kartini,Jakarta. (Sesvil)
Share

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015 PUGAGAMPONG.com
Powered By Blogger