Barisan Nasional Pendamping Desa Tolak Rekrutmen Kemendes PDTT

5/08/2016

Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) yang merupakan organisasi pendamping desa seluruh Indonesia, mencium gelagat yang tidak beres dari kebijakan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), dalam rekrutmen pendamping desa. BNPD menilai, rekrutmen pendamping desa yang dilakukan Kemendes PDTT tidak tepat dan syarat digunakan ajang politisasi partai tertentu.

“Kebijakan yang diambil Kemendes PDTT aneh, kami sebagai pendamping desa sudah ada dan telah berpengalaman dalam bidang pendampingan desa kenapa harus ikut seleksi lagi. Apalagi seleksi yang dilakukan sangat mendadak, dan tidak tepat waktunya karena bertepatan dengan tahap pertama pencairan dana desa yang seharusnya sudah ada pendampingan,” ujar Korrdinator Nasional BNPD Lukman Listiyono, dalam jumpa pers usai menggelar Rapat Koordinasi Nasional, selama dua hari di Asrama Haji, Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu siang (7/5/16).

Dijelaskan Lukman, adanya surat Direktorat Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementrian Desa, PDTT, nomor 043.1/DPPMD.1/V/2016, perihal Rekruitmen Tenaga Pendamping Profesional tahun 2016, yang diterbitkan tanggal 3 Mei 2016, semakin menujukkan sikap kesewenang-wenangan, arogansi dan tidak jelas arah Kementrian Desa dalam menjalankan Undang-undang Desa khusunya soal Pendampingan Desa. Sebab, rekruitmen sendiri yang berlangsung mulai 04 Mei 2016 – 16 Mei 2016 terkesan sangat dipaksanakan, terburu-buru, dan tidak tepat dilaksanakan.

Hal ini dikarenakan, pada tanggal berlangsungnya rekruitmen sebagian besar Desa dan Daerah dalam proses pencaiaran-penyaluran Dana Desa tahap I (60 persen). Dimana saat itu sangat diperlukan intensitas pendampingan. 

“Jika proses seleksi dilaksanakan saat ini, dikhawatirkan akan berdampak pada proses keterlambatan pencairan dan penyaluran kegiatan,” tekannya.
Selian itu, pelaksanaan seleksi secara online yang dilaksanakan terpusat oleh Kementrian Desa PDTT juga dinilai telah mengabaikan azas dan prinsip dekonsntrasi dengan menghilangkan kewenangan Propinsi. Pemerintah Provinsi tidaik diberi kewenangan membuka penerimaan lamaran pendamping secara offline. 

“Padahal Pemerintah Provinsi lebih mengetahui tentang kebutuhan pendampingan, quota, kualifikasi, peta kondisi daerah dan sebagai pihak pengguna ataupun pelaksanan kontrak (Pejabat Pembuat Komitmen) pendamping desa,” jelasnya. 

Lebih lanjut Lukman mengatakan, Surat Dirjen PPMD No 749 tertanggal 31 maret 2016, yang akan memberlakukan seleksi bagi pendamping (eks PNPM) yang sudah bertugas dan ada perbedaan perpanjangan kontrak, dinilai inkonsistensi dan mengabaikan Permades Nomor 3 tahun 2015 Pasal 30 yang seharusnya hanya dengan evaluasi kinerja secara berjenjang. Disamping itu, proses seleksi terhadap pendampiung (eks PNPM) yang sudah ditugaskan juga tidak mencermintan efisiensi pengunaan anggaran dan justru hanya sebagai pemborosan APBN.

Menurut Lukman, Kemedes PDTT dinilai telah mengabaikan berbagai saran baik dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, Gubernur, Bupati, Kepada Desa, DPD Komite I dan DPR serta berbagai pihak lain yang menolak pelaksanaan seleksi tersebut. 

“Jika seleksi ini dilaksanakan maka akan berakibat kegaduhan di daerah, dan akan menimbulkan disharmoni antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat,” tekannya.
Menyikapi hal tersebut, BNPD Indonesia menyatakan sikap menolak seleksi terbuka yang dilakukan Kemendes PDTT. BNPD meminta Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar merevisi surat Dirjen DPPMD Nomor 043.1/DPPMD.1/V/2016, perihal rekruitmen karena dinilai tidak jelas dan diskriminatif. BNPD juga meminta Kemdes dan PDTT melaksanakan pasal 23 ayat 2 Permades Nomor 3 Tahun 2015 tentang pendampingan desa terkait penyelenggaraan seleksi di Daerah dan memberikan kewenangan Propinsi untuk membuka seleksi secara offline.

Mendesak Presiden RI Joko Widodo agar segera memerintahkan Kemendes dan PDTT untuk mencabut surat Dirjen PPMD dan menerbitkan surat revisi perpanjangan kontrak tanpa ada pembedaan serta tidak diskriminatif. 

“BNPD juga akan terus melanjutkan proses perjuangan melalui advokasi, ligitasi, dan upaya startaegis lainnya sampai dengan tuntutan BNPD terpenuhi. Kami juga akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang besar dan menduduki kantor Kemendes PDTT, apabila tidak ada tanggapan atas tuntutan BNPD,” pungkasnya. [Harun Alrosid]
 
Share

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015 PUGAGAMPONG.com
Powered By Blogger