Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) yang merupakan organisasi
pendamping desa seluruh Indonesia, mencium gelagat yang tidak beres dari
kebijakan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (PDTT), dalam rekrutmen pendamping desa. BNPD menilai,
rekrutmen pendamping desa yang dilakukan Kemendes PDTT tidak tepat dan
syarat digunakan ajang politisasi partai tertentu.
“Kebijakan
yang diambil Kemendes PDTT aneh, kami sebagai pendamping desa sudah ada
dan telah berpengalaman dalam bidang pendampingan desa kenapa harus ikut
seleksi lagi. Apalagi seleksi yang dilakukan sangat mendadak, dan tidak
tepat waktunya karena bertepatan dengan tahap pertama pencairan dana
desa yang seharusnya sudah ada pendampingan,” ujar Korrdinator Nasional
BNPD Lukman Listiyono, dalam jumpa pers usai menggelar Rapat Koordinasi
Nasional, selama dua hari di Asrama Haji, Donohudan, Boyolali, Jawa
Tengah, Sabtu siang (7/5/16).
Dijelaskan Lukman, adanya surat
Direktorat Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementrian
Desa, PDTT, nomor 043.1/DPPMD.1/V/2016, perihal Rekruitmen Tenaga
Pendamping Profesional tahun 2016, yang diterbitkan tanggal 3 Mei 2016,
semakin menujukkan sikap kesewenang-wenangan, arogansi dan tidak jelas
arah Kementrian Desa dalam menjalankan Undang-undang Desa khusunya soal
Pendampingan Desa. Sebab, rekruitmen sendiri yang berlangsung mulai 04
Mei 2016 – 16 Mei 2016 terkesan sangat dipaksanakan, terburu-buru, dan
tidak tepat dilaksanakan.
Hal ini dikarenakan, pada tanggal
berlangsungnya rekruitmen sebagian besar Desa dan Daerah dalam proses
pencaiaran-penyaluran Dana Desa tahap I (60 persen). Dimana saat itu
sangat diperlukan intensitas pendampingan.
“Jika proses seleksi
dilaksanakan saat ini, dikhawatirkan akan berdampak pada proses
keterlambatan pencairan dan penyaluran kegiatan,” tekannya.
Selian itu, pelaksanaan seleksi secara online yang dilaksanakan terpusat
oleh Kementrian Desa PDTT juga dinilai telah mengabaikan azas dan
prinsip dekonsntrasi dengan menghilangkan kewenangan Propinsi.
Pemerintah Provinsi tidaik diberi kewenangan membuka penerimaan lamaran
pendamping secara offline.
“Padahal Pemerintah Provinsi lebih
mengetahui tentang kebutuhan pendampingan, quota, kualifikasi, peta
kondisi daerah dan sebagai pihak pengguna ataupun pelaksanan kontrak
(Pejabat Pembuat Komitmen) pendamping desa,” jelasnya.
Lebih
lanjut Lukman mengatakan, Surat Dirjen PPMD No 749 tertanggal 31 maret
2016, yang akan memberlakukan seleksi bagi pendamping (eks PNPM) yang
sudah bertugas dan ada perbedaan perpanjangan kontrak, dinilai
inkonsistensi dan mengabaikan Permades Nomor 3 tahun 2015 Pasal 30 yang
seharusnya hanya dengan evaluasi kinerja secara berjenjang. Disamping
itu, proses seleksi terhadap pendampiung (eks PNPM) yang sudah
ditugaskan juga tidak mencermintan efisiensi pengunaan anggaran dan
justru hanya sebagai pemborosan APBN.
Menurut Lukman, Kemedes
PDTT dinilai telah mengabaikan berbagai saran baik dari Wakil Presiden
Jusuf Kalla, Gubernur, Bupati, Kepada Desa, DPD Komite I dan DPR serta
berbagai pihak lain yang menolak pelaksanaan seleksi tersebut.
“Jika seleksi ini dilaksanakan maka akan berakibat kegaduhan di daerah,
dan akan menimbulkan disharmoni antara pemerintah daerah dengan
pemerintah pusat,” tekannya.
Menyikapi hal tersebut, BNPD
Indonesia menyatakan sikap menolak seleksi terbuka yang dilakukan
Kemendes PDTT. BNPD meminta Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar merevisi
surat Dirjen DPPMD Nomor 043.1/DPPMD.1/V/2016, perihal rekruitmen
karena dinilai tidak jelas dan diskriminatif. BNPD juga meminta Kemdes
dan PDTT melaksanakan pasal 23 ayat 2 Permades Nomor 3 Tahun 2015
tentang pendampingan desa terkait penyelenggaraan seleksi di Daerah dan
memberikan kewenangan Propinsi untuk membuka seleksi secara offline.
Mendesak Presiden RI Joko Widodo agar segera memerintahkan Kemendes dan
PDTT untuk mencabut surat Dirjen PPMD dan menerbitkan surat revisi
perpanjangan kontrak tanpa ada pembedaan serta tidak diskriminatif.
“BNPD juga akan terus melanjutkan proses perjuangan melalui advokasi,
ligitasi, dan upaya startaegis lainnya sampai dengan tuntutan BNPD
terpenuhi. Kami juga akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang besar
dan menduduki kantor Kemendes PDTT, apabila tidak ada tanggapan atas
tuntutan BNPD,” pungkasnya. [Harun Alrosid]
No comments:
Post a Comment