IPPMI Minta Presiden Pastikan Implementasi Undang-Undang Desa

12/31/2014

Ke depan desa memiliki sumber daya cukup besar untuk mendukung kemandirian masyarakat. Peluang itu, didukung oleh potensi sumber dana yagn cukup banyak. Saat ini, tidak kurang dari enam sumber dana, masuk ke desa. Yakni APBN, alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil, pajak dan retribusi, bantuan keuangan APBD Propinsi serta Kabupaten dan Kota, hibah dan lain-lain yang sah dan tidak mengikat. Jika digali dan dikelola dengan benar, desa bisa menerima lebih dari Rp 2,5 Milyar per tahunnya, demikian Rukijo, Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan RI dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) di Jakarta, 20 Desember 2014.
Rukijo menyayangkan, selama ini, masyarakat seringkali hanya terfokus pada dana desa yang bersumber dari APBN saja. Padahal, penganggaran dana yang berasal dari APBN itu masih menyisakan berbagai ketidakpastian akibat data jumlah desa yang terus berubah. “Data terakhir per 10 Desember adalah 74.045 desa,” ujarnya.
Pada sisi lain, “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tidak hanya membawa sumber pendanaan pembangunan bagi desa, namun juga memberi lensa baru pada masyarakat untuk mentransformasi wajah desa. Fasilitator dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan itu.” imbuh Budiman Sudjatmiko, anggota DPR RI yang bernomor anggota 182 dari Dapil Jawa Tengah VIII ini di hadapan peserta Rakernas.
Budiman Sudjatmiko mengakui, peran penting fasilitator pasca implementasi UU Desa. Namun, sebaliknya ia mengingatkan perlunya revolusi mental di kalangan para pendamping masyarakat ini.
Hal senada disampaikan oleh Arie Sujito. Menurut Dosen Sosiologi UGM yang juga peneliti IRE ini, pendamping desa tetap diperlukan. Akan tetapi, mindsetnya harus diubah dari pendamping proyek menjadi pendamping masyarakat, dari fasilitator mekanik menjadi fasilitator organik. “Kalau fasilitator masih mendominasi dan menempatkan masyarakat sebagai obyek, maka sejatinya ia tidak melakukan pemberdayaan, namun kolonialisasi.”
Dalam kesempatan yang sama, Prabawa Eka Soesanta, Badan Diklat Kemendagri dan dewan pakar IPPMI mengingatkan kembali tentang kredo fasilitator yakni pergi kepada masyarakat, tinggal bersama mereka, cintai mereka, layani mereka, belajar dari mereka,bekerja dengan mereka dan mulai dari apa yang mereka miliki. “Fasilitator adalah motivator, dinamisator dan katalisator bagi masyarakat, “pungkas Prabawa.
Rakernas IPPMI akhir tahun 2014 ini, mengeluarkan tiga rekomendasi penting. Pertama, mendesak Presiden Jokowi memastikan implementasi UU Desa, melalui penguatan desa dan pendampingan tahun 2015, serta memberi perhatian khusus pada asset-aset yang berasal dari program-program pemberdayaan masyarakat berbasis desa. Kedua, pendampingan masyarakat desa ke depan harus mempertimbangkan kompetensi, dan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan karakteristik wilayah perdesaan dan komunitas yang didampingi. Ketiga, memastikan ketersediaan dana fasilitator untuk penyelesaian kegiatan program pemberdayaan masyarakat TA 2014”. (IPPMI/Sesvil)
Share

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015 PUGAGAMPONG.com
Powered By Blogger