Terkait
isu yang menuding adanya keterlibatan partai politik tertentu dalam
rekrutmen pendamping desa, Erani menggelengkan kepala dan menanggapinya
dengan tenang. Ia justru menantang pihak bersangkutan, untuk menyerahkan
nama-nama yang terlibat beserta buktinya.
“Kalau ada data yang berkaitan dengan Parpol (Partai Politik),
sampaikan pada kami. Saya tunggu nama-namanya. Dan jika memang terbukti
ada pendamping desa dari pengurus Parpol, akan langsung kita putus
kontrak kerjanya tanpa kompromi. Saya tidak memandang siapapun,”
ujarnya.
Pendamping Desa lanjut Erani, memiliki kode etik yang harus dijalankan. Kode etik tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 6 Tentang Desa dan Permendes No 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. Dalam Undang-Undang tersebut, melarang adanya pendamping desa yang berafiliasi dengan partai politik.
Erani menjelaskan, rekrutmen pendamping desa diselenggarakan oleh Satuan Kerja Provinsi. Kementerian Desa, Pebangunan Daerah Tertinggal dan Transmirasi (Kemendes PDTT), memberikan panduan rekrutmen dengan menugaskan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Provinsi sebagai penyelenggara. Rekrutmen dilakukan terbuka, dengan memberikan kewajiban pada setiap provinsi untuk mengumumkan pendaftaran di melalui media massa.
“Pengumuman minimal 1 minggu. Di luar itu, ada persyaratan pendidikan, pengalaman, umur dan sebagainya. Jika terdapat dugaan intervensi partai politik yang mengatur rekrutmen pendamping desa, cek gubernurnya siapa. Maka akan dengan mudah dilacak siapa partai yang diuntungkan,” ujarnya.
Terkait hal tersebut Erani mengakui, terdapat beberapa pengaduan mengindikasikan adanya pelanggaran dalam proses seleksi. Terhadap temuan tersebut, Kemendesa PDTT Langsung menyampaikan dan menyerahkannya kepada Ombudsman, dan Perekrutan pendamping desa, seutuh nya di serahkan kepada provinsi .
Pendamping Desa lanjut Erani, memiliki kode etik yang harus dijalankan. Kode etik tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 6 Tentang Desa dan Permendes No 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. Dalam Undang-Undang tersebut, melarang adanya pendamping desa yang berafiliasi dengan partai politik.
Erani menjelaskan, rekrutmen pendamping desa diselenggarakan oleh Satuan Kerja Provinsi. Kementerian Desa, Pebangunan Daerah Tertinggal dan Transmirasi (Kemendes PDTT), memberikan panduan rekrutmen dengan menugaskan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Provinsi sebagai penyelenggara. Rekrutmen dilakukan terbuka, dengan memberikan kewajiban pada setiap provinsi untuk mengumumkan pendaftaran di melalui media massa.
“Pengumuman minimal 1 minggu. Di luar itu, ada persyaratan pendidikan, pengalaman, umur dan sebagainya. Jika terdapat dugaan intervensi partai politik yang mengatur rekrutmen pendamping desa, cek gubernurnya siapa. Maka akan dengan mudah dilacak siapa partai yang diuntungkan,” ujarnya.
Terkait hal tersebut Erani mengakui, terdapat beberapa pengaduan mengindikasikan adanya pelanggaran dalam proses seleksi. Terhadap temuan tersebut, Kemendesa PDTT Langsung menyampaikan dan menyerahkannya kepada Ombudsman, dan Perekrutan pendamping desa, seutuh nya di serahkan kepada provinsi .
No comments:
Post a Comment