Spirit UU Desa Memberi Kewenangan Luar Biasa Kepada Desa

3/11/2016

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendapat kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) 22 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jum’at, 11 Maret 2016 terkait dengan rencana Peraturan Daerah (Perda) BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) di Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Rombongan DPRD Sumenep  yang dipimpin langung oleh Drs. H. A Hosaini Adhim, diterima langsung oleh Staf Khusus Menteri Ahmad Iman Syukri di kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT),  Kalibata, Jakarta Selatan.

Staf Khusus Iman mengemukakan,  spirit Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi kewenangan luar biasa kepada desa. Salah satunya adalah kewenangan dalam pengelolaan aset lokal. “Dengan diberlakukannya UU Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dinilai bisa menjadi salah satu alat perjuangan untuk memajukan desa,” ujarnya.

Kewenangan yang diberikan kepada desa dalam pengelolaan aset local,  juga bisa dikonversi menjadi pemberdayaan masyarakat desa, Spirit dan semangat nasional ini masih belum cukup, karena harus diikuti oleh komitmen pemerintah daerah, dalam hal ini Kabupaten Sumenep.

“Ini tugas kita bersama yang harus disuntikkan terus menerus. Alhamdulillah Kementerian Desa tidak berhenti di level daerah akan tetapi juga masuk ke desa-desa, karena desa ini penyangga Negara Kesatua Republik Indonesia." tutur Iman.

Dari sisi masyarakat sipil, Iman menjelaskan, ada satu gerakan kolektif dan kreatif dari masyarakat desa dalam membangun kesadaran. “Jadi BUMDes ini tidak hanya bernilai ekonomi semata akan tetapi ada aspek-aspek filosofis di dalamnya,” ujarnya.

Sementara menurut Ketua Pansus BUMDes Drs. H. A Hosaini Adhim, Rencana Perda BUMDes ini adalah merupakan inisitif Dewan dalam rangka menumbuhkan perekonomian masyarakart desa. Karena itu, Raperda BUMDes ini menjadi penting untuk segara disahkan.

“Raperda BUMDes ini dimaksudkan untuk menselaraskan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk meminta saran dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait pendirian BUMDes,” ujar Hosaini. (Panda Arwana)

Dikutip dari katakini.com


Share

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015 PUGAGAMPONG.com
Powered By Blogger