ACEH – Para kepala desa (Keusyik) di Aceh
mengaku masih bingung dalam menyalurkan dana desa. Sebab petunjuk tenis
(Juknis) dan petunjuk pelaksana (Juklak) penggunaannya belum ada. Kepala Desa Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Halik Saing
mengatakan, Juklak dan Juknis sangat diperlukan dalam penyaluran dan
pemanfaatan dana desa tersebut.
"Juklak dan Juknis juga diperlukan agar terbangun sistem dan
mekanisme yang baik dalam penggunaan dana desa sehingga tidak menjadi
masalah hukum di kemudian hari," ujarnya. Dia meminta pemerintah melengkapi petunjuk teknis dan pelaksana dalam
penggunaan serta pemanfaatan dana desa. Selain itu, penyaluran dana
desa diminta dipercepat, sehingga realisasinya bisa maksimal.
"Pada 2016, kami harap dana desa bisa disalurkan paling telat bulan
Februari agar dalam pelaksanaannya para keuchik memiliki waktu yang
cukup dan tidak terburu-buru,” sebut Halik.
Hingga jelang tutup tahun anggaran 2015, dana desa di Kota Banda Aceh
masih tersisa 20 persen lagi. Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin
meminta para kepala desa menyerap anggaran itu untuk pembangunan desa.
Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI , Firmandes
mengatakan penyaluran dana desa tahun ini terlambat. Sebab itu merupakan
program baru yang memerlukan waktu pembahasan di tingkat pusat. Politikus asal Aceh itu meminta para kepada desa di Banda Aceh
menjadi contoh bagi kepala desa lainnya, dalam penggunaan dan
pemanfaatan dana desa. "Sehingga program tersebut benar-benar bermanfaat
bagi kesejahteraan rakyat," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment