DOKUMENTASI TEST WAWANCARA SELEKSI AKTIF TENAGA AHLI DAN PENDAMPING DESA TAHUN 2015

11/15/2015

Pelaksanaan Test Wawancara bagi Calon Tenaga Ahli dan Pendamping desa telah di laksanakan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh tanggal 12 November 2015 yang di ikuti oleh peserta yang telah dinyatakan lulus administrasi. Sebagai pendamping desa di harapkan mampu : Dalam melaksanakan perencanaan dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa; Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa; Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa; Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru; Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat meliputi bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal teknis pemberdayaan masyarakat Desa, dapat dibantu oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ini. Dengan demikian pelaksanaan pekerjaan yang di emban oleh seorang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat : Membantu Pemerintah, Pemerintah provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa; Membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan dan fasilitasi pelatihan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga dan Membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan evaluasi pendampingan Desa.

Dengan telah dilaksanakan test interview/wawancara ini, diharapkan hasil yang akan diperiksa oleh Panitia benar-benar terseleksi dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dengan tidak melakukan penyimpangan. Dalam hal ini juga kualitas Sumber Daya Manusia di utamakan dalam penyeleksian ini karena mampu tidaknya seorang tenaga ahli dan pendamping desa akan berdampak baik buruknya mutu pekerjaan yang dilaksanakan kedepan.
 
Share

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015 PUGAGAMPONG.com
Powered By Blogger