Pelaksanaan Test Wawancara bagi Calon
Tenaga Ahli dan Pendamping desa telah di laksanakan pada Badan
Pemberdayaan Masyarakat Aceh tanggal 12 November 2015 yang di ikuti oleh
peserta yang telah dinyatakan lulus administrasi. Sebagai pendamping
desa di harapkan mampu : Dalam melaksanakan perencanaan dan pemantauan
terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa; Mendampingi
desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan
usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat
guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat
desa; Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga
kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
desa; Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat
desa; Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat
desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru;
Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara
partisipatif; dan Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan
dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada
pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
meliputi bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan,
pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur
perdesaan, dan regulasi. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal teknis pemberdayaan
masyarakat Desa, dapat dibantu oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
ini. Dengan demikian pelaksanaan pekerjaan yang di emban oleh seorang
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat : Membantu Pemerintah, Pemerintah
provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi
perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan
masyarakat Desa; Membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun
rancangan pelatihan dan fasilitasi pelatihan terhadap Pendamping Desa,
Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga
dan Membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan
evaluasi pendampingan Desa.
Dengan telah dilaksanakan test
interview/wawancara ini, diharapkan hasil yang akan diperiksa oleh
Panitia benar-benar terseleksi dengan ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan dengan tidak melakukan penyimpangan. Dalam hal ini juga
kualitas Sumber Daya Manusia di utamakan dalam penyeleksian ini karena
mampu tidaknya seorang tenaga ahli dan pendamping desa akan berdampak
baik buruknya mutu pekerjaan yang dilaksanakan kedepan.
No comments:
Post a Comment