Antusiasme desa terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) yang
sudah menggaung sejak diundangkan tahun 2014 ternyata tidak segaris lurus
dengan kesiapan daerah.
"Pasalnya,
masih banyak kabupaten yang belum mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup)
terkait mekanisme alokasi anggaran," kata Sekretaris Fraksi Nasdem, Syarif
A. Alkadrie, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 19/80.
Syarif
menjelaskan bahwa dalam PP 43/2014 Pasal 96 poin (4) dijelaskan, pengalokasian
ADD ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota. Dengan demikian, Kementerian
Keuangan sebagai pemegang kewenangan pencairan keuangan hanya dapat mencairkan
dana jika telah terbit peraturan tersebut.
Namun
faktanya, belum seluruh kabupaten yang telah menyiapkan perangkat aturan untuk
memayungi pengalokasian duit besar itu. Per Mei 2015, baru 80 persen kabupaten
yang sudah siap dengan segala prasyarat pencairan ADD, sedangkan 20 persen
sisanya dikhawatirkan mandeg.
Anggota
Komisi II ini menyayangkan kondisi ini. Ia menyebutkan, desa-desa membutuhkan
dana ini untuk operasional. Sehingga kabupaten/kota akan sangat rugi jika belum
menyelesaikan prasyarat regulasi ini, karena ADD ini telah memiliki porsi
pembagian yang jelas.
"Dana
dari APBN tersebut sebesar 70 persen untuk pembangunan infrastruktur desa, dan 30 persen untuk operasional perangkat desa," demikian Syarif.
Media Referensi
ReplyDelete