Dana Desa Cair Tapi Daerah Belum Siap

8/19/2015

Antusiasme desa terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) yang sudah menggaung sejak diundangkan tahun 2014 ternyata tidak segaris lurus dengan kesiapan daerah.
"Pasalnya, masih banyak kabupaten yang belum mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait mekanisme alokasi anggaran," kata Sekretaris Fraksi Nasdem, Syarif A. Alkadrie, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 19/80.
Syarif menjelaskan bahwa dalam PP 43/2014 Pasal 96 poin (4) dijelaskan, pengalokasian ADD ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota. Dengan demikian, Kementerian Keuangan sebagai pemegang kewenangan pencairan keuangan hanya dapat mencairkan dana jika telah terbit peraturan tersebut.
Namun faktanya, belum seluruh kabupaten yang telah menyiapkan perangkat aturan untuk memayungi pengalokasian duit besar itu. Per Mei 2015, baru 80 persen kabupaten yang sudah siap dengan segala prasyarat pencairan ADD, sedangkan 20 persen sisanya dikhawatirkan mandeg.
Anggota Komisi II ini menyayangkan kondisi ini. Ia menyebutkan, desa-desa membutuhkan dana ini untuk operasional. Sehingga kabupaten/kota akan sangat rugi jika belum menyelesaikan prasyarat regulasi ini, karena ADD ini telah memiliki porsi pembagian yang jelas.
"Dana dari APBN tersebut sebesar 70 persen untuk pembangunan infrastruktur desa, dan 30 persen untuk operasional perangkat desa," demikian Syarif.
 
Share

1 comment:

 
Copyright © 2015 PUGAGAMPONG.com
Powered By Blogger