Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 Tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana
Desa
Kementrian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan
Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan,
dan Evaluasi Dana Desa. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
ini diterbitkan dengan diberi nomor 93/PMK.07/2015 tetang tata cara
pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa
pada tanggal 4 Mei 2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
93/PMK.07/2015 yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2015 dan diundangakan
pada 5 Mei 2015 ini menjadi pedoman untuk mengalokasikan, menyalurkan
hingga memantau dan mengevaluasi jalannya alur Dana Desa dari Kementrian
hingga ke Kabupaten bahkan hingga ke tingkat Desa.
Disebutkan
dalam Peraturan Menteri ini alur, rumus alokasi dana Desa baik untuk
Kabupaten maupun untuk tingkat Desa, jadi Kementrian Keuangan Republik
Indonesia benar-benar mengontrol aliran dana desa ini hingga ke tingkat
Desa. Dalam Pasal 2 Ayat 1 disebutkan bahwa Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menyusun Rencana Dana Pengeluaran Dana Desa untuk
dialokasikan sebagai anggaran Dana Desa, yang di teruskan pada ayat
setelahnyanya bahwa Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan rincian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota,
Prinsip
alokasi dana desa pada setiap kabupaten/kota dilakukan secara
berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi yang dihitung dengan
memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan
tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota. (pasal 2 ayat
3). Dimana Rincian Dana Desa setiap kabupaten/Kota berdasarkan alokasi
dasar adalah 90 persen dari anggaran dana Desa (pasal 3) berarti
variabel pembeda alokasi dana desa adalah pada 10 persen total anggaran
dana desa dari negara, yang akan ditentukan dengan rumus sapujagad.
Rincian Dana Desa Per Kabupaten/Kota:
Rincian Dana Desa Per Kabupaten/Kota:
Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota berdasarkan alokasi yang
dihitung dengan penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat
memperhatikan jumlah kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dihitung dengan
bobot sebagai berikut:
25% (dua puluh lima per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;
35% (tiga puluh lima per seratus) untuk angka kemiskinan Desa;
10% (sepuluh per seratus) untuk luas wilayah Desa; dan
30% (tiga puluh per seratus) untuk tingkat kesulitangeografis Desa setiap kabupaten/kota.
35% (tiga puluh lima per seratus) untuk angka kemiskinan Desa;
10% (sepuluh per seratus) untuk luas wilayah Desa; dan
30% (tiga puluh per seratus) untuk tingkat kesulitangeografis Desa setiap kabupaten/kota.
Pasal 4 ayat 1 Permenkeu No 93/PMK.07/2015, hal ini akan ditunjukkan
dengan jumlah penduduk miskin Desa dan IKK (Indeks Kemahalan Konstruksi)
Kabupaten/Kota.
Penghitungan rincian Dana Desa setiap
kabupaten/kota sebagaimana ditnaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan formula sebagai berikut:
X =(0,25xYl)+ (0,35xY2)+ (0,10xY3)+ (0,30xY4)
Keterangan :
X = Dana Desa kabupaten/kota yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk,
angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis D esa
setiap kabupaten/kota
Yl = rasio jumlah penduduk Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk Desa nasional
Y2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk miskin Desa nasional
Y3 = rasio luas wilayah D esa setiap terhadap luas wilayah Desa nasional kabupaten/kota
Y4 = rasio IKK kabupaten/kota terhadap total IKK kabupaten/kota yang memiliki Desa
(Pasal 4 ayat 3 Permenkeu No 93/PMK.07/2015). Hasil penghitungan ini
kemudian disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR pada saat pembahasan
tingkat 1 Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN untuk
mendapatkan persetujuan, kemudian berdasarkan pagu Dana Desa dalam UU
APBN dan hasil pembahasan dana desa kemudian baru ditetapkan menjadi
rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota dan dicantumkan dalam Peraturan
Presiden mengenai rincian APBN.
Pengalokasian Dana Desa setiap Desa
Pengalokasian Dana Desa setiap Desa
Pasal 7, 8 dan 9 Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 Tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana
Desa mengacu dengan pasal 2, 3 dan 4 diatasnya dan dilakukan oleh
Bupati/Walikota untuk menghitung dan menetapkan rincian dana desa untuk
setiap desa di kabupaten/kota-nya. Pada pasal 9 disebutkan sebagaimana
berikut:
Pasal 9 Ayat 1 menerangkan bahwa Rincian Dana Desa
setiap Desa berdasarkan alokasi yang dihitung dengan m:emperhatikan
jumlah penduduk, angka kemiskinan , luas wilayah, dan tingkat kesulitan
geografis setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b
dihitung dengan bobot sebagai berikut:
25% (dua puluh lima per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;
35% (tiga puluh lima per seratus) untuk angka kemiskinan Desa;
10% (sepuluh pE!r seratus) untuk luas wilayah Desa; dan
30% (tiga puluh per seratus) untuk tingkat kesulitan geografis Desa.
35% (tiga puluh lima per seratus) untuk angka kemiskinan Desa;
10% (sepuluh pE!r seratus) untuk luas wilayah Desa; dan
30% (tiga puluh per seratus) untuk tingkat kesulitan geografis Desa.
Dimana Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa
masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKG
(Indeks Kesulitan Geografis) Desa.
Penghitungan rincian Dana Desa
setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan formula sebagai berikut:
W = (0,25x Zl)+ (0,35x Z2)+ (0,10x Z3)+ (0,30x Z4)
Keterangan :
W = Dana Desa setiap Desa yang 'dihitung berdasarkan jumlah penduduk,
angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap
Desa
Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
Z2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap total penduduk miskin Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
Z3 = rasio luas wilayah Desa setiap terhadap luas wilayah Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa kabuoaten/kota vang bersangkutan
Data yang digunakan untuk menghitung jumlah penduduk, angka kemiskinan
dan luas wilayah desa bersumber pada data dari kementrian yang berwenang
dan atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statistik. Pada pasal 9 ayat 4 Peremnkeu Nomor 93 tahun 2015 ini masih
berhati-hati sekali dan masih sangat sentralistik sementara data-data
yang selalu digunakan untuk pemberian bantuan raskin, BLT dan sebagainya
tidak tepat sasaran, namun masih saja ngeyel menggunakan data tersebut
yang tidak pernah update dan valid dalam arti kata yang sesungguhnya.
Kepentingan politik dan birokrasi masih membayangi keberhasilan
implementasi UU Desa sejak dari hilir.
Peraturan Bupati yang dibutuhkan terkait Dana Desa:
Peraturan Bupati yang dibutuhkan terkait Dana Desa:
Bupati/Walikota menetapkan:
Tata cara penghintungan dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa
dengan Peraturan Bupati / Walikota (Pasal 11 Ayat 1) yang softcopynya
diberikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. Menteri Desa, PDT dan
Transmigrasi, Gubernur dan Kepala Desa.
Peraturan Bupati / Walikota ini paling sedikit mengatur mengenai:
tata cara penghitungan Dana Desa setiap desa;
penetapan rincian Dana Desa;
mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa;
prioritas penggunaan Dana Desa;
penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; dan
sanksi berupa penundaan penyaluran dan pemotongan Dana Desa.
penetapan rincian Dana Desa;
mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa;
prioritas penggunaan Dana Desa;
penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; dan
sanksi berupa penundaan penyaluran dan pemotongan Dana Desa.
Penyaluran Dana Desa dari Pusat hingga ke Desa
Pada Bab IIi Permenkeu 93/PMK.07/2015 ini dijelaskan tentang penyaluran dana Desa yaitu melalui:
Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Direktur Dana Perimbangan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Dana Desa. (Pasal 12 Ayat
1), dan tugas serta kewenangannnya diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dokumen Pelaksana Anggaran, KPA Dana Desa menyusun DIPA Dana Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota (Pasal 13 Ayat 1). DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Dana Desa disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapatkan pengesahan (pasal 13 ayat 2).
Berdasarkan DIPA Dana Desa KPA Dana Desa menerbitkan SKPR DD. (SKPR DD, Surat Keputusan Penetapan Rincian Dana Desa adalah surat Keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah Dana Desa setiap Kabupaten/Kota dalam satu tahun anggaran.)
Berdasarkan SKPR DD maka KPA Dana Desa menerbitkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran). Yang berisi permintaan pembayaraan tagihan kepada Negara.
SPP menjadi dasar penerbitan SPM yaitu Surat Perintah Membayar.
Dokumen Pelaksana Anggaran, KPA Dana Desa menyusun DIPA Dana Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota (Pasal 13 Ayat 1). DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Dana Desa disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapatkan pengesahan (pasal 13 ayat 2).
Berdasarkan DIPA Dana Desa KPA Dana Desa menerbitkan SKPR DD. (SKPR DD, Surat Keputusan Penetapan Rincian Dana Desa adalah surat Keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah Dana Desa setiap Kabupaten/Kota dalam satu tahun anggaran.)
Berdasarkan SKPR DD maka KPA Dana Desa menerbitkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran). Yang berisi permintaan pembayaraan tagihan kepada Negara.
SPP menjadi dasar penerbitan SPM yaitu Surat Perintah Membayar.
SPP, SPM dan dokumen anggaran lainnya yang dikeluarkan dalam rangka
penyaluran Dana Desa dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Penyaluran Dana Desa dilakunan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN
(Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah
rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri
selaku Bendahara Umum Negara untukmenampung seluruh penerimaan negara
dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral) ke RKUD
(Rekening Kas Umum Daerah. yang selanjutnya disingkat RKUD adalah
rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh
bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar
seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan) dan pada akhirnya
dipindahbukukan ke RKD (Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD
adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintah Desa yang menampung
seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran
Desa pada bank yang ditetapkan) sebagaimana bunyi pasal 15 ayat 1 yang
kemudian diterangkan lagi prosentasenya pada ayat berikutnya yang
dilakukan paling lambat minggu kedua bulan bersangkutan dari rekening
RKUN ke RKUD dan paling lambat 7 hari dari rekening RKUD ke RKD pada
setiap tahap. Adapun tahap-tahap tersebut adalah:
tahap I,· pada. bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus);
tahap II, pada bulan Agustus sebesar40% (empat puluh per seratus); dan
tahap III, pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh per seratus).
tahap II, pada bulan Agustus sebesar40% (empat puluh per seratus); dan
tahap III, pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh per seratus).
Penyaluran Dana Desa dari Pusat (RKUN) ke Kabupaten / Kota (RKUD)
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I dilaksanakan oleh KPA
Dana Desa setelah bupati/walikota menyampaikan peraturan daerah tentang
APBD tahun anggaran berjalan dan Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata
cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa kepada
Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Namun pada Pasal 16
Ayat 3 menerangkan jika dalam Perda APBD belum ditetapkan maka
penyaluran Dana Desa dilakukan setelah ditetapkan peraturan Bupati atau
Walikota mengenai APBD dan penyampaiannya dilakukan paling lambat pada
minggu ke empat bulan Maret.
Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten / Kota (RKUD) ke Desa (RKD)
Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten / Kota (RKUD) ke Desa (RKD)
Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten (RKUD) ke Desa (RKD) dilaksanakan
oleh Bupati/Walikota setelah Kepala Desa menyampaikan peraturan Desa
mengenai APBDesa kepada Bupati atau Walikota yang dilakukan paling
lambat pada bulan Maret. Ada pengecualian dalam pemindahbukuan dari RKUD
ke RKD yang bisa diatur oleh bupati dalam hal kondisi Desa yang belum
terjangkau dengan layanan perbankan yang bisa diatur oleh Bupati /
Walikota mengenai penarikan Dana Desa dari RKD dengan Peraturan Bupati.
Bupati / Walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan
konsolidasi penggunaan Dana Desa setiap tahun kepada Menteri c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri
Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
transmigrasi dan Gubernur yang dilakukan paling lambat Minggu keempat
Bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Laporan realisasi
penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa menjadi syarat
penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I tahun anggaran berikutnya
dengan format yang dilampirkan pada Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan
Evaluasi Dana Desa.
Penggunaan Dana Desa
Penggunaan Dana Desa
Penggunaan Dana
Desa diatur dalam Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana
Desa. BAB IV tentang Penggunaan dari Pasal 21 hingga pasal 25 yang
bunyinya sebagaimana berikut:
Pasal 21
Dana Desa
digunakan untuk membiayaai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,
pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayaai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan Pedoman Umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayaai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan Pedoman Umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Pasal 22
Pelaksanaan kegiatan yang
dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman umum penggunaan Dana
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan pedoman teknis
yang diterbitkan oleh bupati/walikota.
Pasal 23
Dana
Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam
prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat
( 3 ) setelah mendapat persetujuan bupati/walikota.
Persetujuan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa.
Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , bupati/walikota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
Persetujuan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa.
Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , bupati/walikota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
Pasal 24
Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.
Tata cara pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.
Tata cara pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pasal 25
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota setiap semester.
Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :
Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :
a. semester I, paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
b. semester II, paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Bupati/Walikota dapat memfasilitasi percepatan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa oleh Kepala Desa.
Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester I menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap II tahun anggaran berjalan.
Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester II menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap I tahun anggaran berikutnya.
Laporan realisasi penggunaan Dana Desa disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. semester II, paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Bupati/Walikota dapat memfasilitasi percepatan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa oleh Kepala Desa.
Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester I menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap II tahun anggaran berjalan.
Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester II menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap I tahun anggaran berikutnya.
Laporan realisasi penggunaan Dana Desa disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dilakukan
oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran,
dan penggunaan Dana Desa.
Pemantauan Penyaluran Dana Desa
dititikberatkan pada penetapan peraturan bupati/walikota mengenai tata
cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap Desa; penyaluran Dana Desa
dari RKUD ke RKD; dan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi
penggunaan. Dana Desa (Pasal 26 ayat 2) dan Evaluasi dilakukan pada
penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa oleh
kabupaten/kota; dan realisasi penggunaan Dana Desa (Pasal 30)
Sementara itu juga Bupati/Walikota mengagendakan untuk melakukan
Pemantauan dan Evaluasi SiLPA Dana Desa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Dana Desa). Jika ditemukan SiLPA lebih dari 30 persen maka
Bupati/Walikota akan meminta penjelasan kepada Kepala Desa tentang SiLPA
tersebut dan/atau meminta pengawas fungsional daerah untuk melakukan
pemeriksaan.
Demikian sekilas tentang Permenkeu Nomor
93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa yang selengkapnya dapat diunduh di
pranala ini.
No comments:
Post a Comment