Penghentian kebijakan Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan secara mendadak dan
tidak adanya persiapan pemerintah untuk melaksanakan UU Desa di tahun
2015 bisa mengancam pelaksanaan UU Desa.
“Padahal terdapat dana PNPM Mandiri Perdesaan APBN dan APBD 2014
sebesar Rp 9,4 triliun dimana sekitar Rp 1 triliun belum selesai
dilaksanakan oleh desa,” ujar Sekjen Ikatan Pelaku Pemberdayaan
Masyarakat (IPPM) John Odhius, Kamis (1/1).
IPPM sebagai wadah berkumpulnya para pelaku pemberdayaan masyarakat
yang telah mengembangkan jejaring di 27 provinsi ini melihat,
penyelesaian pekerjaan di desa masih perlu didampingi sampai April
2015.
Sehingga penghentian secara massal terhadap 14.510 orang fasilitator
per 31 Desember 2014 oleh pemerintah yang selama ini menjadi pendamping
masyarakat perlu dicari solusinya. Apalagi terdapat 53.463 desa/kampung
atau 5.300 kecamatan didanai PNPM Perdesaan.
“Perlu dirumuskan peralihan pendampingan program dan pengelolaan
kegiatan dari PNPM Perdesaan ke implementasi UU Desa,” kata John.
IPPM pun mendesak implementasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 mulai
dilaksanakan pada tahun anggaran 2015. Di sisi lain, imbuh John,
pemerintah belum menyiapkan dengan sistematis 74.045 desa seluruh
Indonesia untuk penerapan UU Desa di tahun 2015.
“Kondisi ini berpotensi besar menyebabkan desa tidak mampu menyerap
Dana Desa serta berdampak melesetnya ekspektasi masyarakat desa terhadap
implementasi UU Desa dan ini tidak boleh terjadi,” urai John. (ROL)
No comments:
Post a Comment