JAKARTA — Kementerian
Dalam Negeri berencana akan "menghibahkan" salah satu direktorat
jenderal miliknya ke Kementerian Desa. Adapun ditjen yang dimaksud ialah
Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Dijumpai
di kantornya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemindahan
Ditjen PMD ke Kementerian Desa dilakukan sebagai langkah efisiensi
kinerja. Dalam perpindahan itu, rencananya semua pegawai yang terdapat
di ditjen tersebut juga akan turut pindah ke kementerian baru itu.
"Yang PMD-nya semuanya ikut pindah ke Kementerian Desa, termasuk pegawainya," kata Tjahjo, Selasa (9/12/2014).
Meski
demikian, Kemendagri rencananya akan tetap membentuk unit khusus yang
bertugas untuk menangani persoalan perdesaan. Sebab, selama ini lingkup
kerja Kemendagri mencapai tingkat pedesaan. Unit tersebut nantinya akan
bekerja di bawah koordinasi Ditjen Pemerintahan Umum (PUM).
"Kami akan membentuk Unit Pemerintahan Desa karena Kemendagri kan (lingkup kerjanya) dari pusat sampai desa," ujarnya.
Secara
terpisah, Direktur Jenderal PMD Tarmizi A Karim mengatakan, rencana
pelimpahan Ditjen PMD itu masih dalam tataran pembahasan. Ia pun belum
dapat memastikan kepastian perpindahan tersebut.
Menurut
dia, proses perpindahan itu akan menunggu keputusan dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. "Ini yang
lagi dibahas, jadi bagaimana keputusan Menpan," ujarnya.
No comments:
Post a Comment