Direktur LSM Publik Crisis Center (PCC) Jawa Timur, Ahmad Zaini
Dahlan menuding Pokja Masyarakat Sipil yang dibentuk Kemendes telah
menyimpang dari fitrahnya. Sejak diluncurkan pada pertengahan maret 2016
lalu, Pokja yang diketuai Idham Arsyad itu dinilai hanya menjadi corong
bagi Kementerian Desa.
"Pokja Masyarakat Sipil
jangan jadi corong Kemendes. Kok semua keputusannya didukung begitu
saja tanpa kajian yang memadai. Harusnya pokja punya sikap yang lebih
independen" katanya.
Menurut Zaini, Pokja belum
bekerja sesuai tujuan awal dibentuknya, yakni untuk menjembatani
miskomunikasi dan mispersepsi antara masyarakat dan pemerintah. Pada
saat kebijakan Kemendes untuk melaksanakan seleksi ulang pendamping desa
dari Eks PNPM mendapat penolakan dari para para pemangku kepentingan di
daerah, Pokja justru sibuk mencari pembenar.
"Respon
publik dan para kepala daerah yang menolak seleksi ulang Eks PNPM itu
harusnya dikaji oleh Pokja secara objektif dengan menempatkan
kepentingan program sebagai pertimbangan utama. Jangan hanya dibiarkan
dan sibuk mendukung keputusan Kemendes. Banyak lho kepala daerah yang
menunggu balasan surat dari Kemendes" tambahnya.
Lebih
lanjut, Zaini juga menyayangkan Pokja yang hanya fokus pada masalah
rekrutmen pendamping desa. Padahal Pokja Masyarakat Sipil dibentuk
sejalan dengan sembilan konsensus penting, yakni penataan agraria dan
tata ruang desa, pemeliharaan ekologi dan lingkungan, penguatan desa
adat, penguatan peran perempuan desa, lumbung ekonomi desa, pelayanan
publik, serta penguatan demokratisasi desa. "Konsensus itulah yang
harusnya menjadi fokus pokja. Bukan urusan seleksi pendamping desa yang
sarat kepentingan" ujarnya.
Zaini khawatir, ada
agenda khusus dari Kemendes untuk mengendalikan LSM dan NGO agar tidak
lagi kritis menyorot implementasi UU Desa yang didalamnya ada dana desa
yang begitu besar. "Jangan-jangan pembwntukan pokja ini hanya untuk
membungkam LSM agar tidak bersuara kritis" tambah Zaini.
Sebelumnya,
pertemgahan Maret 20116 lalu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) meluncurkan Kelompok Kerja
(Pokja) Masyarakat Sipil. Secara birokrasi Pokja Masyarakat Sipil adalah
lembaga eksternal kementerian. Berfungsi untuk memberikan masukan
terkait implementasi hingga evaluasi kebijakan kementerian.
Menurut
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT),
Marwan Jafar, hal ini menjadi model baru sinergi sudut pandang
pemerintah dan masyarakat terkait pengelolaan desa.
"Kurang
lebih ada 300 LSM dan NGO sudah bermitra dengan kementerian sekaligus
sebagai teman sharing tentang desa. Dalam mengimplementasikan
Undang-Undang Desa ini pemerintah tidak bisa sendirian maka harus
melibatkan seluruh elemen masyarakat. Sekarang, saya juga sedang
menggagas dengan beberapa ormas," jelas Marwan.
No comments:
Post a Comment