Pokja Masyarakat Sipil Jangan Jadi Corong Kemendes

4/25/2016

Direktur LSM Publik Crisis Center (PCC) Jawa Timur, Ahmad Zaini Dahlan menuding Pokja Masyarakat Sipil yang dibentuk Kemendes telah menyimpang dari fitrahnya. Sejak diluncurkan pada pertengahan maret 2016 lalu, Pokja yang diketuai Idham Arsyad itu dinilai hanya menjadi corong bagi Kementerian Desa.

"Pokja Masyarakat Sipil jangan jadi corong Kemendes. Kok semua keputusannya didukung begitu saja tanpa kajian yang memadai. Harusnya pokja punya sikap yang lebih independen" katanya.

Menurut Zaini, Pokja belum bekerja sesuai tujuan awal dibentuknya, yakni untuk menjembatani miskomunikasi dan mispersepsi antara masyarakat dan pemerintah. Pada saat kebijakan Kemendes untuk melaksanakan seleksi ulang pendamping desa dari Eks PNPM mendapat penolakan dari para para pemangku kepentingan di daerah, Pokja justru sibuk mencari pembenar. 

"Respon publik dan para kepala daerah yang menolak seleksi ulang Eks PNPM itu harusnya dikaji oleh Pokja secara objektif dengan menempatkan kepentingan program sebagai pertimbangan utama. Jangan hanya dibiarkan dan sibuk mendukung keputusan Kemendes. Banyak lho kepala daerah yang menunggu balasan surat dari Kemendes" tambahnya.

Lebih lanjut, Zaini juga menyayangkan Pokja yang hanya fokus pada masalah rekrutmen pendamping desa. Padahal Pokja Masyarakat Sipil dibentuk sejalan dengan sembilan konsensus penting, yakni penataan agraria dan tata ruang desa, pemeliharaan ekologi dan lingkungan, penguatan desa adat, penguatan peran perempuan desa, lumbung ekonomi desa, pelayanan publik, serta penguatan demokratisasi desa. "Konsensus itulah yang harusnya menjadi fokus pokja. Bukan urusan seleksi pendamping desa yang sarat kepentingan" ujarnya.

Zaini khawatir, ada agenda khusus dari Kemendes untuk mengendalikan LSM dan NGO agar tidak lagi kritis menyorot implementasi UU Desa yang didalamnya ada dana desa yang begitu besar. "Jangan-jangan pembwntukan pokja ini hanya untuk membungkam LSM agar tidak bersuara kritis" tambah Zaini.

Sebelumnya, pertemgahan Maret 20116 lalu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) meluncurkan Kelompok Kerja (Pokja) Masyarakat Sipil. Secara birokrasi Pokja Masyarakat Sipil adalah lembaga eksternal kementerian. Berfungsi untuk memberikan masukan terkait implementasi hingga evaluasi kebijakan kementerian.

Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT), Marwan Jafar, hal ini menjadi model baru sinergi sudut pandang pemerintah dan masyarakat terkait pengelolaan desa.

"Kurang lebih ada 300 LSM dan NGO sudah bermitra dengan kementerian sekaligus sebagai teman sharing tentang desa. Dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa ini pemerintah tidak bisa sendirian maka harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Sekarang, saya juga sedang menggagas dengan beberapa ormas," jelas Marwan.
 
Share

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015 PUGAGAMPONG.com
Powered By Blogger