Perangkat Desa Dalam Prespektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015
Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
(sebuah pendekatan korelatif yang integratif)
Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
(sebuah pendekatan korelatif yang integratif)
Definisi:
1. Perangkat Desa adalah Pembantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, yang terdiri atas Sekretaris Desa, pelaksana
Kewilayahan dan pelaksana Teknis, baik dari unsur PNS maupun Non PNS.
2. Masa Jabatan adalah batas akhir jabatan bagi Perangkat Desa
(Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis) yang
dihitung berdasarkan umur.
3. Pensiun adalah batas akhir status sebagai Pegawai Negeri Sipil yang dihitung berdasarkan umur.
Referensi:
Definisi ke-1 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis) itu bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kepemimpinannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
1. Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis) itu bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kepemimpinannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
2. Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana
Teknis) itu bisa atau boleh dari unsur PNS atau Non PNS. Yang memiliki
hak yang sama sebagai perangkat desa.
Dasar Hukumnya:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
pasal 1, Angka 3.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Pasal 43
(1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2) Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.
(1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2) Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.
pasal 48
Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
Pasal 49
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Definisi ke-2 dan ke-3 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Sebagai PNS, sesuai dengan SK nya Perangkat Desa dari unsur PNS akan pensiun ketika sudah berumur 58 (lima puluh delapan) tahun.
2. Sebagai pegawai Non PNS, sesuai dengan SK nya Perangkat Desa dari unsur Non PNS akan habis masa jabatannya sesuai dengan umur dengan berdasarkan masa berlakunya Undang-Undang saat pengangkatannya. dalam hal ini dapat kategorikan sebagai berikut:
a. Perangkat Desa yang diangkat di era belakunya UU No 5 Tahun 1979, maka berakhir masa jabatannya ketika berumur 63 (enam puluh tiga) tahun.
b. Perangkat Desa yang diangkat di era belakunya UU No 22 Tahun 1999, maka berakhir masa jabatannya ketika berumur antaran 56 (lima puluh enam) s.d. 63 (enam puluh tiga) tahun. Berdasarkan Perdes masing-masing desa.
c. Perangkat Desa yang diangkat di era belakunya UU No 32 Tahun 2004, maka berakhir masa jabatannya ketika berumur 56 (lima puluh enam) tahun.
d. Perangkat Desa yang diangkat di era belakunya UU No 6 Tahun 2014, maka berakhir masa jabatannya ketika berumur 60 (enam puluh) tahun.
3. Perangkat Desa dari unsur Non PNS itu berhak mengajukan diri sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak)
1. Sebagai PNS, sesuai dengan SK nya Perangkat Desa dari unsur PNS akan pensiun ketika sudah berumur 58 (lima puluh delapan) tahun.
2. Sebagai pegawai Non PNS, sesuai dengan SK nya Perangkat Desa dari unsur Non PNS akan habis masa jabatannya sesuai dengan umur dengan berdasarkan masa berlakunya Undang-Undang saat pengangkatannya. dalam hal ini dapat kategorikan sebagai berikut:
a. Perangkat Desa yang diangkat di era belakunya UU No 5 Tahun 1979, maka berakhir masa jabatannya ketika berumur 63 (enam puluh tiga) tahun.
b. Perangkat Desa yang diangkat di era belakunya UU No 22 Tahun 1999, maka berakhir masa jabatannya ketika berumur antaran 56 (lima puluh enam) s.d. 63 (enam puluh tiga) tahun. Berdasarkan Perdes masing-masing desa.
c. Perangkat Desa yang diangkat di era belakunya UU No 32 Tahun 2004, maka berakhir masa jabatannya ketika berumur 56 (lima puluh enam) tahun.
d. Perangkat Desa yang diangkat di era belakunya UU No 6 Tahun 2014, maka berakhir masa jabatannya ketika berumur 60 (enam puluh) tahun.
3. Perangkat Desa dari unsur Non PNS itu berhak mengajukan diri sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak)
Dasar Hukumnya:
1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
Pasal 50
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 53
(1) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(3) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
(1) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(3) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 1
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
12. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
Pasal 1
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
12. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
Pasal 6
Pegawai ASN terdiri atas:
a. PNS; dan
b. PPPK.
Pegawai ASN terdiri atas:
a. PNS; dan
b. PPPK.
Pasal 7
(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
(2) PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.
(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
(2) PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.
Kesimpulan:
Dari uraian singkat di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa Perangkat Desa bisa dan boleh diisi dari unsur PNS dan atau Non PNS, yang penting memenuhi syarat sebagaimana di atur pada Pasal 50 UU No. 6 tahun 2014.
2. Bahwa Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan pelaksana Teknis) baik dari unsur PNS maupun Non PNS adalah pembantu Kepala Desa yang terdiri atas pejabat dan staf.
3. Bahwa Perangkat Desa dari unsur PNS antara masa kepegawaiannya sebagai PNS dan masa jabatannya sebagai Perangkat Desa itu tidak sama. Tergantung pada dasar keberlakuan Undang-Undang pada saat diangkat sebagai Perangkat Desa. Dalam hal ini dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Perangkat Desa yang diangkat di era belakunya UU No 5 Tahun 1979, maka berakhir masa jabatannya ketika berumur 63 (enam puluh tiga) tahun. Meskipun dia sudah pensiun kepegawaiannya (PNS) pada usia 58 (lima puluh delapan) tahun.
b. Perangkat Desa yang diangkat di era belakunya UU No 22 Tahun 1999, maka berakhir masa jabatannya ketika berumur antaran 56 (lima puluh enam) s.d. 63 (enam puluh tiga) tahun. Berdasarkan Perdes masing-masing desa. Maka bisa jadi pensiun kepegawaiannya (PNS) lebih dulu atau sebaliknya.
c. Perangkat Desa yang diangkat di era belakunya UU No 32 Tahun 2004, maka berakhir masa jabatannya ketika berumur 56 (lima puluh enam) tahun. Meskipun dia belum pensiun kepegawaiannya (PNS). Terhadap hal ini maka dia harus ditarik ke SKPD induknya.
d. Perangkat Desa yang diangkat di era belakunya UU No 6 Tahun 2014, maka berakhir masa jabatannya ketika berumur 60 (enam puluh) tahun. Meskipun dia sudah pensiun kepegawaiannya (PNS) pada usia 58 (lima puluh delapan) tahun.
4. Bahwa Perangkar Desa, karena bekerja di instansi Pemerintah, maka harus diubah statusnya sebagai PPPK bagian dari ASN.
5. Bahwa Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis) itu bisa atau boleh dari unsur PNS atau Non PNS. Yang memiliki hak yang sama sebagai perangkat desa. Baik penghasil tetap, tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah berdasarkan undang-undang.
Dari uraian singkat di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa Perangkat Desa bisa dan boleh diisi dari unsur PNS dan atau Non PNS, yang penting memenuhi syarat sebagaimana di atur pada Pasal 50 UU No. 6 tahun 2014.
2. Bahwa Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan pelaksana Teknis) baik dari unsur PNS maupun Non PNS adalah pembantu Kepala Desa yang terdiri atas pejabat dan staf.
3. Bahwa Perangkat Desa dari unsur PNS antara masa kepegawaiannya sebagai PNS dan masa jabatannya sebagai Perangkat Desa itu tidak sama. Tergantung pada dasar keberlakuan Undang-Undang pada saat diangkat sebagai Perangkat Desa. Dalam hal ini dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Perangkat Desa yang diangkat di era belakunya UU No 5 Tahun 1979, maka berakhir masa jabatannya ketika berumur 63 (enam puluh tiga) tahun. Meskipun dia sudah pensiun kepegawaiannya (PNS) pada usia 58 (lima puluh delapan) tahun.
b. Perangkat Desa yang diangkat di era belakunya UU No 22 Tahun 1999, maka berakhir masa jabatannya ketika berumur antaran 56 (lima puluh enam) s.d. 63 (enam puluh tiga) tahun. Berdasarkan Perdes masing-masing desa. Maka bisa jadi pensiun kepegawaiannya (PNS) lebih dulu atau sebaliknya.
c. Perangkat Desa yang diangkat di era belakunya UU No 32 Tahun 2004, maka berakhir masa jabatannya ketika berumur 56 (lima puluh enam) tahun. Meskipun dia belum pensiun kepegawaiannya (PNS). Terhadap hal ini maka dia harus ditarik ke SKPD induknya.
d. Perangkat Desa yang diangkat di era belakunya UU No 6 Tahun 2014, maka berakhir masa jabatannya ketika berumur 60 (enam puluh) tahun. Meskipun dia sudah pensiun kepegawaiannya (PNS) pada usia 58 (lima puluh delapan) tahun.
4. Bahwa Perangkar Desa, karena bekerja di instansi Pemerintah, maka harus diubah statusnya sebagai PPPK bagian dari ASN.
5. Bahwa Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis) itu bisa atau boleh dari unsur PNS atau Non PNS. Yang memiliki hak yang sama sebagai perangkat desa. Baik penghasil tetap, tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah berdasarkan undang-undang.
Demikian telaah singkat ini semoga bermanfaat.
Lamongan, 10 Nopember 2015
Penulis
Penulis
Nur Rozuqi
No comments:
Post a Comment