Mendalami Desa tidak hanya pada aspek administratif membawa pemikiran
pada persoalan kehidupan di Desa. Misal tentang lapangan kerja di desa,
hal itu berhubungan dengan modal, produksi, pasar dan bagaimana ekonomi
berputar di Desa. Pada bagian lain, kepemilikan aset oleh Desa belum
berujung pada modal ekonomi produktif yang bisa dikerjakan sebagai usaha
dan dinikmati oleh rakyat banyak di Desa. Isu klasik tentang
Pembangunan Desa baru sebatas soal ketersediaan serta akses terhadap
sarana dan prasarana sosial dasar. Oleh karena itu model pendekatan
konsolidasi perencanaan dan penganggaran Desa menentukan pemecahan
kongkrit dari aspek strategis Desa ini. Persoalan Desa tidak bisa hanya
disikapi pada kebutuhan layanan administratif, karena ide dan gagasan
yang dibangun tentang Desa memang jauh lebih besar. Termasuk dalam hal
kedudukan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum.
Pandangan di atas
terkait dengan perspektif kedudukan Desa. Dualitas Desa (Definisi Desa
menurut UU Desa) sebagai entitas pemerintahan dan sebagai kesatuan
masyarakat menampilkan tanda format otonomi Desa akan seperti apa. UU
Desa telah menempatkan Desa menjalankan fungsi administrasi pemerintahan
sekaligus kesatuan masyarakat. Dualitas Desa dalam kesatuan ini
menempatkan kedudukan Desa bersifat unik.
Pada bagian lain, kedudukan Desa juga
terkait dengan peran, kapasitas dan dukungan kebijakan. Posisi dan
kedudukan Desa terhadap masyarakat bersifat pemenuhan kewajiban dan
tangung jawab, sedangkan terhadap negara bersifat hak-hak yang
seharusnya diterima. Tafsir atas otonomi Desa menjadi penentu perlakuan
negara terhadap Desa. Otonomi Desa ditafsir bukan sebagai hilangnya
kewajiban dan tanggung jawab negara kepada Desa. Hal ini menjadi
karakter (penjiwaan) UU Desa dalam bentuk-bentuk pengakuan, kewenangan,
regulasi, dana dan dukungan program/kegiatan.
Desa sebagai kesatuan masyarakat diakui
dan dihormati dalam bentuk, hak serta kewenangan asal usul, seperti
Nagari di Sumatera Barat, Lembang di Tana Toraja, Kuwu di Cirobon, Desa
Pakereman di Bali dan Kampung di Papua serta lain-lain tempat. Pengakuan
Negara tersebut diwujudkan dalam bentuk hak asal usul Desa dan dalam
bentuk kewenangan Desa sebagai kewenangan berdasarkan asal usul. Selain
itu Desa diberikan kewenangan oleh negara dalam bentuk Kewenangan Desa
berskala lokal. Dua kewenangan ini menegaskan pengakuan negara terhadap
Desa sebagai bentuk, pranata yang masih berjalan (rekognisi) dan
pengakuan negara terhadap kapasitas Desa dalam mengelola urusan-urusan
pembangunan dan pemberdayaan (subsidiari). Sumber kewenangan Desa
menjadi kunci, dalam kadar dan derajad otonomi serta Desa dalam layanan
administratif seharusnya menjadi pemicu tafsir dan tindakan dinamis
Desa. Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum berarti komunitas sebagai
subyek yang berpemerintahan. Oleh karena itu Desa adalah subyek hukum,
yang direpresentasikan melalui Kepala Desa. Dalam pemerintahan Desa
terkandung muatan masyarakat dan kepentingan masyarakat, demikian juga
sebaliknya. Dalam mindset Kepala Desa, perangkat Desa dan masyarakat,
soal-soal partisipasi, Desa inklusi dan akses masyarakat ini mesti
tuntas agar persoalan ini tidak menggaris kepentingan yang
terpecah-pecah. Benar, bahwa setiap kelompok mempunyai
kepentingan-kepentingan yang dipertemukan melalui musyawarah, akan
tetapi dalam musyawarah Desa juga, kekuatan Desa sebagai kesatuan
masyarakat hukum juga mesti berhasil merumuskan ‘kepentingan
bersama/common interest’ sebagai bukti komunitas yang hidup dan aktif.
Oleh karenanya, merumuskan aturan dengan menjadikan UU Desa sebagai
konsideran, membawa konsekuensi logis ketaatan terhadap terminologi Desa
sebagai kesatuan masyarakat hukum.
Kecenderungan komunitas Desa yg makin
terbuka membawa Desa pada pilihan konsensus baru pada tingkat lokal
sebagai pilihan dan keputusan partisipatif yang layak dihargai. Setiap
pilihan membawa konsekuensi pada kewenangan dan anggaran Desa tetapi
yang lebih penting, negara telah membangun relasi yang dewasa dengan
Desa, otonomi yang direncanakan dengan matang termasuk dalam hal
memperlakukan Desa.
(Kalibata, 18 November 2015).
No comments:
Post a Comment