Tim Pelatihan Masyarakat:
Ibe Karyanto, Roni Budi Sulistyo, Haris Santanu
Pelatihan Setrawan
Dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya membutuhkan kesiapan pemangku kepentingan baik Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, masyarakat dan pendamping agar berjalan secara efektif. Peningkatan kapasitas setrawan ( PNS) sebagai akseletator pembangunan dan pendampingan desa menjadi salah satu aspek penting yang dapat membantu pencapai tujuan dan target pelaksanaan UU Desa secara optimal. Kapasitas setrawan selaku pendampingan desa yang dimaksud mencakup: (1) pengetahuan tentang kebijakan UU Desa; (2) keterampilan memfasilitasi pemerintah desa dalam mendorong tatakelola pemerintah desa yang baik; (3) keterampilan tugas-tugas teknis pemberdayaan masyarakat; dan (4) sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi pendampingan dan tuntutan UU Desa. Dalam meningkatkan kinerja pendampingan tercermin dari komitmen, tanggung jawab dan keterampilan untuk mewujudkan tatakelola desa yang mampu mendorong kemandirian pemerintah desa dan masyarakat melalui pendekatan partisipatif.
Download: Matriks Kurikulum
Panduan untuk Pelatih
Lembar Informasi
Download: Regulasi
Ibe Karyanto, Roni Budi Sulistyo, Haris Santanu
Pelatihan Setrawan
Modul
Pelatihan Setrawan Program Pendampingan Desa dalam rangka fasilitasi
implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah hadir
dihadapan pembaca. Secara umum modul pelatihan ini dimaksudkan untuk
menyiapkan setrawan dalam melaksanakan tugas fasilitasi implementasi
Undang Undang Desa di lokasi pilot project Program Pendampingan Desa di 5
Provinsi yaitu : Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi
Selatan dan Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), tugas yang wajib diemban adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara (Pasal 2).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), tugas yang wajib diemban adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara (Pasal 2).
Dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya membutuhkan kesiapan pemangku kepentingan baik Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, masyarakat dan pendamping agar berjalan secara efektif. Peningkatan kapasitas setrawan ( PNS) sebagai akseletator pembangunan dan pendampingan desa menjadi salah satu aspek penting yang dapat membantu pencapai tujuan dan target pelaksanaan UU Desa secara optimal. Kapasitas setrawan selaku pendampingan desa yang dimaksud mencakup: (1) pengetahuan tentang kebijakan UU Desa; (2) keterampilan memfasilitasi pemerintah desa dalam mendorong tatakelola pemerintah desa yang baik; (3) keterampilan tugas-tugas teknis pemberdayaan masyarakat; dan (4) sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi pendampingan dan tuntutan UU Desa. Dalam meningkatkan kinerja pendampingan tercermin dari komitmen, tanggung jawab dan keterampilan untuk mewujudkan tatakelola desa yang mampu mendorong kemandirian pemerintah desa dan masyarakat melalui pendekatan partisipatif.
Panduan untuk Pelatih
Modul
Pelatihan Setrawan yang Anda baca merupakan salah satu bahan pelatihan
untuk pendamping dalam rangka Implementasi Undang-Undang Desa. Secara
khusus, modul pelatihan ini disusun sebagai acuan bagi pelatih (Master
Traininers) dalam menyelenggarakan kegiatan pelatihan tentang
Impelementasi Undang-Undang Desa. Calon pelatih provinsi diharapkan
memiliki kompetensi praktis dalam memfasilitasi pelatihan yang akan
diselenggarakan di 5 (lima) provinsi lokasi pilot project setrawan yaitu
: Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Nusa
Tenggara Timur.
Pelatihan ini bertujuan membantu memahami
apa, mengapa dan bagaimana kebijakan sekaligus memberikan pengalaman
dan keterampilan praktis yang dibutuhkan dalam memfasilitasi
implementasi Undang-Undang Desa. Oleh karena, kebutuhan pengembangan
kurikulum dan modul pelatihan sebagai panduan (tools) bagi setrawan dan
penyelenggaraan pelatihan selanjutnya sangat penting, terutama untuk
mensosialisasikan materi (substansi) kebijakan dan meningkatkan
kapasitas pendampingan sesuai dengan visi dan semangat Undang-Undang
Desa.
Download: Modul 1 Panduan PelatihanLembar Informasi
Modul
pelatihan ini dirancang agak berbeda dari model lainnya terutama aspek
pengelolaan dan pendekatan yang digunakan agar selaras dengan tujuan dan
kebutuhan pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait implementasi
Undang-Undang Desa. Salah satu aspek penting dengan hadirnya modul
pelatihan ini untuk memberikan pengalaman belajar bagi pelatih provinsi
berupa keterampilan memfasilitasi pelatihan. Diharapkan mereka memilki
kemampuan personal yang dibutuhkan dalam memfasilitasi pelatihan kepada
pelaku di tingkat kabupaten dengan dibekali wawasan prespektif
Undang-Undang Desa dan hal-hal yang diperlukan dalam pelaksanaan
Undang-Undang Desa melalui pembelajaran kreatif (creative teaching
skills).
Harapan sederhana melalui modul pelatihan ini, pembaca dapat mempelajari dengan mudah dan menerapkan sesuai dengan kondisi lokal. Modul pelatihan ini. diharapkan dapat membantu meningkatkan pemahaman dan keterampilan praktis dalam rangkan implementasi Undang-Undang Desa.
Download: Modul 2 Lembar InformasiHarapan sederhana melalui modul pelatihan ini, pembaca dapat mempelajari dengan mudah dan menerapkan sesuai dengan kondisi lokal. Modul pelatihan ini. diharapkan dapat membantu meningkatkan pemahaman dan keterampilan praktis dalam rangkan implementasi Undang-Undang Desa.
Download: Regulasi
- PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014
- PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014
- PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014
- PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014
- PERMENDESA No. 1 Tahun 2015
- PERMENDESA No. 2 Tahun 2015
- PERMENDESA No. 3 Tahun 2015
- PERMENDESA No. 4 Tahun 2015
- PERMENDESA No. 5 Tahun 2015
- PP No 47 Tahun 2015
- UU Desa No. 6 Tahun 2014
No comments:
Post a Comment