Pratugas Pelatihan Pendampingan Desa

11/20/2015

Perkembangan keprofesian bidang Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia kian mendapat pengakuan dan dukungan pemerintah Republik Indonesia. Sebagai bukti nyata peran pemerintah melibatkan seluruh elemen Profesi Pemberdayaan Masyarakat Indonesia, melalui; (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Republik Indonesia, (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, (4) SK Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 tahun 2012 tentang Standar Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM), (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan (6) Peraturan Menteri  Desa, Pembanggunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.
Pemberdayaan masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat, pengarahan dan fasilitasi Desa (Permen Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2015). Defenisi lainya, Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa dalam rangka menciptakan desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis. Pendampingan adalah konkritisasi dari pemberdayaan. Pemberdayaan di tataran ide dibutuhkan dalam pendampingan.
Pendampingan Desa, Siap bertugas !
Pemberdayaan masyarakat Desa dalam penjabaran Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa harus dikawal oleh Tenaga pendamping agar menjelaskan implementasi Undang-undang tersebut kepada masyaraat, sehingga proses internalisasi dapat diterapkan. Pendamping Desa juga bertugas untuk mendampingi warga Desa untuk meningkatkan daya tawar dalam mengakses sumber daya yang dibutuhkan oleh masyarakatnya sehingga program dan kegiatan pembangunan mampu dikelola masyarakat Desa itu sendiri. Amanat Undang-undang Desa, dalam pasal 112 ayat 4 menjelaskan bahwa pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembanggunan Desa dan kawasan Perdesaan. Pendampingan termaksud penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen. Dalam Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 telah memandatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelengarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan Desa secara teknis dilakukan oleh Satuan Kerja (Satker) Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama Panitia Seleksi yang dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. Yang dimaksud Pihak ketiga dalam penjelasannya antara lain, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi kemasyarakatan, atau Perusahaan, yang sumber keuangan dan kegiatannya tidak berasal dari anggaran pemerintah, pemerintah daerah Provinsi, pemerintah daerah Kabupaten/Kota, dan /atau Desa.
Kerja pendampingan Desa bukanlah melakukan kontrol dan mobilisasi partisipasi terhadap warga Desa dalam rangka menjalankan prosedur-prosedur kerja yang serba dirancang dari kepentingan di luar Desa. Kerja pendampingan lebih tepat dimaknai sebagai proses fasilitasi terhadap warga Desa agar berdaya memperkuat Desanya sebagai komunitas pemerintahanya (self governing community). Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menegaskan perannya itu, bahwa Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendampingan Desa bukanlah pekerja proyek pembanggunan, namun difokuskan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa melalui proses belajar dan tranformasi sosial. Para pendamping profesional ini telah dibekali keahlian diri dengan kreatifitas untuk melakukan pembacaan kondisi politik, ekonomi dan budaya yang ada disetiap Desa dalam melakukan pendampingan Desa. Dengan demikian Desa-Desa didorong menjadi subyek pengerak pembangunan Indonesia, masyarakat, bangsa dan negara, Dari Desa untuk Indonesia untuk menciptakan Desa yang kuat, maju, mandiri dan Demokratis.
Materi:
Download: Matriks Patugas versi Regional
Download: PB 1 – UU Desa seagai Jalan Keselamatan Hidup Rakyat Di Perdesaan
Download: PB 2 – UU Desa dan Promosi Inklusi Sosial
Download: PB 3 – Desa dalam Kerangka Kebhinekaan Indonesia
Download: PB 4 – Citra Diri Pendamping Desa
Download: PB 5 – Optimalisasi hak asal-usul & kewenangan lokal skala desa
Download: PB 6 – Demokratisasi Penataan Kelembagaan Desa
Download: PB 7 – Menjaga Orientasi dan Tujuan Pembangunan Desa
Download: PB 8 – Pengembangan Ekonomi Desa
Download: PB 9 – Prinsip dan Pendekatan Pemberdayaan Masyarakat
Download: Pustaka

 
Share

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015 PUGAGAMPONG.com
Powered By Blogger