Perkembangan keprofesian bidang
Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia kian mendapat pengakuan
dan dukungan pemerintah Republik Indonesia. Sebagai bukti nyata peran
pemerintah melibatkan seluruh elemen Profesi Pemberdayaan Masyarakat
Indonesia, melalui; (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan Republik Indonesia, (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23
tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja
Nasional, (4) SK Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 tahun
2012 tentang Standar Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM), (5) Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa dan (6) Peraturan Menteri Desa, Pembanggunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 tahun
2015 tentang Pendampingan Desa.
Pemberdayaan masyarakat Desa adalah upaya
mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan
meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan,
kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan,
program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah
dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk
melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat, pengarahan dan fasilitasi
Desa (Permen Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2015). Defenisi
lainya, Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan
pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan
dan fasilitasi desa dalam rangka menciptakan desa yang kuat, maju,
mandiri dan demokratis. Pendampingan adalah konkritisasi dari
pemberdayaan. Pemberdayaan di tataran ide dibutuhkan dalam pendampingan.
Pendampingan Desa, Siap bertugas !
Pemberdayaan masyarakat Desa dalam
penjabaran Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa harus dikawal
oleh Tenaga pendamping agar menjelaskan implementasi Undang-undang
tersebut kepada masyaraat, sehingga proses internalisasi dapat
diterapkan. Pendamping Desa juga bertugas untuk mendampingi warga Desa
untuk meningkatkan daya tawar dalam mengakses sumber daya yang
dibutuhkan oleh masyarakatnya sehingga program dan kegiatan pembangunan
mampu dikelola masyarakat Desa itu sendiri. Amanat Undang-undang Desa,
dalam pasal 112 ayat 4 menjelaskan bahwa pemberdayaan masyarakat Desa
dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pemantauan pembanggunan Desa dan kawasan Perdesaan. Pendampingan
termaksud penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen. Dalam
Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 telah memandatkan Pemerintah
dan Pemerintah Daerah menyelengarakan pemberdayaan masyarakat Desa
dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
Pendampingan Desa secara teknis dilakukan oleh Satuan Kerja (Satker)
Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama Panitia Seleksi yang dibantu oleh
Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa,
dan/atau pihak ketiga. Yang dimaksud Pihak ketiga dalam penjelasannya
antara lain, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi
kemasyarakatan, atau Perusahaan, yang sumber keuangan dan kegiatannya
tidak berasal dari anggaran pemerintah, pemerintah daerah Provinsi,
pemerintah daerah Kabupaten/Kota, dan /atau Desa.
Kerja pendampingan Desa bukanlah
melakukan kontrol dan mobilisasi partisipasi terhadap warga Desa dalam
rangka menjalankan prosedur-prosedur kerja yang serba dirancang dari
kepentingan di luar Desa. Kerja pendampingan lebih tepat dimaknai
sebagai proses fasilitasi terhadap warga Desa agar berdaya memperkuat
Desanya sebagai komunitas pemerintahanya (self governing community).
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menegaskan perannya itu,
bahwa Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendampingan Desa bukanlah pekerja proyek pembanggunan, namun difokuskan
melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa melalui proses belajar dan
tranformasi sosial. Para pendamping profesional ini telah dibekali
keahlian diri dengan kreatifitas untuk melakukan pembacaan kondisi
politik, ekonomi dan budaya yang ada disetiap Desa dalam melakukan
pendampingan Desa. Dengan demikian Desa-Desa didorong
menjadi subyek pengerak pembangunan Indonesia, masyarakat, bangsa dan
negara, Dari Desa untuk Indonesia untuk menciptakan Desa yang kuat,
maju, mandiri dan Demokratis.
Materi:Download: Matriks Patugas versi Regional
Download: PB 1 – UU Desa seagai Jalan Keselamatan Hidup Rakyat Di Perdesaan
Download: PB 2 – UU Desa dan Promosi Inklusi Sosial
Download: PB 3 – Desa dalam Kerangka Kebhinekaan Indonesia
Download: PB 4 – Citra Diri Pendamping Desa
Download: PB 5 – Optimalisasi hak asal-usul & kewenangan lokal skala desa
Download: PB 6 – Demokratisasi Penataan Kelembagaan Desa
Download: PB 7 – Menjaga Orientasi dan Tujuan Pembangunan Desa
Download: PB 8 – Pengembangan Ekonomi Desa
Download: PB 9 – Prinsip dan Pendekatan Pemberdayaan Masyarakat
Download: Pustaka
No comments:
Post a Comment