PUGA GAMPONG : Liputan bebas tanpa nama dan jangan berasumsi tetapi ini real terjadi di lapangan, mulai dari kebingungan pada saat proses pengajuan dana sampai ketika dana cair tidak memahami cara peangalokasiannya yang sesuai dengan tuntutan kelengkapan administrasi serta struktur dan sistem pertanggungjawaban yang juga belum ada sebuah referensi yang jelas. Dapatlah disimpulkan bahwa tahun 2015 sebagai tahun pertama penerapan UU Desa menjadi tahun paling kacau dan butuh solusi.
Keterlambatan keluarnya Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa terkait penggunaan dana desa juga ditengarai sebagai salah satu sumber masalah ditengah para pihak yang punya kepentingan tertentu memamfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
Tinjauan bebas meyakini tiada satupun desa di Aceh Utara yang benar-benar mengetahui dan mengikuti prosedur penggunaan dana desa secara lengkap administrasi. Setiap desa yang mengawali kegiatan dana desa dengan proses musyawarah dipastikan tidak ada gejolak masalah yang berarti ditengah-tengah masyarakatnya, tetapi pada tingkatan kelengkapan administrasi seperti berita acara, daftar hadir dan notulensi hasil rapat hampir dapat dipastikan luput dari perhatian, terutama bagi pihak yang menyelenggarakan pemerintahan ditingkat gampong atau lebih spesifik dalam hal ini dikenal dengan PTPKG selaku Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Gampong.
Sebagai contoh, ada begitu banyak masalah yang terjadi, dibahas atau diselesaikan digampong melalui proses musyawarah, tetapi tidak pernah hal tersebut diisi dalam format baku. (Jak)
No comments:
Post a Comment