Rp. 270 juta, Belum Cukup Untuk Pembangunan dan Gaji Kepala Desa

2/03/2015

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Nasional mengeluhkan sejumlah hal yang dinilai mejadi sumber keresahan para kepala desa terkait program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Terutama persentase belanja operasional dan perangkat desa yang dinilai sangat kecil.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PPDI Nasional, Ubaidi Rosyidi, saat menggelar audiensi dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar, di Kantor Kemendes PDTT, Kalibata Jakarta, Selasa (3/2).
Hingga saat ini kata Rosyidi, para kepala desa mengaku resah lantaran kecilnya anggaran operasional desa, termasuk gaji Kepala Desa. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaa UU Desa, sebanyak 70 persen penggunaan Dana Desa untuk keperluan belanja penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Seperti, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Sedangkan untuk operasional dan gaji aparat desa, termasuk kami (Kepala Desa) hanya sebesar 30 persen dari APBDes. Kami tentu akan mengalami pengurangan penghasilan dengan ketentuan ini,” ujarnya.
Di sisi lain, penyaluran Dana Desa pada tahun ini hanya sekitar Rp. 270 juta. Menurutnya, jumlah Dana Desa tersebut sulit memenuhi keinginan para Kepala Desa dalam membangun desa setempat. “Padahal amanah UU Desa dan janji Presiden Jokowi jelas menyebutkan akan memberikan bantuan dana untuk desa Rp.1,4 miliar,” kata Rosyidi.
Share

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015 PUGAGAMPONG.com
Powered By Blogger