Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Nasional
mengeluhkan sejumlah hal yang dinilai mejadi sumber keresahan para
kepala desa terkait program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Terutama persentase belanja operasional dan perangkat desa yang dinilai
sangat kecil.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PPDI Nasional,
Ubaidi Rosyidi, saat menggelar audiensi dengan Menteri Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar, di
Kantor Kemendes PDTT, Kalibata Jakarta, Selasa (3/2).
Hingga saat ini kata Rosyidi, para kepala desa
mengaku resah lantaran kecilnya anggaran operasional desa, termasuk gaji
Kepala Desa. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43
Tahun 2014 tentang pelaksanaa UU Desa, sebanyak 70 persen penggunaan
Dana Desa untuk keperluan belanja penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Seperti, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa,
dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Sedangkan untuk operasional dan gaji aparat desa,
termasuk kami (Kepala Desa) hanya sebesar 30 persen dari APBDes. Kami
tentu akan mengalami pengurangan penghasilan dengan ketentuan ini,”
ujarnya.
Di sisi lain, penyaluran Dana Desa pada tahun ini
hanya sekitar Rp. 270 juta. Menurutnya, jumlah Dana Desa tersebut sulit
memenuhi keinginan para Kepala Desa dalam membangun desa setempat.
“Padahal amanah UU Desa dan janji Presiden Jokowi
jelas menyebutkan akan memberikan bantuan dana untuk desa Rp.1,4 miliar,”
kata Rosyidi.
No comments:
Post a Comment