Ada
kemungkinan program PNPM Mandiri Perdesaan tidak lagi dilanjutkan oleh
pemerintah pada tahun 2015. Hal ini seiring akan diberlakukannya
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dengan
diberhentikan program PNPM Mandiri Perdesaan, maka dengan sendirinya
ada sekitar 14.510 orang fasilitator akan terputus kontrak kerja.
Sebagai
pengganti program PNPM Mandiri Perdesaan, pemerintah akan menganti
dengan Program Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan (PPID-K). Karena UU
Desa menyebutkan dana desa akan dikelola secara mandiri oleh Pemerintah
Desa.
Agar
dana desa tersalur tepat sasaran sesuai kegiatan yang diusulkan oleh
masyarakat, setiap desa akan didampingi oleh tenaga fasilitator
perdesaan yang akan direkrut oleh kementerian desa.
Jumlah
desa/kelurahan seluruh Indonesia sekitar 74 ribu, dan 32 ribu desa
berstatus tertinggal. "Jika setia desa tertinggal saja didampingi oleh 1
orang fasilitator desa, maka akan ada peluang kerja baru sekitar 32
ribu orang".
Direktur
LP2M Aceh Utara, Sumadi Arsyah berharap jika benar pemerintah akan
merekrut tenaga pendamping desa, rekrutmennya jangan asal-asalan. Harus
benar-benar dilakukan melalui seleksi yang ketat dan
transparan. "Seorang fasilitator desa, setidaknya harus memiliki
kemampuan untuk mendampingi kepala desa dalam menyusun RPJMDesa/Gampong,
RKPDesa/Gampong, dan harus mengerti seputar alur pengelolaan keuangan
negara, "katanya saat ditanya pendapatnya oleh GampongRT, Kamis,
1/1/2015.
Menjadi
fasilitator desa bukan sekedar untuk mencari pekerjaan, tapi harus
punya jiwa pengabdian yang tinggi. "Jangan sampai seorang fasilitator
desa, menjadi rayap bagi keuangan desa dan yang repot nantinya adalah
pemerintah desa".
Rencana
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yang akan merekrut tenaga
pendamping dan fasilitator desa disambut positif oleh Lembaga Pengkajian
dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) Aceh Utara.
No comments:
Post a Comment