KELOLA DANA DESA, KAUR KEUANGAN DIBUTUHKAN

7/15/2015

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) merancang Perda untuk menunjang peningkatan pengelolaan keuangan desa, menyusul realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD dan dana desa dari APBN. Kabag Pemdes Setda Boyolali Arief Wardiyanta, Senin kemarin (13/07/2015) menjelaskan, berdasar Perda lama, jumlah kaur desa minimal dua orang dan maksimal tujuh orang. Namun rata-rata desa hanya memiliki dua kaur, yakni Kaur Pemerintahan dan Kaur Pembangunan, dimana salah satu dari mereka menjabat sebagai bendahara desa.
"Seiring besaran dana untuk desa yang masuk dan tuntutan pengelolaan dan pelaporan keuangan yang profesional, perombakan komposisi perangkat kaur desa dirasa cukup mendesak untuk memaksimalkan pengelolaan keuangan desa.
Selama ini pengelolaan keuangan desa sudah berjalan, yakni melalui bendahara desa. Namun kaur khusus keuangan dan pelaporan keuangan diperlukan untuk memaksimalkan pengelolaan keuangan," terang Arief.
Dalam konsep yang sedang digodog, lanjutnya, komposisi kaur desa ada tiga, yakni Kaur Pembangunan, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan Pelaporan.
Selain Kaur Keuangan, Kaur Pelaporan Keuangan juga dirasa perlu, sebab pelaporan keuangan desa saat ini memakai format baru yang direncanakan diawasi langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rancangan Perda pengisian perangkat desa tersebut akan mulai dibahas setelah pembahasan APBD Perubahan dan akan direalisasikan pada 2016 nanti seiring pelaksanaan Pilkades serentak.
Untuk memaksimalkan pengelolaan keuangan desa menunggu Perda pengisian perangkat desa yang baru diberlakukan, Arief menyarankan agar pihak desa mengangkat staf administrasi dari kalangan dari para sarjana administrasi atau akuntansi yang tersedia di desa.



Share

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015 PUGAGAMPONG.com
Powered By Blogger