PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) merancang Perda untuk menunjang
peningkatan pengelolaan keuangan desa, menyusul realisasi Alokasi Dana
Desa (ADD) dari APBD dan dana desa dari APBN.
Kabag Pemdes Setda Boyolali Arief Wardiyanta, Senin kemarin
(13/07/2015) menjelaskan, berdasar Perda lama, jumlah kaur desa minimal
dua orang dan maksimal tujuh orang. Namun rata-rata desa hanya memiliki
dua kaur, yakni Kaur Pemerintahan dan Kaur Pembangunan, dimana salah
satu dari mereka menjabat sebagai bendahara desa.
"Seiring besaran dana untuk desa yang masuk dan tuntutan pengelolaan
dan pelaporan keuangan yang profesional, perombakan komposisi perangkat
kaur desa dirasa cukup mendesak untuk memaksimalkan pengelolaan keuangan
desa.
Selama ini pengelolaan keuangan desa sudah berjalan, yakni melalui
bendahara desa. Namun kaur khusus keuangan dan pelaporan keuangan
diperlukan untuk memaksimalkan pengelolaan keuangan," terang Arief.
Dalam konsep yang sedang digodog, lanjutnya, komposisi kaur desa ada
tiga, yakni Kaur Pembangunan, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan
Pelaporan.
Selain Kaur Keuangan, Kaur Pelaporan Keuangan juga dirasa perlu, sebab
pelaporan keuangan desa saat ini memakai format baru yang direncanakan
diawasi langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rancangan Perda pengisian perangkat desa tersebut akan mulai dibahas
setelah pembahasan APBD Perubahan dan akan direalisasikan pada 2016
nanti seiring pelaksanaan Pilkades serentak.
Untuk memaksimalkan pengelolaan keuangan desa menunggu Perda pengisian
perangkat desa yang baru diberlakukan, Arief menyarankan agar pihak desa
mengangkat staf administrasi dari kalangan dari para sarjana
administrasi atau akuntansi yang tersedia di desa.
No comments:
Post a Comment