Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan
Ja'far meminta agar Tarmizi A Karim jangan lagi menyebut diri sebagai
dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang selama ini ada di
Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya, dirjen PMD sudah tidak ada dan
fungsinya telah dipindah ke Kementerian Desa.
"Sekarang
Dirjen PMD sudah tidak ada, kan sudah dilebur ke Kementerian Desa.
Nomenklaturnya sudah berubah sekarang, jadi (Tarmizi) jangan ngaku-ngaku
dirjen lagi. Dia sudah terlikuidasi dengan sendirinya setelah Kepres
Nomor 12 tahun 2015 keluar minggu lalu," ujar Marwan di gedung
Transmigrasi, Kalibata, Jakarta, Minggu (1/2).
Marwan
menambahkan, gedung dirjen PMD di jalan Pasar Minggu, Jakarta beserta
sumber daya manusia dan resources yang ada harus mengikuti
program-program yang ada di Kementerian Desa. Hal ini mengacu penerbitan
Kepres nomor 12 tahun 2015 yang baru keluar pemerintah. Dalam Kepres
itu, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi memiliki enam dirjen, satu
badan, sekjen, Irjen, serta 5 staf ahli.
"Kepres
harus segera ditindaklanjuti. Soal gedung, sumber daya dan resources
yang ada di jalan Pasar Minggu besok Senin akan kita tindaklanjuti.
Prinsipnya harus ngikut (nomenklatur program) kementerian desa,
sebagaimana fungsinya" tegas politikus PKB ini.
Kementerian
Desa akan memiliki dua Dirjen terkait desa. Yakni Dirjen Pembangunan
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Dirjen Pembangunan Kawasan
Pedesaan.
"Di Kemendagri memang ada yang khusus
menyangkut desa. Tapi itu yang adminsitrasi pemerintahan saja. Kalau
program dan pelaksanaannya di sini (Kementerian Desa)," katanya.
"Soal pengalihan aset itu besok kita kebut. Biasalah, Kemendagri selalu nakal begitu," tuntas Marwan.
No comments:
Post a Comment