Kementerian Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) akan fokus mengurus program
dan agenda pembangunan desa menyusul terbitnya Kepres Nomor 12 tahun
2015. Adapun fungsi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya terkait
urusan administrasi
birokrasi desa.
"Kalau soal desa mulai dari
programnya, pengawasannya, termasuk pelaksanaannya akan ada di bawah
Kementerian Desa. Tentunya setiap program itu berbasis usulan dan kebutuhan
yang dibuat masyarakat desa. Kalau Kementerian Dalam Negeri posisinya hanya administrasi saja,"
kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi Marwan Ja'far
di Jakarta, Minggu (1/2).
Marwan menjelaskan, pihaknya akan segera menerbitkan peraturan menteri tentang keuangan desa. Draf
permen itu sudah selesai disusun untuk disahkan Kementerian Hukum dan HAM.
Permen ini dibuat dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi desa.
"Kita segera ajukan ke
Kemenkum HAM untuk disahkan. Kalau soal desa jangan lama-lama. Harus kerja
cepat karena ini untuk rakyat. Ini tugas mulia dan amal sholeh sehingga jangan
ditunda-tunda," tegas Marwan.
Terkait pembentukan Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes), Marwan menjelaskan bahwa program ini sangat penting
sebagai langkah membangun kemendirian ekonomi masyarakat desa. Sedikitnya
40.000 BUMDes ditarget terbangun paling lambat dua tahun ke depan.
Dia pun menilai selama ini
Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang ada di bawah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak becus bekerja karena program
berbasis pedesaan nyaris tidak ada.
"Rupanya selama ini
Direktorat Jendral PMD tidak serius membangun desa, karena baru ada 4000 BUMDes
dari 73.000 desa yang ada di Indonesia. Bahkan dari 4000 itu hanya 1200 saja
yang berkembang. Makanya ini kita benahi karena yang salah kita benahi,"
ujar Marwan.
KDPDTT sendiri sudah memiliki
nomenklatur kelembagaan yang diatur dalam Kepres Nomor 12 tahun 2015.
Kementerian ini akan memiliki enam Dirjen, satu Badan, Sekretariat Jendral,
Inspektorat Jendral, seta Lima Staf Ahli.
Enam Dirjen itu meliputi dua
dirjen di Pembangunan Daerah Tertinggal, yakni dirjen pembangunan daerah
tertinggal dan Dirjen Pembangunan Kawasan Tertingal. Kemudian bidang
Transmigrasi memiliki dua Dirjen, yakni Dirjen Penyiapan Transmigrasi dan
Dirjen Pengembangan Transmigrasi.
"Untuk desa, ada dua dirjen
yakni pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta Dirjen pengembangan
kawasan pedesaan. Dengan keluarnya Kepres ini, secara otomatis Dirjen PMD yang
selama ini ada di Kementerian Dalam Negeri akan pindah ke Kementerian Desa.
Secara otomatis itu," tukas Marwan.
No comments:
Post a Comment