"Kalau Soal Desa Jangan Lama-Lama"

2/03/2015

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) akan fokus mengurus program dan agenda pembangunan desa menyusul terbitnya Kepres Nomor 12 tahun 2015. Adapun fungsi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya terkait urusan administrasi birokrasi desa.

"Kalau soal desa mulai dari programnya, pengawasannya, termasuk pelaksanaannya akan ada di bawah Kementerian Desa. Tentunya setiap program itu berbasis usulan dan kebutuhan yang dibuat masyarakat desa. Kalau Kementerian Dalam Negeri posisinya hanya administrasi saja," kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi Marwan Ja'far di Jakarta, Minggu (1/2).

Marwan menjelaskan, pihaknya akan segera menerbitkan peraturan menteri tentang keuangan desa. Draf permen itu sudah selesai disusun untuk disahkan Kementerian Hukum dan HAM. Permen ini dibuat dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi desa.

"Kita segera ajukan ke Kemenkum HAM untuk disahkan. Kalau soal desa jangan lama-lama. Harus kerja cepat karena ini untuk rakyat. Ini tugas mulia dan amal sholeh sehingga jangan ditunda-tunda," tegas Marwan.

Terkait pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Marwan menjelaskan bahwa program ini sangat penting sebagai langkah membangun kemendirian ekonomi masyarakat desa. Sedikitnya 40.000 BUMDes ditarget terbangun paling lambat dua tahun ke depan.

Dia pun menilai selama ini Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang ada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak becus bekerja karena program berbasis pedesaan nyaris tidak ada.

"Rupanya selama ini Direktorat Jendral PMD tidak serius membangun desa, karena baru ada 4000 BUMDes dari 73.000 desa yang ada di Indonesia. Bahkan dari 4000 itu hanya 1200 saja yang berkembang. Makanya ini kita benahi karena yang salah kita benahi," ujar Marwan.

KDPDTT sendiri sudah memiliki nomenklatur kelembagaan yang diatur dalam Kepres Nomor 12 tahun 2015. Kementerian ini akan memiliki enam Dirjen, satu Badan, Sekretariat Jendral, Inspektorat Jendral, seta Lima Staf Ahli.

Enam Dirjen itu meliputi dua dirjen di Pembangunan Daerah Tertinggal, yakni dirjen pembangunan daerah tertinggal dan Dirjen Pembangunan Kawasan Tertingal. Kemudian bidang Transmigrasi memiliki dua Dirjen, yakni Dirjen Penyiapan Transmigrasi dan Dirjen Pengembangan Transmigrasi.

"Untuk desa, ada dua dirjen yakni pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta Dirjen pengembangan kawasan pedesaan. Dengan keluarnya Kepres ini, secara otomatis Dirjen PMD yang selama ini ada di Kementerian Dalam Negeri akan pindah ke Kementerian Desa. Secara otomatis itu," tukas Marwan.
Share

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015 PUGAGAMPONG.com
Powered By Blogger