Masing-masing pihak yang terlibat dalam penyusunan APBDesa Partisipatif mempunyai peran sendiri-sendiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Peran Kepala Desa antara lain membahas dan menyetujui Raperdes APBDesa, membahas perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban bersama BPD. Selain itu Kepala Desa juga mempunyai peran untuk menetapkan Perdes APBDesa, mensosialisasikan perdes APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban APBDesa, menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa dan kebijakan tentang pengelolaan barang desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa Keuangan Desa dibelanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan pemerintahan desa bisa dijalankan dengan baik.
Peran Masyarakat & Kepala Desa
Adapun peran masyarakat antara lain melakukan konsolidasi partisipan, agregasi kepentingan (mengumpulkan kepentingan yang berbeda beda), memilih preferensi (prioritas) dan melakukan monitoring dan evaluasi. Seiring dengan itu peran Bupati juga melakukan evaluasi, pembinaan dan melakukan Pengawasan.
Dalam perannya, Kepala desa berhak menetapkan bendahara desa dan menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan serta menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa. Sedangkan Sekretaris Desa berperan menyusun RKA, menyusun draf Raperdes APBDesa, Perubahan APBDesa dan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa.
Sekretaris Desa juga bertugas menyusun DPA, menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Perubahan APBDesa serta mendokumentasikan proses penyusunan APBDesa, Perubahan APBDesa dan Pertanggungjawaban APBDesa.
Sementara itu BPD memiliki peran tersendiri dalam proses penyusunan APBDesa, yaitu membahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama (Pembahasan menitikberatkan pada kesesuaian dengan RKP Desa). BPD juga berperan untuk menyetujui dan menetapkan anggaran serta melakukan Pengawasan Proses Penyusunan dan Implementasi APBDesa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat desa. Tata pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.
No comments:
Post a Comment