Jakarta, Menggelar Rapat Koordinasi Nasional bertajuk 'Kebijakan
Pembangunan dan Pemberdayaan Desa', Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi mengajak semua elemen menguatkan komitmen
membangun desa, serta evaluasi program penggunaan dana desa seluruh
Indonesia.
Rakornas yang dihadiri oleh 1313 peserta yang terdiri dari para
gubernur, bupati/walikota, camat, dan kepala desa, untuk mengevaluasi
seluruh program dan penggunaan dana desa tahun 2015, sekaligus
menetapkan program prioritas dana desa untuk tahun 2016.
"Banyak kendala yang dihadapi dalam penyaluran dana desa. Saat ini dana desa tahap pertama sudah 98 persen dicairkan ke rekening desa dan tahap kedua 81 persen. Sedangkan untuk tahap ketiga masih menunggu pencairan dari Kementerian Keuangan," ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar di Ancol, Rabu (2/12).
Dalam kesempatan tersebut, Marwan meminta kepada Kementerian Keuangan agar segera menyalurkan dana desa ke desa-desa. "Lambannya penyaluran dana desa yang terbentur birokrasi berbelit," ujarnya.
"Banyak kendala yang dihadapi dalam penyaluran dana desa. Saat ini dana desa tahap pertama sudah 98 persen dicairkan ke rekening desa dan tahap kedua 81 persen. Sedangkan untuk tahap ketiga masih menunggu pencairan dari Kementerian Keuangan," ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar di Ancol, Rabu (2/12).
Dalam kesempatan tersebut, Marwan meminta kepada Kementerian Keuangan agar segera menyalurkan dana desa ke desa-desa. "Lambannya penyaluran dana desa yang terbentur birokrasi berbelit," ujarnya.
Melihat fenomena tersebut, Marwan mencoba menginisiasi revisi UU Desa
serta Peraturan Pemerintah yang membahas mengenai penyaluran dana desa.
Ke depan proses pencairan yang sebelumnya harus ditempuh dalam 3 tahap,
yakni 40%, 40%, dan 20%, akan dicairkan hanya melalui satu tahap.
“Proses pencairan melalui 3 tahap, tentu menyulitkan kades. Sehingga
perlu ditempuh langkah yang lebih efisien. Belum lagi lambannya
penyaluran dana desa ke rekening desa, yang menyebabkan lambatnya
pembangunan yang terjadi di desa. Oleh karena itu, kita akan revisi UU
Desa dan PP-nya,” sebut Menteri Marwan yang disambut dengan tepuk tangan
dari peserta Rakornas.
Selama tahun 2015, masing-masing desa telah menerima dana desa
sebesar 300-400 juta. Jumlah tersebut belum ditambah dengan Alokasi Dana
Desa (ADD) yang diterima desa dari APBD. Sedangkan tahun 2016, menurut
Marwan, dana desa masih akan ditambah sampai 700 juta per desa. Sehingga
rata-rata desa menerima 1-1,2 miliar per desa selama periode 2015/2016.
Di akhir sambutannya Menteri Desa yang pertama di Indonesia tersebut menyinggung beberapa kepala desa yang menggunakan dana desa tidak sesuai dengan Permendes No.5 tahun 2015, yakni pembangunan infrastruktur dan saluran irigasi. Jika kedua hal ini sudah terpenuhi, maka dana desa dapat dimanfaatkan untuk membangun pasar desa, embung desa, dan berbagai pengembangan ekonomi kreatif desa.
“Saya dengar dana desa ada yang memanfaatkan untuk bangun kantor desa
atau pagar kantor desa, itu tidak benar! Apalagi dana desa buat beli
mobil. Tolong masyarakat awasi penggunaannya,” tutup Mendes Marwan.
Selain mengevaluasi penggunaan dana desa, Menteri Marwan Jafar juga
memberikan penghargaan kepada kepala daerah, bupati, dan kepala desa
terbaik dalam membangun sekaligus memberdayakan masyarakat desa. 3
gubernur terbaik yang dianugerahi penghargaan ‘Desa Membangun Indonesia’
kali ini adalah Gubernur Bali, Gubernur Lampung, dan Gubernur
Gorontalo.
No comments:
Post a Comment