MEULABOH - Sebanyak 17 calon peserta pendamping desa di Aceh Barat mendatangi Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Aceh Barat. Mereka menyampaikan protes terkait hasil seleksi calon pendamping desa yang diumumkan 26 November 2015 oleh BPM Aceh yang ditemukan ada indikasi kejanggalan.
“Kami menemukan indikasi seorang peserta yang tidak ikut seleksi tulis dan wawancara malah dinyatakan lulus seleksi sebagai lulus cadangan. Ini jelas aneh dan patut dipertanyakan terhadap hasil pengumuman pendamping desa ini,” kata Syafruddin, perwakilan calon pendamping desa saat diterima Kepala BPM T Fadli SE bersama Kabid Mukim dan Gampong, Amsal.
Dia sebutkan peserta yang dinyatakan lulus tersebut patut diselidiki untuk membuktikan proses seleksi berlangsung fair. “Kami menolak pengumunan seleksi yang diumumkan BPM Aceh dan meminta ditinjau ulang sebab sarat KKN. Sejauh ini kami baru menemukan satu orang dan bisa saja terdapat sejumlah peserta lain yang perlu ditelusuri dan diselidiki,” kata Syafruddin.
Ia juga mempersoalkan janji pemerintah yang memprioritaskan kalangan mantan pendamping desa mendapat kelulusan, tetapi kenyataan tidak demikian. “Kami menolak terhadap hasil seleksi yang diumumkan baru-baru ini,” ujarnya.
Koordinator aksi Yusmizar menambahkan BPM harus terbuka dan memperlihatkan nilai hasil seleksi baik tulis dan wawancara. “Kami akan lanjutkan aksi ini ke dewan dan pihak lainnya,” ujarnya.
Kepala BPM Aceh Barat T Fadli mengatakan bahwa BPM Aceh Barat tidak berwenang dalam menyeleksi peserta sebab setelah seleksi tulis dan wawancara, berkas peserta langsung dibawa ke Banda Aceh. “Kami hanya sebagai (penyedia) tempat saja. Di BPM juga tidak ada berkas,” katanya. Sementara itu surat pengumuman kelulusan pendamping desa tersebut diteken Kepala BPM Aceh Ir Hervziar Ibrahim tertanggal 26 November 2015. Untuk Aceh Barat ditempel pada papan pengumuman BPM dengan peserta Aceh Barat yang dinyatakan lulus sebanyak 185 orang. Rinciannya 86 orang lulus dan 99 orang lulus cadangan. Mereka akan mengikuti pembekalan di Banda Aceh. “Kami hanya menempelkan pengumuman saja,” ujar Kepala BPM Aceh Barat T Fadli.
“Kami menemukan indikasi seorang peserta yang tidak ikut seleksi tulis dan wawancara malah dinyatakan lulus seleksi sebagai lulus cadangan. Ini jelas aneh dan patut dipertanyakan terhadap hasil pengumuman pendamping desa ini,” kata Syafruddin, perwakilan calon pendamping desa saat diterima Kepala BPM T Fadli SE bersama Kabid Mukim dan Gampong, Amsal.
Dia sebutkan peserta yang dinyatakan lulus tersebut patut diselidiki untuk membuktikan proses seleksi berlangsung fair. “Kami menolak pengumunan seleksi yang diumumkan BPM Aceh dan meminta ditinjau ulang sebab sarat KKN. Sejauh ini kami baru menemukan satu orang dan bisa saja terdapat sejumlah peserta lain yang perlu ditelusuri dan diselidiki,” kata Syafruddin.
Ia juga mempersoalkan janji pemerintah yang memprioritaskan kalangan mantan pendamping desa mendapat kelulusan, tetapi kenyataan tidak demikian. “Kami menolak terhadap hasil seleksi yang diumumkan baru-baru ini,” ujarnya.
Koordinator aksi Yusmizar menambahkan BPM harus terbuka dan memperlihatkan nilai hasil seleksi baik tulis dan wawancara. “Kami akan lanjutkan aksi ini ke dewan dan pihak lainnya,” ujarnya.
Kepala BPM Aceh Barat T Fadli mengatakan bahwa BPM Aceh Barat tidak berwenang dalam menyeleksi peserta sebab setelah seleksi tulis dan wawancara, berkas peserta langsung dibawa ke Banda Aceh. “Kami hanya sebagai (penyedia) tempat saja. Di BPM juga tidak ada berkas,” katanya. Sementara itu surat pengumuman kelulusan pendamping desa tersebut diteken Kepala BPM Aceh Ir Hervziar Ibrahim tertanggal 26 November 2015. Untuk Aceh Barat ditempel pada papan pengumuman BPM dengan peserta Aceh Barat yang dinyatakan lulus sebanyak 185 orang. Rinciannya 86 orang lulus dan 99 orang lulus cadangan. Mereka akan mengikuti pembekalan di Banda Aceh. “Kami hanya menempelkan pengumuman saja,” ujar Kepala BPM Aceh Barat T Fadli.
No comments:
Post a Comment