Pemerintah pada akhir tahun ini berencana
merevisi ketentuan pengelolaan dana desa. Rencana ini timbul, setelah
masih ditemukannya keterlambatan sejumlah kabupaten/kota dalam
menyalurkan dana desa.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan,
Boediarso Teguh Widodo, Senin 16 November 2015, mengatakan ada beberapa
persoalan mendasar yang tercatat masih mengalami hambatan.
Mulai dari ketentuan hukum, sampai dengan keterlambatan penyaluran dana desa.
"Belum lagi, keterlambatan bupati/wali kota soal peraturan
pelaksanaan. Keterlambatan laporan realisasi penyaluran dan penyerapan,
sampai besaran alokasi dan pajak retribusi," ujar Boediarso, di Hotel
Aston, Jakarta.
Boediarso menjelaskan, dari sisi regulasi, ada beberapa peraturan
yang dianggap belum cukup dalam ketentuan penggunaan dana desa,
pengelolaan keuangan dana desa, ketentuan pelaporan dana desa dan
keuangan, sampai dengan format anggaran pendapatan dan belanja daerah
(APBD).
Sementara itu, dari sisi aspek penyaluran dana desa, dia
menuturkan, ada beberapa kabupaten/kota yang terlambat melaksanakan
penyaluran dana desa dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening
kas umum daerah (RKUD).
"Padahal, berdasarkan anggaran yang sudah ditetapkan, pemerintah
telah menyalurkan dana desa dari RKUN ke RKUD tepat waktu," kata dia.
Tidak hanya itu, Boediarso memaparkan, pelaporan realisasi
penyaluran dan penyerapan dana desa juga terbilang tidak tepat pada
waktunya. Bahkan, realisasi yang dilaporkan masih jauh dari yang
diharapkan.
"Soal pelaporan, masih banyak kabupaten/kota yang telat melaporkan.
Penyerapan dana desa dari 343 kabupaten kota, baru 56,2 persen,"
ungkapnya.
Dengan melihat kondisi seperti ini, lanjut dia, pemerintah
berencana untuk merevisi ketentuan pengelolaan dana desa. Sebab,
hambatan penyaluran dan penyerapan dana desa, akan memberikan dampak
negatif pada pertumbuhan ekonomi nasional. Khususnya, pertumbuhan di
daerah.
"Kami akan merevisi ketentuan. Masih ada beberapa kabupaten/kota
yang terlambat menetapkan peraturan, mengenai pembagian dana desa di
setiap desa," katanya.
No comments:
Post a Comment