TERHITUNG
mulai April tahun ini sebanyak 72.944 desa di Indonesia akan memasuki
babak baru pembangunan pedesaan. Alokasi dana desa tahap pertama
sebanyak Rp 20 triliun akan dibagikan keseluruh desa sebagai bentuk
implementasi UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa.
Cita-cita
untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat
daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan memasuki masa
pembuktian. DANA DESA
Melihat
kebelakang, berbagai program pembangunan yang diikuti dengan tambahan
alokasi dana secara signifikan ke pedesaan telah dilakukan semenjak
lama. DANA DESA
Kita
mengenal program Inpres Desa Tertinggal (IDT) pada masa orde baru,
Program Pengembangan Kecamatan (PKK) yang dimulai pada tahun 1998,
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP), Kelompok Usaha Bersama
(KUBE), PNPM Mandiri dari tahun 2007, dan berbagai program lainnya.
Berbagai permasalahan pedesaan telah diperbaiki melalui program-program
diatas, akan tetapi masih menyisakan PR (pekerjaan rumah) yang tidak
sedikit. DANA DESA
Anggaran
yang meningkat signifikan setiap tahun seharusnya juga berpengaruh
signifikan terhadap pengurangan presentase penduduk miskin Indonesia.
Dalam 10 tahun terakhir pemerintah hanya bisa menurunkan angka
kemiskinan sebesar 5% dari 16,66% menjadi 11,47% pada tahun 2014. DANA DESA
Target
penurunan persentase kemiskinan hingga berada pada angka 5-6% pada
tahun 2019 merupakan PR besar dari program penanggulangan kemiskinan
dengan instrumen alokasi dana desa. Efektifitas implementasi
program-program pembangunan di pedesaan harus terus dievaluasi dan
menjadi perhatian pemerintah serta masyarakat. DANA DESA
Berikutnya
mengenai ketimpangan dan kesenjangan pendapatan. Indeks gini yang
menggambarkan tentang ketimpangan pada tahun ini telah menginjak angka
diatas 0.4 yang menandakan ketidakmerataan distribusi pendapatan sudah
parah. DANA DESA
Perekonomian
pedesaan khususnya sektor pertanian yang menjadi kunci dalam pemerataan
pendapatan belum mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah,
padahal 70% dari 28,55 juta penduduk miskin berada pada sektor
pertanian. DANA DESA
Selanjutnya
terkait dengan infrastruktur pedesaan yang masih mengkhawatirkan.
Berdasarkan pendataan Potensi Desa (Podes) oleh BPS pada tahun 2014,
masih terdapat 10.985 desa/kelurahan (13,37%) yang tidak memiliki SD
(termasuk MI) dan 275 kecamatan (3,89%) di Indonesia yang tidak memiliki
SLTP. DANA DESA
Fasilitas
pendidikan sebagai salah satu indikator kesejahteraan masih menjadi PR
penting dalam pembangunan infrastruktur. Begitupun dengan pusat
perekonomian masyarakat, sebanyak 1.495 kecamatan (21,13%) di Indonesia
tidak memiliki pasar dengan bangunan.
Hal
ini diperparah dengan kondisi transportasi yang berhubungan dengan
distribusi barang yang minim. Sebanyak 12.636 desa/kelurahan (15,73%)
dari 80.337 desa/kelurahan kondisi jalannya tidak dapat dilalui
kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sepanjang tahun. DANA DESA
Pengalokasian
dana desa yang akan terus ditingkatkan hingga dapat mencapai Rp 1,4
miliar per desa harus dikawal untuk dapat menyelesaikan berbagai PR
diatas. Dana tersebut harus dikelola untuk pemenuhan kebutuhan dasar,
pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi
lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan. DANA DESA
Keterlibatan
dan pengawasan dari masyarakat mulai dari perencanaan sampai dengan
evaluasi harus terus dijaga guna memastikan PR yang diembankan pada
instrumen dana desa dapat terselesaikan. DANA DESA
Oleh: Muhammad Hanif (Peneliti Indef)
No comments:
Post a Comment