Rincian alokasi
Dana Desa pada APBN-P 2015 telah dipublikasikan oleh pemerintah. Sebagaimana
dilansir dari website resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu), pada Jumat (27/3) dari 33 Provinsi
penerima dana desa, 5 diantaranya akan mengantongi anggaran terbanyak
Provinsi itu
antara lain, Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp 2,23 triliun, Jawa Timur (Jatim)
Rp 2,21 triliun, Aceh akan menerima Rp 1,71 triliun, Jawa Barat (Jabar) senilai
Rp 1,59 triliun dan Sumatera Utara sebesar Rp 1,46 triliun.
Sementara
lima Provinsi penerima dana desa terkecil, yakni Provinsi Kepulauan Riau Rp
79,19 miliar, Bangka Belitung (Babel) Rp 91,93 miliar, Daerah Istimewa
Yogyakarta Rp 128,07 miliar, Kalimantan Utara (Kaltara) Rp 129,87 miliar serta
Rp 162,02 miliar ke Sulawesi Barat (Sulbar).
Sebagaimana
kita ketahui, salah satu visi Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah
Membangun Indonesia dari Pinggiran dalam kerangka NKRI. Untuk itu perlu
dialokasikan dana yang lebih besar untuk memperkuat pembangunan daerah dan desa
pada APBN-P 2015.
Sambil
menunggu Nota Keuangan APBN-P 2015, apabila kita lihat pada Nota Keuangan
RAPBN-P 2015, Dana Desa yang bersumber dari APBN diprioritaskan untuk dapat
mendanai pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas
yang terkait dengan pembangunan desa, antara lain mencakup pembangunan dan
pemeliharaan:
- Infrastruktur desa, seperti tambatan perahu dan jalan permukiman;
- Jalan desa antarpermukiman ke wilayah pertanian dan prasarana kesehatan desa seperti air bersih, sanitasi lingkungan, dan Posyandu;
- Sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, seperti taman bacaan masyarakat, pendidikan usia dini dan balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat; serta
- Sarana dan prasarana ekonomi/usaha ekonomi produktif seperti pasar desa, pembibitan tanaman pangan, lumbung desa, pembukaan lahan pertanian, serta pengembangan usaha ikan dan ternak.
Sedangkan
prioritas untuk pemberdayaan masyarakat, antara lain berupa:
- Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
- Pelatihan teknologi tepat guna; serta
- Peningkatan kapasitas masyarakat termasuk kelompok usaha ekonomi, kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, dan kelompok perempuan.
Dikutip dari
pemberitaan media, Pemerintah berencana mencairkan dana desa dari pemerintah
pusat ke tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sebesar dengan total Rp 20,76
triliun mulai bulan April, dimana setiap desa direncanakan mendapat kucuran
dana sebesar Rp 750 juta.
Ingat Alokasi untuk Kabupaten Aceh Utara sebesar Rp. 222.413.168.000. yang apabila di bagi dengan desa sekitar 850 desa maka praktis perdesa hanya memperoleh Rp. 260 Jutaan. Merupakan kewajiban kita bersama untuk mengawal
pelaksanaannya agar tujuan nasional yang direncanakan dapat tercapai.?
No comments:
Post a Comment