Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan RU (42) dan mantan fasilitator PNPM
Mandiri AL (38) ditahan Kejari Cikarang. Keduanya diduga melakukan
tindak korupsi PNPM Mandiri sejak tahun 2009-2013 sebesar Rp 1 miliar
lebih.
RU dan AL dipanggil Kejari Cikarang atas dugaan korupsi. Usai menjalani pemeriksaan, keduanya ditahan terpisah di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi dan di Rutan Pondok Bambu Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Untuk penyidikan lebih lanjut, keduanya akan ditahan selama 21 hari," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Raden Mohammad Teguh Darmawan kepada wartawan, Kamis (26/3/2015).
Teguh mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan terdapat kegiatan fiktif. Seharusnya dana tersebut disalurkan kepada masyarakat.
"Selama keduanya menjabat, mereka merugikan negara sebesar Rp 1.081.000.000," ujarnya.
Teguh mengatakan, penyelewangan anggaran PNPM sudah diselidiki tiga bulan terakhir. Penahan tersangka baru dilakukan setelah ditemukan bukti baru dan materi penyidikan dinyatakan lengkap.
"Apabila berkas telah selesai, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan tipikor di Bandung, Jawa Barat," tandasnya.
Akibat perbuatannya, mereka diganjar pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, jo Nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
RU dan AL dipanggil Kejari Cikarang atas dugaan korupsi. Usai menjalani pemeriksaan, keduanya ditahan terpisah di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi dan di Rutan Pondok Bambu Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Untuk penyidikan lebih lanjut, keduanya akan ditahan selama 21 hari," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Raden Mohammad Teguh Darmawan kepada wartawan, Kamis (26/3/2015).
Teguh mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan terdapat kegiatan fiktif. Seharusnya dana tersebut disalurkan kepada masyarakat.
"Selama keduanya menjabat, mereka merugikan negara sebesar Rp 1.081.000.000," ujarnya.
Teguh mengatakan, penyelewangan anggaran PNPM sudah diselidiki tiga bulan terakhir. Penahan tersangka baru dilakukan setelah ditemukan bukti baru dan materi penyidikan dinyatakan lengkap.
"Apabila berkas telah selesai, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan tipikor di Bandung, Jawa Barat," tandasnya.
Akibat perbuatannya, mereka diganjar pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, jo Nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
No comments:
Post a Comment