“Nantinya dana itu akan ditransfer ke kabupaten/kota secara bertahap. Kita harap, dana itu bisa digunakan semaksimal mungkin untuk kemajuan desa,”
Pemerintah pusat memplot dana sebesar Rp.266,7 miliar untuk dana desa di Provinsi Aceh. Jumlah itu menempati posisi kedua dibawah Provinsi Papua sebanyak 1,17 triliun.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, telah mencantumkan dana tersebut dalam APBN 2015.
“Nantinya
dana itu akan ditrasfer ke kabupaten/kota secara bertahap. Kita harap,
dana itu bisa digunakan semaksimal mungkin untuk kemajuan desa,” kata
Kepala Biro Humas Setda Aceh, Mahyuzar, Senin (26/1).
Diharapkan,
pemerintah desa bisa mengelola dana tersebut dengan baik dan
transparan. Pasalnya,penggunaan dana itu sepenuhnya dilakukan oleh
masing-masing desa melalui mekanisme musyawarah desa.
Mulai
dari proses perencanaan, tahapan pelaksanaan dan pertanggungjawabannya,
akan menjadi tanggung jawab masing-masing desa. “Rancangan program
tersebut akan dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintahan Desa
(RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes),”
terang Mahyuzar.
Pemerintah juga akan menyiapkan tenaga pendamping desa untuk mengawal dan membantu implementasi dana desa.
“Para
pendamping ini nantinya akan memberikan asistensi dan mensupervisi
dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan
pembangunan hingga pelaporannya."
No comments:
Post a Comment