Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Presiden Joko Widodo untuk
segera memperjelas realisasi Undang-Undang Desa, dengan menyerahkan
tanggung jawab pelaksanaan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi.
PKB menilai pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa masih terkendala masalah siapa yang berwenang untuk menjalankan apakah Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
"PKB meminta implementasi UU Desa diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," ujar Wasekjen PKB Malik Haramain, Senin (5/1).
Anggota Komisi II DPR ini menjelaskan, Kemendes PDTT merupakan kementerian yang paling tepat untuk menyelenggarakan amanah UU Desa. Dengan demikian, semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan UU tersebut seharusnya dilaksanakan oleh Kemendes PDTT.
"Kementerian Desa yang seharusnya seharusnya menyelenggaraakan pemerintahan desa mulai pelaksanaan pembangunan, pembinaan desa, pemberdayaan desa dan termasuk pemindahan Ditjen PMD. Sehingga tidak ada overlap antara dua kementerian," jelasnya.
Perubahan nomenklatur kementerian, kata dia, secara logis berakibat kepada peralihahan tanggung jawab. Dalam kesempatan yang sama, dia mendesak pemerntah Jokowi agar besikap konsisten dalam menjalankan amanat UU Desa.
"PKB mendesak Jokowi agar konsisten menjalankan UU Desa dan menunjuk Kementerian Desa sebagai penanggung jawab," tegasnya.
Malik juga menjelaskan bahwa semangat UU Desa adalah untuk menjadikan Desa sebagai Pelaku Pembangunan. "Semangatnya adalah menjadikan desa sebagai subyek pembengunan bukan obyek seperti dulu," katanya.
PKB menilai pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa masih terkendala masalah siapa yang berwenang untuk menjalankan apakah Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
"PKB meminta implementasi UU Desa diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," ujar Wasekjen PKB Malik Haramain, Senin (5/1).
Anggota Komisi II DPR ini menjelaskan, Kemendes PDTT merupakan kementerian yang paling tepat untuk menyelenggarakan amanah UU Desa. Dengan demikian, semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan UU tersebut seharusnya dilaksanakan oleh Kemendes PDTT.
"Kementerian Desa yang seharusnya seharusnya menyelenggaraakan pemerintahan desa mulai pelaksanaan pembangunan, pembinaan desa, pemberdayaan desa dan termasuk pemindahan Ditjen PMD. Sehingga tidak ada overlap antara dua kementerian," jelasnya.
Perubahan nomenklatur kementerian, kata dia, secara logis berakibat kepada peralihahan tanggung jawab. Dalam kesempatan yang sama, dia mendesak pemerntah Jokowi agar besikap konsisten dalam menjalankan amanat UU Desa.
"PKB mendesak Jokowi agar konsisten menjalankan UU Desa dan menunjuk Kementerian Desa sebagai penanggung jawab," tegasnya.
Malik juga menjelaskan bahwa semangat UU Desa adalah untuk menjadikan Desa sebagai Pelaku Pembangunan. "Semangatnya adalah menjadikan desa sebagai subyek pembengunan bukan obyek seperti dulu," katanya.
No comments:
Post a Comment