Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
telah 'merumahkan' 16 ribu fasilitator program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri). Dirinya menegaskan
pemutusan kontrak itu dilakukannya sejak 31 Desember 2014 lalu.
"Per 31 Desember saya teken memberhentikan fasilitator PNMP di daerah yang tiap bulan masih terima honor. Kontraknya diputus," kata Tjahjo di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).
"Tinggal nanti nunggu keputusan ke depan siapa yang mengelola ini. Pemerintahan itu urusan Kemendagri masalah anggaran monggo. Ikuti saja," lanjutnya.
Terkait dana Rp 1 triliun yang sudah cair dan bisa digunakan hingga April 2015 tetapi para fasilitator sudah tak lagi bertugas, Tjahjo mengungkapkan dirinya tidak khawatir. Lantas apakah tidak takut membuka jalan untuk korupsi di wilayah pedesaan?
"Makanya kita rutin kumpulkan Sekda dan Gubernur. (Beritahu mereka kalau) Itu tanggung jawabmu. Siap nggak itu laporan. Apalagi area rawan korupsi, KPK mulai masuk," terang mantan Sekjen PDIP ini.
"Sekarang kita rancang minimal ada 5 orang aparatur desa yang diberikan pelatihan dan modul-modul. Terakhir kita evaluasi kewenangan itu bisa dikendalikan. Anggaran tidak lewat Kemendagri tapi langsung ke kabupaten tapi kita terus beri pembinaan rutin," sambungnya.
Dia juga mengatakan yang memiliki kewenangan terhadap pengawasan uang ada di tangan BPKP. Di mana lembaga itu langsung berada di bawah Presiden Joko Widodo"Bapak Presiden (ingin semua) kebijakan kewenangan semua pengawasan uang ada di BPKP yang langsung di bawah presiden," kata Tjahjo.
Terkait kabar masalah Dirjen PMD yang tak mau pindah ke Kementerian Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Tjahjo hanya menunggu keputusan presiden. Hal senada juga diungkapkan oleh Dirjen PMD, Tarmizi.
"Sejak awal kita berpikir, bagaimana saja keputusan Menpan yang diajukan bapak presiden itulah yang akan kita ikut. Karena begini, kita akan menyelesaikan tugas-tugas sisa sampai ada keputusan baru. Tidak mungkin ini ditinggalkan," terang Tarmizi saat dikonfirmasi di lokasi yang sama.
Dia menyebut alotnya proses tersebut ada kaitannya dengan pembentukan nomenklatur baru Kemendagri. Pihaknya juga masih menunggu keputusan presiden tentang tugas-tugas baru Kemendagri agar dapat ditata lebih baik lagi.
"Itu ada kaitannya dengan pembentukan nomenklatur baru Kemendagri. Apa keputusan presiden dalam tugas-tugas baru Kemendagri, tidak akan konflik akan ditata," terang Tarmizi.
"Benarkah PMD tidak mau pindah dari Kemendagri?" tanya wartawan memastikan.
"Oh nggak benar, oh nggak benar. Sama sekali tidak karena kita bahwa hanya menjalankan tugas dalam konteks kenapa dirjen PMD mash bertugas ya itu, selesaikan yang belum selesai. Tidak ada konflik," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, selama ini Dirjen PMD ada di bawah Kemendagri. Anggaran PNPM tak ada lagi di Kemendagri, tetapi di Kementerian Daerah Tertinggal.
"Per 31 Desember saya teken memberhentikan fasilitator PNMP di daerah yang tiap bulan masih terima honor. Kontraknya diputus," kata Tjahjo di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).
"Tinggal nanti nunggu keputusan ke depan siapa yang mengelola ini. Pemerintahan itu urusan Kemendagri masalah anggaran monggo. Ikuti saja," lanjutnya.
Terkait dana Rp 1 triliun yang sudah cair dan bisa digunakan hingga April 2015 tetapi para fasilitator sudah tak lagi bertugas, Tjahjo mengungkapkan dirinya tidak khawatir. Lantas apakah tidak takut membuka jalan untuk korupsi di wilayah pedesaan?
"Makanya kita rutin kumpulkan Sekda dan Gubernur. (Beritahu mereka kalau) Itu tanggung jawabmu. Siap nggak itu laporan. Apalagi area rawan korupsi, KPK mulai masuk," terang mantan Sekjen PDIP ini.
"Sekarang kita rancang minimal ada 5 orang aparatur desa yang diberikan pelatihan dan modul-modul. Terakhir kita evaluasi kewenangan itu bisa dikendalikan. Anggaran tidak lewat Kemendagri tapi langsung ke kabupaten tapi kita terus beri pembinaan rutin," sambungnya.
Dia juga mengatakan yang memiliki kewenangan terhadap pengawasan uang ada di tangan BPKP. Di mana lembaga itu langsung berada di bawah Presiden Joko Widodo"Bapak Presiden (ingin semua) kebijakan kewenangan semua pengawasan uang ada di BPKP yang langsung di bawah presiden," kata Tjahjo.
Terkait kabar masalah Dirjen PMD yang tak mau pindah ke Kementerian Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Tjahjo hanya menunggu keputusan presiden. Hal senada juga diungkapkan oleh Dirjen PMD, Tarmizi.
"Sejak awal kita berpikir, bagaimana saja keputusan Menpan yang diajukan bapak presiden itulah yang akan kita ikut. Karena begini, kita akan menyelesaikan tugas-tugas sisa sampai ada keputusan baru. Tidak mungkin ini ditinggalkan," terang Tarmizi saat dikonfirmasi di lokasi yang sama.
Dia menyebut alotnya proses tersebut ada kaitannya dengan pembentukan nomenklatur baru Kemendagri. Pihaknya juga masih menunggu keputusan presiden tentang tugas-tugas baru Kemendagri agar dapat ditata lebih baik lagi.
"Itu ada kaitannya dengan pembentukan nomenklatur baru Kemendagri. Apa keputusan presiden dalam tugas-tugas baru Kemendagri, tidak akan konflik akan ditata," terang Tarmizi.
"Benarkah PMD tidak mau pindah dari Kemendagri?" tanya wartawan memastikan.
"Oh nggak benar, oh nggak benar. Sama sekali tidak karena kita bahwa hanya menjalankan tugas dalam konteks kenapa dirjen PMD mash bertugas ya itu, selesaikan yang belum selesai. Tidak ada konflik," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, selama ini Dirjen PMD ada di bawah Kemendagri. Anggaran PNPM tak ada lagi di Kemendagri, tetapi di Kementerian Daerah Tertinggal.
No comments:
Post a Comment