BNPD Aceh Utara Audiensi dengan DPRK Aceh Utara

4/25/2016

Tenaga Ahli & Pendamping Desa yang tergabung dalam wadah Barisan Nasional Pendamping Desa Kabupaten Aceh Utara Melakukan Audiensi dengan DPRK Aceh Utara Tentang Kelanjutan Pendampingan Dan Percepatan Pencairan Dana Desa Tahun 2016.

Telah banyak masukan dari Bupati, Gubernur, Kepala Bapenas, Menpan dan RB, anggota DPR hingga Wapres HM. Yusuf Kalla yang meminta pendamping desa dari Eks PNPM dipertahankan. Bahkan sumber diinternal Kemendes menyebutkan, 30 Orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satker P3MD Bapemas Provinsi dalam rakor dengan Kemendes, Senin, 11 April 2016 juga sepakat menolak adanya seleksi ulang pendamping desa dari Eks PNPM ini.

Rencana mengadakan seleksi ulang bagi Pendamping Desa dari hasil pelimpahan Fasilitator PNPM menyalahi aturan yang dibuat oleh kemendes sendiri. Permendesa No. 3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa, Pasal 30 menyebutkan bahwa pendamping yang sudah bertugas hanya dapat diberlakukan evaluasi kinerja, bukan di tes ulang.

"Pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat diberlakukan evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang" bunyi Pasal 30 Permedes No. 3 Tahum 2015.

Alhasil, seleksi ulang bagi pendamping desa yang masih aktif tentu tidak ada dasar legitimasinya. Seleksi hanya dapat dilakukan untuk kepentingan mengisi kekurangan, bukan untuk mengganti pendamping yang sudah bertugas.

Keputusan seleksi ulang, selain ilegal dan diskriminatif, juga telah mendelegitimasi institusi kementerian yang digadang-gadang sebagai jembatan emas menuju kemandirian desa. Melalui keputusan ini, 12 ribu anak bangsa telah dikorbankan demi memuaskan kepentingan para penumpang gelap dalam pelaksanaan UU Desa"

Semoga bisa menjadi pertimbangan para pihak pengambil kebijakan ditingkat atas, guna menghentikan kebijakan yang dikotomi, diskriminasi dan penuh unsur politisasi terhadap Tenaga Ahli dan Pendamping Desa dari eks PNPM Mandiri perdesaan, diharapkan permasalahan ini bisa dipaparkan secara jujur posisi Pendamping Desa Eks PNPM hasil pelimpahan dari Kemendagri ke Kemendes, jangan ada yang ditutupi, karna didalam Berita Acara serah Terima tersebut sebenarnya termasuk personil juga ikut diserah terimakan, jadi tidak ada alasan seleksi ulang, Pungkas Koordinator Kabupaten BNPD Aceh Utara.
Share

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015 PUGAGAMPONG.com
Powered By Blogger