Rakor 11 Desember 2014 Di Aula Kantor Bupati Aceh Utara

12/22/2014

Rakor awal bulan diakhir tahun menjadi momen koordinasi antar semua pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Aceh Utara, betapa tidak acara yang dilaksanakan di pusat kendali Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara ini dihadiri oleh berbagai elemen pelaku PNPM-BKPG di wilayah tersebut, mulai dari FK/FT, UPK, BKAD dan PJOK yang berasal dari 27 Kecamatan di Aceh Utara. Selain itu juga hadir Satker PNPM Kabupaten Aceh Utara, Tim Faskab Aceh Utara, Bappeda Aceh Utara, Sekda Aceh Utara, Spesialis Training RMC 1 Provinsi Aceh  dan beberapa tamu undangan lainnya. Sedikitnya hampir 180 peserta rakor ikut berpartisipasi dalam momentum acara yang jarang pelaksanaan dilakukan seperti ini.
Sekda Aceh Utara Bapak Isa Anshari dalam pembukaaan rakor PNPM-BKPG menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan pelaksanaan PNPM-BKPG di Aceh Utara terutama menjelang berakhirnya tahun 2014 dan persiapan pelaksanaan kegiatan di tahun 2015, jadi bukan Cuma sekedar koordinasi saja tetapi lebih jauh juga perlu dilakukan evaluasi sejauhmana sudah keberhasilan kita dalam pelaksanaan program. Beliau juga memberi penekanan pada otonomi desa yang selama ini hanya bersifat jargon dan jah dari harapan maka sekarang dengan penerapan undang-undang no.6 tahun 2014, maka desa memiliki peluang yang sangat besar untuk mengurus rumah tangga sendiri, dengan kucuran dana yang memadai dan pada tahun pertama implementasi undang-undang desa tetap dana yang akan dikucurkan ke desa ditampung dulu di kabupaten guna menghindari terjadinya kesalahan dalam implementasi, beliau juga menegaskan kemungkinan tahun 2015 KPK akan memulai kegiatan pemantauan dan penyidikan kasus-kasus korupsi di Aceh secara umum dan Aceh Utara khususnya, maka diharapkan kita dapat meimplementasikannya dengan baik dan tepat sasaran sesuai dengan perencanaan gampong yang tertuang dalam Musrenbang gampong masing-masing serta mencegah terjadinya korupsi, Tidak perlu risih kalau kita bersih, katanya.
Diantara hal penting menjadi yang patut menjadi perhatian kita bersama adalah keberadaan lembaga masyarakat yang telah terbentuk, peningkatan kapasitas lembaga tersebut sehingga menjadi alat bagi masyarakat untuk mengorganisir diri dan terus melakukan perjuangan guna menuju cita-cita masyarakat dalam pembangunan yang belum tercapai. Beliau juga menekankan pentingnya penerapan prinsip yang teguh untuk tetap partisipatif, transparan dan akuntabel, serta adanya perimbangan kemajuan progress kita secara nasional mestilah memenuhi standar, kemudian pentingnya komitmen penyelesaian masalah bagi kecamatan bermasalah dan berpotensi masalah secara musyawarah dan mufakat, disinilah pentingnya koordinasi antar pelaku dengan berbagai pihak terutama dengan pihak pemerintah kecamatan masing-masing, semuanya menjadi mutlak dilakukan mengingat proses adopsi sistem PNPM-BKPG dalam implementasi undang-undang desa perlu difasilitasi oleh para profesional dan tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tidak hanya butuh kerja keras, tapi juga tegas dan cerdas.

Di sesi lain pemateri dari Bappeda Aceh Utara Bapak Muzakkir menyampaikan tentang latar belakang berbagai aturan dan dokumen perencanaan yang telah ada dan masih menjadi rujukan sampai hari ini dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia di samping peraturan terbaru khusus tentang undang-undang desa, beliau juga memaparkan tentang beberapa prinsip dalam perencanaan pembangunan diantaranya, teknokratis, demokratis & partisipatif, politis, botton up dan top down planning, dimana ke lima pola prinsip perencanaan pembangunan tersebut masih berlaku dalam sistem perencanaan pembangunan sampai saat ini, juga ada 3 azas penting yang tak boleh dilupakan yaitu memenuhi azas kepentingan umum, keterbukaan dan akuntabilitas. Beliau juga memaparkan kembali langkah-langkah perencanaan ditingkat gampong yang diawali dengan musrenbang gampong dan prosesnya sampai ke kecamatan dan kabupaten. Sebelum mengakhiri materinya pak Muzakkir juga menyinggung tentang berbagai sumber dana yang dapat digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, mulai dari APBN, APBD dan khusus untuk desa kedepan akan memiliki APBG atau Anggaran Pendapatan Belanja Gampong. 
Pada sesi tanya jawab pertama  beberapa peserta rakor mempertanyakan komitmen pemerintah dalam implementasi pembangunan yang tepat waktu artinya pelaksanaaan kegiatan kalau bisa jangan lagi seperti tahun ini dan tahun sebelumnya selalu pas di saat musim penghujan. Sementara peserta lain menanyakan tentang aturan pentingnya pelibatan BKAD selaku lembaga masyarakat yang diberi mandat dalam foru MAD untuk dapat dilibatkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan setiap pembangunan yang dilaksanakan di desa oleh para kontraktor, karena ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan tidak tepat sasaran ilihat dari segi lokasi pembangunan. Ada juga peserta yang mempertanyakan tentang pagu indikatif musrenbang kecamatan yang telah ditetapkan oleh pihak kabupaten sejauh mana kini realisasinya. Semua dijawab dengan baik walau terlihat beberapa peserta terkesan kurang puas, terutama terkait pungli di hampir setiap dinas atau isu pemotongan dana project untuk kepentingan tertentu yang tidak jelas arahnya merujuk ke undang-undang yang mana, sehingga menyebabkan kualitas pembangunan menjadi sangat rendah.

Pemateri kedua dari Inspektorat Kabupaten Aceh Utara Bapak Ruswandi menyampaikan beberapa hal terkait korupsi dan penyelewengan dana yng kini menggerogoti pemerintah, tapi khusus untuk PNPM beliau mengatakan juga ada beberapa penyelewengan dana atau korupsi tetapi itu sangat sedikit berbanding jumlah dana yang dikelola dan manfaat yang diterima oleh masyarakat. Beliau melakukan kilas balik keberhasilan program PNPM yang dipublikasi oleh sebuah lembaga, dimana berdasarkan data tersebut sedikitnya ada 13,3 juta RTM yang telah menerima manfaat dari program PNPM, menampung 11 juta tenaga kerja, tingkat partisipasi masyarakat mencapai 60 persen dan 48 persen diantaranya adalah keterlibatan perempuan dengan asset yang terbentuk mencapai 9 trilyun dana bergulir. Disamping produk hasil pembangunan baik prasarana dan peningkatan kapasitas pelaku ditingkat desa yang hampir merata disetiap desa. Beberapa pertanyaaan peserta yang dilontarkan ke pemateri ini terutama terkait dengan strategi Inspektorat Aceh Utara dalam menghapus korupsi dan sejauhmana tingkat keberhasilannya, beliau menjawab secara simbolis menggunakan Narit madja Aceh “Padup na le hakim-hakim, Asoe jahim uroe dudoe”. Artinya komitmen pemberantasan korupsi itu mestilah lahir dan berawal dari kesadaran individu dan kolektif untuk selanjutnya diharapkan kedepan terutama pada pelaksanaan kegiatan tahun 2015 akan ada penerapan sanksi yang tegas terkait isu-isu korupsi.
Setelah rehat siang Ibu Iqra dari Spesialis Training RMC 1 Provinsi Aceh menyampaikan tentang beberapa hal terutama terkait dengan pelaksanaan tahapan program PNPM-BKPG tahun 2014 yang akan segera berakhir semoga dapat dituntaskan dengan sebaik-baiknya, kemudian beliau juga memberi penekanan untuk persiapan pelaksanaan tahapan 2015 yang sudah didepan mata, dimulai dari proses tahapan sosialisasi dan selanjutnya mestilah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, guna menuju peningkatan kualitas pelaksanaan d tahun 2015.

Share

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015 PUGAGAMPONG.com
Powered By Blogger