Pemerintah Masih Gantung Nasib Pendamping Desa Eks PNPM MPd

3/11/2016

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi hingga saat ini belum memutuskan nasib pendamping desa eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd), yang masa tugasnya berakhir pada Maret 2016.

“Kami masih meminta aspirasi dari perangkat desa, pemda, dan pemerintah pusat,” kata Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Ahmad Erani Yustika melalui sambungan telepon, Jumat, 11 Maret 2016.

Erani mengaku harus berhati-hati dalam mengambil keputusan tersebut. Menurut dia, persoalan dana desa dan pendamping merupakan isu sensitif. “Ada dua kelompok, mereka yang ingin pendamping eks PNPM MPd ini dipertahankan dan kelompok yang ingin mengikuti rekrutmen ulang,” ujarnya.

Menurut Erani, ada usul agar eks PNPM MPd dipertahankan karena didasari pertimbangan pengalaman dan masa pengabdian mereka. Sedangkan usul para pendamping tersebut harus mengikuti proses rekrutmen awal karena banyaknya keluhan dari perangkat desa bahwa para pendamping tidak bekerja secara optimal.

“Mereka merasa kebijakan dahulu pendamping top-down dan hanya menjadi instrumen untuk menyetujui suatu proyek, tidak memberdayakan perangkat di desa,” ucapnya.

Erani mengatakan saat ini jumlah pendamping desa eks PNPM MPd yang aktif sekitar 10.600 orang. Dia berjanji segera membuat keputusan untuk menentukan nasib para pendamping tersebut. “Kami akan segera putuskan, mungkin pekan depan,” tuturnya.

Untuk program satu tahun ke depan, Erani mengatakan sudah ada sekitar 24 ribu orang, yang terdiri atas tenaga ahli, pendamping desa, dan pendamping lokal desa hasil rekrutmen yang dilakukan pemerintah provinsi. Mereka semua di luar eks PNPM MPd dan akan bekerja hingga akhir 2016.

Untuk honor, para tenaga ahli akan digaji sekitar Rp 4,5 juta per bulan. Sedangkan pendamping desa Rp 3,5 juta dan pendamping lokal desa Rp 2,7 juta per bulan. “Penghasilan mereka bergantung pada provinsi penempatan,” katanya.

Ihwal mekanisme pengawasan kinerja, pemerintah akan melakukan evaluasi reguler setiap empat bulan. “Nanti akan ada pelatihan. Kalau mereka tidak lolos di pelatihan, otomatis gugur.”

Angga Sukmawijaya / Tempo.co

Share

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015 PUGAGAMPONG.com
Powered By Blogger