Pendamping Desa Dikembalikan Ke Daerah Asal Domisili

2/11/2016

Untuk meningkatkan kinerja tenaga Pendamping Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDT-Trans) pada tanggal 4 Februari 2016 mengeluarkan surat perihal Penataan Ulang Lokasi Tugas Pendamping Desa. Surat dengan nomor: 0487/OPPMD/II/2016, ditandatangani oleh Dirjen. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kemendes-PDT-Trans, Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika.

Surat yang ditandatangai oleh Dirjen PPPMD yang juga Guru Besar FE Unibraw Malang itu, memerintahkan kepada BPMPD Provinsi untuk segera melakukan Penataan Ulang Pendamping Desa dengan mempertimbangkan faktor, 1). Lokasi tugas sesuai dengan lokasi tempat tinggal. 2). Lokasi tugas berdekatan dengan lokasi tempat tinggal.

Program Pendampingan Desa ini merupakan amanat UU. No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Untuk menjalakannya, Pemerintahan Pusat menggunakan asas dekonsentrasi, yaitu satu dari tiga asas Pemerintahan Daerah. Dalam rangka dekonsetrasi, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2015, sebagai dasar Kementerian Desa menjalankan program Pendampingan Desa. 

Keluarnya surat Dirjen. PPMD itu disambut secara positif oleh, Eko Eni Setyaningsih, Tenaga Ahli Pendampingan Desa dari Kabupaten Jepara. Dia menilai Penataan Ulang itu akan meningkatkan kinerja pendampingan desa. "Dengan dikembalikannya Pendamping Desa ke domisili masing-masing, maka akan semakin cepat penguasaan lapangan oleh para Pendaming Desa" ujarnya. "Tidak perlu bagi Pendamping Desa untuk melakukan adaptasi kembali", tegas dikatakan  Eko Eni Setyaningsih.

Dia berharap satuan kerja dari Pemerintah Daerah, untuk segera menindaklanjuti tugas dekonsentrasi dari Pemerintah Pusat itu. Karena tugas dekonsentrasi, maka tidak bisa menolaknya.   

Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Dekonsentrasi juga bisa diberikan kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

Dalam rangka dekonsentrasi, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak bisa menolaknya. Hal ini berbeda dengan asas desentralisasi atau asas tugas pembantuan (medebewind). Desentralisasi merupakan wewenang yang diberikan penuh kepada Bupati atau Walikota sebagai kepala daerah. Sementara, dalam tugas pembantuan, apabila gubernur atau bupati/walikota menganggap dirinya tidak mampu menjalankan tugas yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, maka dia bisa menolak untuk menjalankan tugas pembantuan itu. Pendampingan Desa adalah dalam rangka program dekonsentrasi.

Pendampingan Desa dalam manajemen Pemerintahan Daerah, masuk dalam program dekonsentrasi, bukan tugas pembantuan. Yang artinya anggaran dan personil disediakan oleh Pemeriontahan Pusat, tertata dalam APBN, dalam hal ini masuk dalam program kerja Kementerian Desa; untuk kemudian Pemda harus menjalankan program dekonsentrasi itu. Pemda sebagai yang menerima program dokonsentrasi, berkewajiban mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada Kementerian Desa. Anggaran dan personil sudah disediakan oleh Pemerintah Pusat, Daerah tinggal menjalankan. Begitulah konstruksi asas dekonsentrasi dalam Tata Pemerintahan di Indonesia. 
 



Share

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015 PUGAGAMPONG.com
Powered By Blogger