Reportase Rakor Pendamping Desa Kab. Aceh Utara, 19 November 2015

11/19/2015

Rakor Pendamping Desa Kabupaten Aceh Utara, kali ini dilaksanakan dalam suasana rileks dengan mengambil tempat di Pondok Bahari Pinggiran pantai Kota Lhokseumawe. Acara rutin yang dilaksanakan 2 kali dalam sebulan ini dihadiri oleh seluruh Pendamping Desa dari 27 Kecamatan di Kabupaten Utara.

Point-point penting disampaikan oleh Pendamping Kabupaten secara bergantian dalam Rakor yang dilaksanakan pada hari Kamis 19 November 2015, diantaranya :

Proses Revisi Penyusunan RPJMG dan RKPG Tahun 2016, telah dapat dimulai dan diawali dengan membentuk Tim Pernyusun RPJMG/RKPG disetiap desa, apabila menetapkan Tim Penyusun RPJMG/RKPG yang telah ada juga dibenarkan dan diperkuat kembali dengan SK untuk Tim Penyusun, hal yang harus diperhatikan dalam proses penyusunan RPJMG/RKPG adalah perubahan rujukan dalam proses penyusunannya yang mana sebelumnya merujuk ke Permendagri no. 66 tahun 2006, untuk sekarang harus merujuk ke Permendagri No. 114 Tahun 2014. Dan diharapkan dapat selesai pada akhir bulan desember 2015, agar tidak terkendala untuk pelaksanaan kegiatan dan program kerja Pemerintah Gampong pada tahun anggaran 2016.

Persiapan untuk mengikuti Pelatihan Penyegaran bagi Pendamping Desa Ex. PNPM dalam rangka merefleksikan, meningkatkan kapasitas serta memberikan semangat kepada Pendamping Desa agar lebih mampu menjalankan tugas dan fungsinya dalam mendampingi masyarakat gampong, melalui program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (Satker P3MD Aceh). Pelatihan ini direncanakan akan dilaksanakan dalam tiga angkatan, angkatan pertama terdiri dari Pendamping Desa  yang berasal dari enam kabupaten, yaitu Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Jaya dan Bener Meriah, yang pelaksanaannya dijadwalkan berlangsung dari tanggal 22 November 2015 s/d 29 November 2016, bertempat di Hotel Grand Permata Hati, Jln. Sultan Iskandar Muda, No. 17, Gampong Blang Oi - Banda Aceh. Sementara angkatan dua juga berlangsung pada waktu yang sama dengan angkatan satu, pesertanya dari Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Singkil dan Aceh Barat Daya, dengan lokasi pelatihan dipusatkan di Hotel Mekkah, Jalan Daud Beureu'eh - Banda Aceh. Angkatan tiga akan dilaksanakan pada tanggal 25 November s/d 05 Desember 2015 bertempat di Hotel Hermes Jalan T. Nyak Makam - Banda Aceh, dengan peserta Pendamping Desa dari Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Simeulu, Gayo Lues, Nagan Raya dan Aceh Tamiang. Pelatihan Penyegaran Pendamping Desa tahun 2015 di laksanakan oleh PT. Media Putra Mandiri selaku Event Organizer yang ditunjuk untuk menjalankan kegiatan ini.

Sementara hal penting lainnya yang disampaikan dalam Rakor kali ini dan tidak boleh diabaikan adalah terkait dengan laporan realisasi format kemendes dan format data dasar serta laporan pengakhiran PNPM Mandiri perdesaan, yang semuanya harus diserahkan ke Kantor pendamping Kabupaten paling lambat sebelum berangkat mengikuti pelatihan penyegaran di Banda Aceh, tegas Pak Basyir A.Jalil mengakhiri paparannya.

Sebelum Rakor ditutup pada sesi tanya jawab muncul beberapa pertanyaan terkait audit internal dan audit pelaksanaan kegiatan dana desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong. dengan lugas Pak Hamdani menjabarkan bahwa siapa saja boleh melakukan audit dengan catatan ada surat tugas yang resmi dari Bupati atau Dinas terkait, atau minimal ada surat Tugas dari Lembaga dan mendapatkan persetujuan minimal dari camat, sehingga tidak ada auditor-auditor liar yang selama ini meresahkan dan cenderung membuat geuchik/kepaladesa menjadi takut. Pak Hamdani juga menyampaikan tips bagi kepala desa yang kemungkinan akan terkena audit untuk dapat bekerjasama yang baik dengan tim auditor dengan memberikan informasi yang benar dan tidak mempersulit pemeriksaan yang justru nantinya akan mempersulit Pemerintah Gampong itu sendiri. Geuchik juga diharapkan dalam menghadapi auditor agar dapat lebih banyak bertanya dan mendapatkan ilmu dari auditor terkait bagaimana pelaksanaan dana desa yang tidak akan bermasalah. Pemerintah Gampong juga dilarang untuk melakukan sogokan kepada tim auditor, penyambutan wajar hanya sebatas memuliakan tamu dalam jamuan minum dan makan siang, sesuai kaidah adat dan budaya yang berkembang didalam masyarakat kita. 

Rakor diakhiri dengan makan siang bersama walau bayar masing-masing, berhubung keuangan Forum Pendamping Desa Aceh Utara telah sangat minim, tetapi hal ini tidak mengurangi rasa kebersamaan diantara sesama Pendamping Desa, dibawah alunan music dan lagu melayu yang dipersembahkan oleh Pondok Bahari Band. Demikian. Arrijal Pase.








Share

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015 PUGAGAMPONG.com
Powered By Blogger