Hasil
pantauan reporter kami Zoey Zyka pada hari terakhir penerimaan lamaran kerja untuk Pendamping Lokal
Desa Kode 08 Kabupaten Aceh Utara bertambah lebih dua kali lipat dari jumlah yang diberitakan sehari sebelumnya.
Sebanyak 3.016 orang pelamar akan bersaing memperebutkan 280 kuota penerimaan
Calon Pendamping Lokal Desa di Kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak di
Aceh ini.
Hal ini menjadi bukti betapa banyaknya tenaga kerja atau kalangan terpelajar di Aceh Utara belum memiliki lapangan kerja memadai, dan ini sekaligus menjadi PR besar bagi semua pihak berkompeten di Aceh Utara untuk menciptakan lapangan kerja alternatif lainnya.
Pendamping Teknis Pemberdayaan Kabupaten Aceh
Utara Pak A. Basyir A. Jalil, SE mengatakan jumlah pelamar sebanyak 3.016 orang ini belum termasuk lamaran
kerja salah kirim dari warga Kota Lhokseumawe yang berjumlah lebih seratusan
berkas lamaran untuk Pendamping Lokal Desa wilayah Perkotaan, seharusnya mereka
mengirim langsung ke PO. Box 777 P3MD Aceh, tetapi karena kurangnya pemahaman
dalam membaca pengumuman di point B sehingga lamaran mereka masuk ke Kantor
Pendamping Kabupaten Aceh Utara. Terkait
kesalahan kirim ini jelas menunjukkan kurangnya nilai profesionalisme dari
calon pelamar kerja untuk wilayah perkotaan khususnya Kota Lhokseumawe,
sehingga Tim Teknis Kabupaten Aceh Utara belum bisa memastikan tentang
bagaimana nasib lamaran mereka nantinya, pun demikian masalah ini akan
dikoordinasikan langsung dengan pihak satker P3MD Aceh untuk ditindaklanjuti.
Saat ini tim kerja sedang melakukan Pendataan Daftar
Pelamar dan Long List Calon Pendamping Lokal Desa se Kabupaten Aceh Utara untuk
diteruskan ke BPM Aceh, selanjutnya menunggu petunjuk dari BPM Aceh tentang
jadwal dan tempat testingnya. Untuk pendataan ini kita membutuhkan waktu 2 s/d 3 hari,
katanya.
Pendamping
Lokal Desa setelah lulus testing nantinya akan dibekali dengan Pelatihan Pra
Tugas dan selanjutnya ditugaskan melakukan Pendampingan terhadap Desa/Gampong dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Gampong, Kerja Sama Desa/Gampong, Pengembangan BUMG dan Pembangunan
berskala Lokal Desa/Gampong sesuai dengan
semangat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selamat Berkompetisi Secara Sehat.
No comments:
Post a Comment