PERMASALAHAN kemiskinan sampai saat ini masih jadi momok untuk
penyelengaraan pembangunan Indonesia, baik pembangunan nasional maupun
daerah daerah terutama di wilayah pedesaan.
Kemiskinan seolah menjadi identitas yang melekat dengan pedesaan.
Sehingga tidak heran, banyak penduduk desa yang mengadu nasib baik di
kota atau menjadi tenaga kerja di luar negeri sebagai upaya memperbaiki
taraf hidupnya.
Pemerataan pembangunan seringkali menjadi janji-janji kosong yang
sering diumbar pemerintah. Apalagi untuk pembangunan infrastruktur,
pelaksanannya harus diakui belum maksimal. UNDANG UNDANG DESA
Memang, tidak mudah melakukan pembangunan yang menyeluruh dari Sabang
sampai Merauke. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi terhambatnya
pemerataan pembangunan di Indonesia. Salah satu penyebabnya ada pada
tata kelola anggaran pembangunan daerah yang tidak tepat sasaran. Belum
lagi masalah korupsi di daerah dan buruknya sistem birokrasi
pemerintahan. Semua ini membuat masyarakat masih bersikap apatis
terhadap harapan terwujudnya pemerataan pembangunan. UNDANG UNDANG DESA
Namun, pemerintah kini mulai memberi perhatian terhadap persoalan
ini. Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dipandang
sebagai suatu titik awal untuk mengatasi kian merebaknya kemiskinan,
terutama di wilayah pinggiran atau kawasan perbatasan. UNDANG UNDANG DESA
UU Desa itu menunjuk desa sebagai entitas yang punya peran penting
dalam pembangunan. "Undang-undang ini memang dimaksudkan bahwa bahwa
desa menjadi subjek pembangunan, bukan sebagai objek pembangunan," ujar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Marwan
Jafar kepada Metrotvnews.com saat ditemui di kantornya, Kamis
(7/5/2015). UNDANG UNDANG DESA
Menurut Marwan, Undang-Undang Desa itu telah memberikan ruang bagi
desa untuk mandiri dan berinisiatif dalam melangsungkan pembangunannya.
Program pembangunan desa yang dihasilkan musyawarah para pemangku
kepentingan bersama aparat desa akan mendapat dukungan pembiayaan dari
negara. Penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa
dalam Undang-Undang Desa itu menyebutkan bahwa jumlah alokasi anggaran
yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar
dana transfer daerah. Kemudian besaran dana desa itu juga
mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, faktor
kondisi geografis. UNDANG UNDANG DESA
Pemberian dana ini dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat
desa, karena diperkirakan setiap desa akan mendapatkan dana sekitar
Rp1,4 miliar berdasarkan perhitungan dalam penjelasan Undang-Undang
Desa. Total dana untuk desa adalah Rp104,6 triliun yang akan dibagi
ke-72 ribu desa se Indonesia. Perhitungannya yaitu 10 persen dari dana
transfer daerah menurut APBN untuk perangkat desa sebesar Rp59,2
triliun, ditambah dengan dana dari APBD sebesar 10 persen sekitar Rp45,4
triliun. UNDANG UNDANG DESA
Dengan demikian, aparat desa juga dituntut cakap membuat Rancangan
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pembangunan
Desa (RKP Desa), dan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Desa (APBD Desa).
Marwan menyatakan bahwa dana desa yang mulai dikucurkan Pemerintah
Pusat, sudah seharusnya dapat membuat desa-desa di seluruh Tanah Air
bisa berkembang dan maju. Dana desa bisa digunakan untuk program
peningkatan kesejahteraan masyarakat. UNDANG UNDANG DESA
"Dana desa untuk kemakmuran masyarakat. Jangan ada penyimpangan atau
penyewengan dana desa, gunakan sesuai dengan kebutuhan dan hasil
musyawarah desa. Sebab jika desa maju, daerah maju, dan Indonesia juga
maju," kata Marwan. UNDANG UNDANG DESA
Penyaluran Dana Desa sebagaimana amanah UU Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN-P 2015.
Di situ ditetapkan alokasi dana transfer ke daerah ialah Rp664,6
triliun, dan sebanyak Rp20,7 triliunnya dialokasikan bagi program dana
desa. UNDANG UNDANG DESA
Pada tahun 2015 ini, pembagian dana sekitar Rp1,4 miliar per desa
dilakukan tiga tahap. Tahap pertama pada pertengahan April, dengan
persentase 40 persen atau sekitar Rp250 juta-Rp285 juta per desa. Tahap
kedua dilakukan pada Agustus (40 persen) dan Oktober (20 persen). Untuk
tahun ini, alokasi anggaran lebih difokuskan pada pembangunan
infrastruktur di berbagai daerah. Kebijakan ini dilakukan oleh
pemerintahan Presiden Joko widodo agar jarak kesenjangan "peradaban"
antar daerah tidak terlalu jauh. UNDANG UNDANG DESA
"Tahun depan Insya Allah besaran dana desa akan naik. Jika tahun ini
di Rp20 triliun, tahun depan akan kita tingkatkan menjadi paling tidak
Rp43triliun, otomatis yang diterima setiap desa juga bertambah. Secara
bertahap akan terus dinaikan setiap tahun sehingga kemudian sampai pada
target setiap desa mendapatkan Rp1,4triliun," papar Marwan yang juga
merupakan politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. UNDANG UNDANG DESA
Menurut Marwan, kementerian baru yang dipimpinnya ini memang
diinstruksikan untuk fokus pada pembangunan desa-desa tertinggal.
Khususnya pada di 1.138 desa di kawasan perbatasan dan melakukan
pendampingan desa sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.
Selain itu, lokus pembangunan desa ke depannya akan diprioritaskan
untuk 39.086 desa tertinggal dan 17.268 desa sangat tertinggal. UNDANG UNDANG DESA
Dana desa yang akan dicairkan oleh pemerintah pusat diharapkan bisa
membantu mewujudkan pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 sesuai dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 tahun 2015, yakni berkurangnya jumlah desa tertinggal sedikitnya
5.000 desa atau meningkatnya jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa.
UNDANG UNDANG DESA
Oleh karena itu, Marwan berharap bahwa pencairan dana desa ke depan
bisa segera digunakan untuk mengembangkan potensi desa yang ada dan
menciptakan desa-desa mandiri di Indonesia. UNDANG UNDANG DESA
Ada tiga indikator yang akan digunakan oleh Kementerian untuk
mengukur seberapa jauh desa tersebut sudah lepas dari ketertinggalan.
Pertama, Desa Swadaya yang termasuk bagian dari desa tertinggal,
desa-desa di kawasan perbatasan dan pulau terluar. UNDANG UNDANG DESA
Kedua, Desa Swakarya, yaitu desa berkembang yang mampu bertahan dari goncangan ekonomi.
Ketiga, Desa Swasembada yaitu desa mandiri yang memiliki ketahanan
pangan, dan mampu bertahan dari goncangan ekonomi dan mampu mendukung
perekonomian kawasan lainnya. UNDANG UNDANG DESA
"Desa mandiri baru sedikit, mayoritas masih desa tertinggal. Desa
mandiri itu adalah memang ada pilot project khusus yang ada di
desa-desa, dan memang akan kita majukan desa itu dari segala aspek,"
kata Marwan. UNDANG UNDANG DESA
Ia menjelaskan bahwa penguatan kualitas sumber daya manusia di
pedesaan termasuk salah satu aspek yang akan menjadi fokus program Desa
Mandiri ini. Namun, yang tak kalah penting juga aspek kesehatan,
pendidikan, dan ekonomi di desa itu juga harus ditingkatkan. Ini yang
menjadi tujuan utama program ini, membuat desa itu betul-betul mandiri. UNDANG UNDANG DESA
Khusus mengenai aspek ekonomi, program Desa Mandiri akan
memfasilitasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). "Salah satu
cara untuk menggerakkan ekonomi pedesaan adalah dengan Badan Usaha Milik
Desa itu. Karena, itu secara langsung akan menguatkan fundamental
ekonomi masyarakat desa kita. Ekonomi nasional bisa kuat apabila
ditopang oleh fundamental ekonomi kita di desa-desa," kata Marwan. UNDANG UNDANG DESA
Menurut Marwan, sebenarnya anggaran dana desa tahap pertama sudah
siap dicairkan. Namun, pemerintah menahan pencairan bagi daerah yang
belum memiliki payung hukum untuk menghindari adanya penyalahgunaan.
Payung hukum yang dimaksud ialah peraturan bupati/wali kota
(perbub/perwali) tentang penyaluran dana desa ke desa-desa di wilayah
mereka dan peraturan daerah (perda) tentang APBD. UNDANG UNDANG DESA
Maka, para bupati dan wali kota pun didesak untuk segera membuat
perbup/perwali agar dana tersebut bisa segera dicairkan. Ia mencatat
bahwa informasi terakhir dari Ditjen Perimbangan Keuangan per tanggal 30
April 2015, baru 100 kabupaten yang telah menerima penyaluran dana desa
tahap pertama (40 persen), dari total 434 kabupaten/kota. UNDANG UNDANG DESA
Dana desa, baru tercairkan tahun ini sebesar Rp1,76 triliun, atau
baru 8,49 persen dari total Rp20,76 triliun. Itu sekitar 23 persen
kabupaten/kota yang menerima penyaluran dana desa tahap pertama di akhir
April 2015. UNDANG UNDANG DESA
Lambatnya pencairan dana desa itu disebabkan karena belum
disampaikannya dua prasyarat oleh kabupaten/kota ke Kementerian
Keuangan, yaitu Perda APBD 2015 dan terutama Perbup/Perwalikota tentang
Penetapan Dana Desa 2015. UNDANG UNDANG DESA
"Kalau semuanya segera membuat Perbup, selesai sudah dan sebetulnya
bisa dinikmati sekarang ini. Itu kan kalau dana desa sudah bisa
dinikmati, itu nanti akan kelihatan kok secara bertahap. Apalagi
disamping itu kita buat beberapa program yang sistematis, misalnya bikin
BUMDes, bikin desa mandiri, bikin itu, bikin ini. Meskipun ini
tantangannya luar biasa dan tidak gampang, kami tetap lakukan pekerjaan
ini. Ini kan butuh pendekatan yang tidak semata-mata pendekatan program,
tetapi juga pendekatan komitmen sebetulnya. Secara ideologis ya untuk
membangun desa-desa itu," papar Marwan. UNDANG UNDANG DESA
Pemerintah pun berharap upaya ini bisa menahan arus pelarian modal
desa ke kota yang amat deras dan berlangsung sejak tiga puluh tahun
terakhir. UNDANG UNDANG DESA
"Dengan munculnya UU Desa ini, kita memang membuat semangat untuk
kembali ke desa itu, mari bersama-sama membangun desa, back to village,
supaya desa itu menjadi bergairah. Desa itu menjadi bergairah ketika di
dalam desa itu juga menawarkan penghidupan-penghidupan. Menawarkan
sesuatu yang memang produktif yang bisa menjamin kehidupan masyaraktnya.
Tanpa menjamin ada penghidupan baru, ada optimisme baru atau ada
produktivitas baru, saya kira orang akan tetap lari ke kota," kata
Marwan. UNDANG UNDANG DESA
Hardiat Dani Satria, Mohammad Adam
telusur dot metrotvnews dot com
No comments:
Post a Comment