PDI
Perjuangan dan PKB berebut pengelolaan dana desa yang jumlahnya
mencapai Rp 144 Triliun dengan asumsi setiap desa mendapat Rp 2 miliar,
sedangkan jumlah desa di seluruh Indonesia berjumlah sekitar 72 ribu
desa.
Dana
desa yang sekarang jadi rebutan antara Mendagri dengan Menteri Desa dan
pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, sempat dijanjikan oleh
Presiden Jokowi saat kampanye Presiden, dan saat ini desa - desa
menanyakan realisasi janji tersebut.
Tjahyo
Kumulo Mendagri yang notabene adalah mantan sekjen PDI perjuangan
berpendapat bahwa dana desa sebesar itu nantinya akan dikelola Dirjen
pemerintahan Desa, yang berada di bawah kementerian dalam negeri.
Perangkat pemerintahan dalam negeri itu meliputi Gubernur, Bupati, Walikota, Camat Lurah atau Kepala Desa sampai RT-RW.
Dengan
dasar itu secara otomatis pengelolaan dana desa yang diambilkan dari
APBN dikelola kementrian dalam negeri, dalam hal ini Dirjen pemerintah
desa. "Apanya yang salah?" tanya Mendagri kepada wartawan, Minggu
(4/1/2014).
Pernyataan
mendagri itu berbeda dengan pemikiran PKB. Karena sekarang ada
kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi maka
pengelolaan dana desa harus dilakukan oleh menteri desa yang saat ini
dijabat oleh Marwan Hanan Kader PKB.
Sementara
itu Abdul Malik Karomain Ketua DPP PKB kepada wartawan di kantor
sekretarian DPP PKB mengatakan sekarang ini ada semangat yang cukup kuat
dari Presiden, pengelolaan dana desa akan diserahkan kepadda Mendagri.
"Kalau begini caranya, Jokowi tidak konsisten dengan janjinya," demikian kata Malik yang juga Anggota DPR RI.
Di
sisi lain, Siti Zuhro peneliti sekaligus pengamat politik dari LIPI
mengatakan rebutan dana desa ini akan menjadi masalah besar, dan akan
menjadi bahan tertawaan rakyat jika tidak diselesaikan dengan baik.
No comments:
Post a Comment