PEKANBARU - Sebanyak
700 lebih desa dari 64 Kecamatan dampingan Program PNPM Mandiri
Perdesaan bisa dipastikan siap untuk menghadapi Undang-undang Desa No 6
tahun 2014. Dimana, Undang-undang desa tersebut mengamanatkan
pengelolaan keuangan dilakukan oleh desa sendiri termasuk juga
pertanggungjawabannya secara administrasi.
Hal tersebut dikatakan kepala Badan BPM Bangdes Provinsi Riau, H. Daswanto Spi dalam Rapat Koordinasi bersama para konsultan PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Riau baru baru ini.
''Selama
ini  pola pembangunan di perdesaan yang dilakukan melalui PNPM Mandiri
Perdesaan adalah pola yang sekarang ini diadopsi oleh undang-undang
desa. Yakni proses pembangunan harus melalui musyawarah baik di tingkat
lingkungan dan ke tingkat desa berdasarkan prioritas kebutuhan
masyarakat. Serta melaksanakannya dengan mengedepankan prinsip prinsip
bernegara yang harus dipertahankan dengan didampingi oleh fasilitator,
yakni prinsip mengutamakan orang miskin, partisipatip, gotong royong,
desentralisasi, transparansi dan lainnya,'' ujarnya.
Koordinator Konsultan Provinsi Riau, Ir Surya Dharma Lubis juga menambahkan, selain kesiapan terhadap pola atau alur kegiatan yang terbiasa dilakukan melalui PNPM Mandiri Perdesaan, kesiapan lain adalah desa dampingan PNPM Mandiri Perdesaan semuanya telah memiliki tata kelola pemerintahan desa yang baik yang ditandai dengan kepemilikan RPJM-Des (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKP desa (Rencana Kerja Pembangunan desa).
''Melalui PNPM Mandiri Perdesaan, pemerintahan desa juga telah memiliki kader-kader desa yang setiap tahunnya telah mendapatkan pelatihan guna menjalankan tugasnya nanti sebagai stageholder desa yang membantu pekerjaan pekerjaan pemerintah desa, diantaranya adalah kader pemberdayaan masyarakat desa, pendamping lapangan, kader tekhnis, tim pengelola kegiatan, tim ferivikasi, hingga memberikan pelatihan kepada kepala desa itu sendiri,'' ujar Surya Dharma Lubis.
Hal yang tidak kalah penting dalam pembangunan desa yang selama ini sudah dilakukan melalui pendampingan PNPM Mandiri Perdesaan adalah pembangunan desa yang menjaga prnsip-prinsip transparansi. Kewajiban desa untuk menjaga prinsip tersebut bisa ditadai dengan terbukanya setiap informasi pembangunan tersebut, baik melalui forum musyawarah, maupun dalam penayangan berita di papan informasi desa.
Hal ini sejalan dengan UU keterbukaan informasi. Mulai dari informasi penentuan usulan, pelelangan, hingga keputusan dalam serah terima pembangunan. Dengan adanya keterbukaan informasi pada pembangunan desa, semua masyarakat desa memiliki kesempatan yang sama dalam ikut berpartisipasi, aik dalam pelaksanaan maupun dalam pengawasannya.
No comments:
Post a Comment