1. Sosialisasi Tingkat Kecamatan
Sosialisasi tingkat kecamatan
dilakukan dalam forum musyawarah antar desa yang dihadiri oleh seluruh kepala
desa, kelembagaan desa dan wakil masyarakat. Agenda yang dibahas pada pertemuan
ini adalah :
- Evaluasi Kelembagaan BKAD/Sosialisasi perlunya melakukan kerjasama antar desa pada lokasi kecamatan yang belum membentuk BKAD.
- Identifikasi kelengkapan dokumen pembentukan organisasi Kerjasama Antar Desa dan pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa dan dokumen aturan dasar organisasi.
- Menyepakati kesepakatan untuk melakukan review proses dan penataan legalitas dan dokumen administrasi Kerjasama Antar Desa melalui Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa dan unit-unit kerja Badan Kerjasama Antar Desa
- Menyusun RKTL tahapan penataan kelembagaan BKAD dan menyepakati jadwal Musyawarah Desa untuk menjelaskan rencana dilakukannya kerjasama antar desa.
Hasil
kesepakatan musyawarah desa dituangkan kedalam berita acara musyawarah dengan
dilampiri notulen dan dokumentasi kegiatan.
Penting Diperhatikan !
Penataan
kelembagaan BKAD diawali dengan melengkapi dokumen organisasi dan aturan dasar
Kerjasama Antar Desa yaitu :
- Peraturan Daerah Tentang Kerjasama desa
- Berita acara, notulensi dan dokumentasi Musyawarah Antar Desa Sosialisasi pelaksanaan Kerjasama Antar Desa
- Berita acara, notulensi dan dokumentasi Musyawarah Desa Persetujuan untuk melaksanakan Kerjasama Antar Desa
- Peraturan Desa tentang Kerjasama Desa
- Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Badan Kerjasama Desa
- Surat Keputusan Bersama Kepala Desa Tentang Kerjasama Antar Desa
- Peraturan Bersama Kepala Desa Tentang Badan Kerjasama Antar Desa
- Naskah Kesepahaman Bersama (MOU) seluruh kepala desa tentang nilai aset masing-masing desa yang menjadi modal pelaksanaan Kerjasama Antar Desa, penetapan bidang kegiatan kerjasama antar desa dan unit-unit kerja yang dibentuk dalam melaksanakan kegiatan kerjasama antar desa.
- Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD
- Akta Pendirian BKADyang disyahkan oleh Notaris
- Surat Keputusan Bupati tentang Susunan Pengurus Harian dan Pengurus Unit Kerja badan Kerjasama Antar Desa
- SOP Unit-Unit kerja BKAD dan Mekanisme pengambilan Keputusan (Perguliran, Penanganan Masalah, Seleksi dan pemilihan pengurus unit kerja BKAD, Jenis-Jenis Rapat BKAD dan Mekanisme Pertanggungjawaban unit-unit kerja BKAD).
- Dokumen RencanaStrategis BKAD
- RKTL Kegiatan BKAD
2. Musyawarah Desa Persetujuan
Kerjasama Antar Desa
Musyawarah
Desa persetujuan kerjasama antar desa adalah forum musyawarah warga masyarakat
dan pemangku kepentingan di desa untuk membahas rencana dilaksanakannya
Kerjasama Antar Desa dan meminta persetujuan seluruh masyarakat desa. Agenda
kegiatan musyawarah ini adalah :
- Sosialisasi tujuan, manfaat dan mekanisme pelaksanaan Kerjasama Antar Desa.
- Pandangan umum peserta musyawarah terhadap rencana kerjasama antar desa
- Pernyataan persetujuan peserta musyawarah untuk melakukan kerjasama antar desa
- Menetapkan bidang-bidang kegiatan apa saja yang akan menjadi kegiatan Kerjasama Antar Desa, serta sumberdaya apa saja yang akan dikerjasamakan pengelolaannya melalui Kerjasama Antar Desa.
- Penetapan 6 orang calon pengurus Badan Kerjasama Desa (BKD), yang akan mewakili desa dalam melaksanakan Kerjasama Antar Desa yang terdiri dari; Unsur pemerintahan Desa, Unsur BPD (Tuha Peut), Unsur LPMD, Unsur Kelembagaan lain dan wakil masyarakat, dimana minimal 3 (tiga) orang dari pengurus BKD tersebut adalah kaum perempuan.
Hasil
kesepakatan musyawarah desa dituangkan kedalam berita acara musyawarah dengan
dilampiri notulen dan dokumentasi kegiatan.
3. Penyusunan Rancangan Perdes
Kerjasama Desa
Setelah
masyarakat memberikan persetujuan kepada Kepala Desa untuk melakukan Kerjasama
Antar Desa, selanjutnya dengan dibantu oleh calon anggota BKD Kepala Desa
menyusun rancangan peraturan desa tentang kerjasama desa. (Contoh peraturan
desa kerjasama desa terlampir).
Segera
setalah diselesaiakannya rancangan peraturan desa tentang kerjasama desa,
selanjutnya Kepala Desa menyampaikan rancangan tersebut kepada Badan
Permusyawaratan Desa melalui surat permohonan persetujuan BPD untuk menetapkan
rancangan perdes kerjasama desa menjadi peraturan desa kerjasama desa.
4. Proses Legislasi di BPD (Tuha Peut)
Proses
legislasi rancangan peraturan desa meliputi tahapan pembahasan sebagai berikut
:
1. Rapat Paripurna :
Rapat
paripurna pimpinan dan anggota BPD (Tuha Peut) ini mengagendakan pembahasan
rancangan awal Peraturan Desa Tentang
Kerjasama Desa oleh pimpinan dan anggota BPD (Tuha Peut), pada rapat ini dilakukan proses koreksi dan
input terhadap substansi yang diatur dalam rancangan Peraturan Desa Tentang
Kerjasama Desa tersebut.
2. Rapat konsultasi publik
Rapat
konsultasi publik adalah rapat pembahasan rancangan peraturan desa Tentang
Kerjasama Desa yang dilakukan oleh BPD bersama wakil-wakil masyarakat yang
kompeten, untuk mengetahui sejauh mana respon berbagai pihak terhadap rancangan
peraturan desa yang dirumuskan tersebut.
3. Rapat pembahasan dengan pemerintah
desa
Rapat
dengan pemerintah desa dilakukan untuk penyelarasan akhirrancanganperaturan
desa tentang Kerjasama Desa sekaligus disampaikannya saran perbaikan dari BPD
berdasarkan hasil rapat paripurna dan konsultasi publik.
4. Persetujuan
BPD (Tuha Peut)
Persetujuan
BPD (Tuha Peut) adalah dokumen surat yang ditandatangani unsur pimpinan dan
anggota BPD (Tuha Peut) berisi persetujuan untuk menetapkan Rancangan Peraturan
Desa Tentang Kerjasama Desa menjadi Peraturan Desa Tentang Kerjasama Desa.
5. Penetapan Perdes
Penetapan
Peraturan Desa tentang Kerjasama Desa dilakukan oleh Kepala Desa (Geuchik) setelah
diterbitkan persetujuan oleh BPD (Tuha Peut). Mengacu pada ketentuan pasal 69
ayat (11) Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Desa diundangkan dalam
Berita Desa dan Lembaran Desa oleh sekretaris Desa.
6. Penetapan SK-Kepala Desa Tentang
Pengurus BKD
Setelah
terbitnya peraturan desa tentang kerjasama desa, maka Kepala Desa segera
menetapkan Susunan Pengurus Badan Kerjasama Desa dengan Surat Keputusan Kepala
Desa
7. Penyiapan Dokumen Antar Desa
Dokumen
antar desa dipersiapkan dalam bentuk rancangan oleh tim kecil yang merupakan
perwakilan BKD dari masing-masing desa yang memiliki kapasitas dalam penyusunan
regulasi dan aturan dasar keorganisasian dibantu oleh FK dan PJOK. Proses
penyusunan dokumen antar desa dilakukan setelah seluruh desa menerbitkan
Peraturan Desa Tentang Kerjasama Desa dan
Menetapkan Susunan Pengurus BKD desa dengan SK-Kepala Desa. Perdes Kerjasama Desa dari masing-masing desa
akan menjadi dasar dalam penyusunan dokumen antar desa.
Dokumen organisasi Kerjasama Antar Desa terdiri dari :
- Rancangan Surat Keputusan Bersama Kepala Desa, untuk melakukan Kerjasama Antar Desa dengan mendirikan BKAD.
- Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa Tentang Badan Kerjasama Antar Desa
- Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD
- Rancangan SOP unit-unit kerja BKAD.
8. Seleksi Calon Pengurus Harian dan
Calon Pengurus Unit-unit Kerja BKAD
Dalam
rangka revitalisasi kelembagaan BKAD dan unit-unit kerja BKAD, dilakukan
seleksi terhadap calon pengurus harian BKAD, maupun pengurus unit-unit kerja
BKAD. Maksud seleksi adalah untuk memastikan agar sumberdaya manusia yang akan
diplih menjadi pengurus harian BKAD dan unit-unit kerja dalam Musyawarah Antar
Desa, memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai kriteria yang dibutuhkan.
Proses
seleksi dilakukan oleh panitia seleksi yang terdiri dari Kasie Pemberdayaan
Masyarakat Kecamatan/PJOK, Unsur BKD, Lembaga Swadaya Masyarakat di
Kecamatan/Lembaga lain yang kompeten dan Unsur masyarakat kecamatan dengan
jumlah kepanitiaan antara5-7 orang (Diatur dalam peraturan bersama kepala
desa).
Panitia
seleksi berkewajiban menginformasikan kebutuhan calon pengurus harian dan
unit-unit kerja BKAD ke masing-masing desa dan mengumumkannya secara terbuka
dengan menggunakan saluran media yang tersedia di kecamatan.Mekanisme pelaksanaan
seleksi diatur oleh kerangka acuan pelasanaan seleksi calon pengurus harian
BKAD dan unit-uit kerja BKAD yang disusun oleh panitia seleksi oleh Fasilitator
Kecamatan .
Pengurus
harian BKAD berasal dari anggota BKD desa, namun demikian dengan mempertimbangkan
bahwa pengurus harian akan menjalankan tugas secara penuh waktu, maka sebaiknya
pengurus harian BKAD bukan berasal dari Kepala Desa dan Ketua BPD. Sedangkan
pengurus unit-unit kerja BKAD berasal dari warga masyarakat yang memiliki
kompetensi serta profesional untuk menjadi pengurus unit unit kerja BKAD.
Calon
pengurus harian dan pengurus unit-unit kerja BKAD yang lolos seleksiditetapkan
dengan keputusan panitia seleksi.Selanjutnya akan dipilih dan diputuskan
menjadi menjadi pengurus harian dan pengurus unit-unit kerja BKAD dalam
Musyawarah Antar Desa.
9. MAD/Deklarasi Pembentukan Badan
Kerjasama Antar Desa
Setelah
tim perumus menyelesaikan penyusunan rancangan keputusan bersama, rancangan
peraturan bersama kepala desa, rancangan AD/ART BKAD dan SOP Unit-unit Kerja
BKAD, maka selanjutnya tim perumus dengan didampingi PJOK melaporkan hasil
kerjanya kepada Camat. Setelah Camat
melakukan meneliti rancangan ketetapan serta peraturan yang dibuat maka ditetapkanlah
waktu pelaksanaan Musyawarah Antar Desa untuk Deklarasi Pelaksanaan Kerjasama
Antar Desa. Proses deklarasi ini
dihadiri oleh seluruh anggota BKD masing-masing desa, tokoh masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat di kecamatan dan undangan lainnya. Agenda yang dilaksanakan
adalah :
- Pembacaan dan penandatanganan Surat keputusan Bersama para kepala desa Tentang Pelaksanaan Kerjasama Antar Desa.
- Pembacaan dan penandatanganan Peraturan Bersama Para Kepala Desa Tentang Pembentukan BKAD sebagai pelaksana kegiatan Kerjasama Antar Desa.
- Penandatanganan naskah kesepahaman (MOU)seluruh kepala desa tentang aset yang dikerjasamakan, biaya-biaya, bidang kegiatan dandan unit-unit kerja apa saja yang akan dibentuk oleh BKAD.
- Pembahasan dan Penetapan AD/ART BKAD
- Pembahasan dan Penetapan SOP unit-unit kerja BKAD
- Penyusunan RKTL kegiatan penyusunan rencana strategis BKAD
- Doa/Tutup
10. Perumusan Rencana Strategis
Kegiatan BKAD
Rencana
strategis Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) adalah sebuah dokumen tertulis yang
memuat arah kebijakan pelaksanaan kerjasama antar desa melalui BKAD selama kurun waktu 3 (tiga)
tahun.Rencana strategis dibuat melalui sebuah proses perencanaan yang dirancang
agar BKAD mampu menjawab pertanyaan mendasar mencakup :
- Mengapa BKAD itu didirikan? Yakni kondisi-kondisi yang menjadi hal yang melatar belakangi berdirinya organisasi BKAD
- Apa yang dilakukan BKAD? Adalah isu besar yang dapat dilakukan BKAD untuk menyikapi persoalan yang akan dihadapinya atau bagaimana positioning BKAD terhadap persoalan yang dirumuskan dalam analisa.
- Kearah mana BKAD akan dibawa? Artinya mimpi besar apa yang ingin dicapai BKAD terkait dengan objek dan isu yang menjadi ruang lingkup penanganan serta urusan strategis yang akan dilakukan oleh BKAD.
- Bagaimana cara mencapai tujuan BKAD? Hal ini mencakup pokok-pokok program dan unsur kelembagaan pendukung untuk meraih mimpi besar yang telah dirumuskan bersama.
Rencana strategis BKAD setidaknya memuat tiga hal penting yaitu :
- Arah Organisasi (Visi dan Misi) , program jangka panjang, dan program jangka pendek atau lingkup kerjasama dengan pihak lain yang sesuai dengan Visi dan Misi BKAD.
- Manajemen organisasi dan sumberdaya manusia meliputi perencanaan dan pengembangan unit pendukung organisasi, penguatan kapasitas dan mekanisme pengisian personil kelembagaan pendukung BKAD
- Manajemen keuangan, meliputi perencanaan keuangan, pengelolaan keuangan, dan penggalangan sumber-sumber dana untuk membiayai keberlangsungan lembaga BKAD.
No comments:
Post a Comment