Anggaran desa yang diamanatkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang
Desa akan mulai digelontorkan per Januari 2015. Sebelumnya, pemerintah
menyiapkan berbagai perangkat pendamping.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD) Kementerian Dalam Negeri Tarmizi A Karim mengatakan, untuk tahap awal akan dicairkan Rp 9,1 triliun. Anggaran itu digunakan untuk pembentukan perangkat desa yang akan mengelola anggaran. “Mulai module training, pelatihan kami siapkan agar pengelolaan dan pertanggungjawaban tidak amburadul,” katanya, di sela acara sosialisasi undang-undang tentang Desa di Gubernuran, Selasa (11/11).
Anggaran desa itu akan dititipkan di pemerintah kabupaten kota. Pengucuran anggaran nanti berdasarkan rencana kerja desa. Makanya, setiap desa diminta mempersiapkan rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja program. “Ini masih dilakukan persiapan, sehingga nanti bisa harmonis,” tukasnya.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD) Kementerian Dalam Negeri Tarmizi A Karim mengatakan, untuk tahap awal akan dicairkan Rp 9,1 triliun. Anggaran itu digunakan untuk pembentukan perangkat desa yang akan mengelola anggaran. “Mulai module training, pelatihan kami siapkan agar pengelolaan dan pertanggungjawaban tidak amburadul,” katanya, di sela acara sosialisasi undang-undang tentang Desa di Gubernuran, Selasa (11/11).
Anggaran desa itu akan dititipkan di pemerintah kabupaten kota. Pengucuran anggaran nanti berdasarkan rencana kerja desa. Makanya, setiap desa diminta mempersiapkan rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja program. “Ini masih dilakukan persiapan, sehingga nanti bisa harmonis,” tukasnya.
No comments:
Post a Comment