Lebih dari 500 orang dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (Non Gobvermance Organitation/NGO),
Akademisi, dan Media Massa hadir dalam rapat kerja nasional pemangku
kepentingan desayang digelar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertingal , dan Tranmigrasi (Kemendesa PDTT) diJakarta, Kamis (3/12).
Menteri Desa PDTT Marwan Jafar mengajak semua peserta untuk memberikan
masukan, apakah UUDesa sudah terlaksana sesuai ketentuan ataukan belum.
Indikatornya bisa dilihat dari sejauh mana pengaruh program desa
terhadap pembentukan kemandirian Desa, bisa mengentaskan
kemiskinan, menjadi solusi untuk permasalahan ekologi, menekan urbanisasi
, serta berbagai problem sosial lainya.
“Rapat kerja ini harus bisa menghasilkan konsensus bersama untuk Desa Membangun," ucap Menteri Marwan. Secara umum UUDesa masih belum dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Banyak masyarakat yang hanya memahami UUDesa sebatas persoalan Dana
Desa, padahal regulasi ini hadir untuk masyarakat Desa supaya desa
lebih berdaya dan bisa mandiri untuk kepentingan masyarakat seutuhnya.
Menteri Marwan menambahkan bahwa masih banyak persoalan yang menjadi
tantangan untuk membumikan UUDesa dengan baik, khususnya tantangan bagi
Kemendes PDTT sebagai pengawal UUDesa. Salah satu tantangan itu
misalnya terkait politik lokal yang diduga memicu maraknya usulan
pembentukan desa baru atas nama kewenangan desa dalam UUDesa.
Begitupun, lanjut Menteri Marwan, persoalan hubungan antar desa
dengan kecamatan ,kabupaten dan pemerintah harus dijalankan sebagai tugas
bersama supaya tidak ada persoalan di kemudian hari.
“Untuk mewujudkan desa mandiri dan terlaksananya amanat UUDesa
dengan maksimal, maka butuh sinergi dan waktu. Dengan demikian, peran
NGO dan akademisi sangat penting untuk saling menutupi kekurangan dan mempengaruhi para
birokrasi, supaya lebih progresif lagi,” tuntasMenteri Marwan.
Selain Menteri Marwan hadir juga Sekjen Kemendesa PDTT Anwar Sanusi,
Dirjen PPMD Ahmad Erani, Staf Menteri Syaiful Huda, serta beberapa pejabat
di lingkungan Kemendesa PDTT lainnya.
No comments:
Post a Comment