Sedikitnya 13 kepala desa (datok penghulu) di Kecamatan Manyak Payed,
Kabupaten Aceh Tamiang menyerbu Kantor Dinas Pengelolaan Pendapatan
(DPKA) Tamiang di Kualasimpang, Jumat (11/12/2015).
Pasalnya, amprahan dana desa tidak dibenarkan merevisi harga barang yang sudah ditetapkan pemerintah. Sementara pembelian barang angkanya membengkak sehingga tidak sesuai
lagi dengan standart harga barang yang ditetapkan pemerintah.
Datok Penghulu (Kades) Kampung Ie Bintah, Wilda Mukhlis mewakili para datok lainnya, Jumat (11/12) mengatakan, sebagian desa sudah melakukan revisi APBDes
karena pembelian barang tidak sesuai lagi dengan standar harga barang
yang ditetapkan Pemkab Aceh Tamiang. Namun hasil evaluasi dari DPPKA Aceh Tamiang, melarang dilakukan
perubahan terhadap APBDes, sementara pekerjaan dilapangan sudah mengacu
pada APBDes perubahan.
“Kehadiran kita mempertanyakan kenapa tidak dibenarkan amprahan dana
desa melalui revisi APBDes sementara revisi sudah dilakukan,” ujarnya.
Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Bustami mengatakan,
sebelumnya sudah ada kesepakatan dan sudah disampaikan kepada Datok
Wilda, bahwa saat ini tidak membicarakan perubahan namun yang yang
dibicarakan, proses percepatan pencaiaran dana desa. ”Memang perubahan APBDes dibolehkan,” ujarnya.(serambinews)
No comments:
Post a Comment