Berdasarkan
pemetaan pertanahan, tanah Gampong Blang Riek memiliki dua status kepemilikan
antara lain Milik Adat. Milik adat terdiri dari tanah dan bangunan,
tanah sawah, kebun kelapa dan lahan kosong.
Gampong yang sudah dikepalai oleh beberapa Geuchik diantaranya adalah Tgk. Ansari, Tgk. M. Yunus, Tgk. Alimuddin, Sabirullah dan Mansur M.Yusuf, terbagi kedalam 4 (empat) dusun yaitu Dusun Cot Rimeh, Dusun Cot Sihu, Dusun Beurandang dan Dusun Keutapang.
Bersambung....!
Demikian sejarah gampong blang riek yang bisa kami sajikan untuk sementara, sebenarnya masih panjang sejarah yang bisa di paparkan namun belum ada sumber yang jelas, maka dari itu kami selaku pengelola blog meminta maaf yg sebesar-besarnya, semoga dengan sedikit tulisan diatas bisa menjadi referensi bagi yang membutuhkannya. dan kami pun akan berusaha mengkaji lebih dalam lagi untuk bisa melanjutkan tulisan sejarah gampong Blang Riek di lain waktu..:)
Gampong yang sudah dikepalai oleh beberapa Geuchik diantaranya adalah Tgk. Ansari, Tgk. M. Yunus, Tgk. Alimuddin, Sabirullah dan Mansur M.Yusuf, terbagi kedalam 4 (empat) dusun yaitu Dusun Cot Rimeh, Dusun Cot Sihu, Dusun Beurandang dan Dusun Keutapang.
Bersambung....!
Demikian sejarah gampong blang riek yang bisa kami sajikan untuk sementara, sebenarnya masih panjang sejarah yang bisa di paparkan namun belum ada sumber yang jelas, maka dari itu kami selaku pengelola blog meminta maaf yg sebesar-besarnya, semoga dengan sedikit tulisan diatas bisa menjadi referensi bagi yang membutuhkannya. dan kami pun akan berusaha mengkaji lebih dalam lagi untuk bisa melanjutkan tulisan sejarah gampong Blang Riek di lain waktu..:)
No comments:
Post a Comment