- WNI yang terlibat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Seseorang yang mempunyai perhatian, pengetahuan dan ketrampilan tertentu dalam pemberdayaan masyarakat yang diperoleh melalui pendidikan dan atau pengalaman yang diakui IPPMI serta bertekad untuk mengembangkan pengetahuan dan atau kemampuannya serta membaktikannya dalam pemberdayaan masyarakat
- Berasal dari pelaku-pelaku pemberdayaan masyarakat, baik yang berprofesi Konsultan dan Fasilitator, Pelaku-pelaku masyarakat di program-program pemberdayaan serta aparat pemerintah yang terlibat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Calon Anggota mengajukan permohonan tertulis kepada Dewan Pengurus Nasional melalui Dewan Pengurus Daerah untuk menjadi Anggota dan memberikan pernyataan tertulis bahwa ia setuju dan akan tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPPMI.
Syarat Menjadi Anggota IPPMI
2/27/2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment