Menindaklanjuti
Surat Dari Kementerian Desa Dan Transmigrasi Tentang Persiapan Desa
Untuk Implementasi UU Desa No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Maka BPM
Provinsi Aceh Mengadakan Rakor Provinsi Pada Tanggal 31 Januari 2015.
Dalam Hal Ini Membahas Tentang Keberlanjutan Program PNPM-MPd/BKPG Provinsi Aceh Dan Keberlanjutan Fasilitator.
Semoga Saja Apa Yang Diharapkan Oleh Masyarakat Bisa Segera Terwujud, Sehingga Pelaksanaan Lanjutan Kegiatan PNPM/BKPG Tahun Anggaran 2014 Yang Tertunda Akibat Pemutusan Kontrak Fasilitator Bisa Segera Dilaksanakan Kembali.
Dalam Hal Ini Membahas Tentang Keberlanjutan Program PNPM-MPd/BKPG Provinsi Aceh Dan Keberlanjutan Fasilitator.
Semoga Saja Apa Yang Diharapkan Oleh Masyarakat Bisa Segera Terwujud, Sehingga Pelaksanaan Lanjutan Kegiatan PNPM/BKPG Tahun Anggaran 2014 Yang Tertunda Akibat Pemutusan Kontrak Fasilitator Bisa Segera Dilaksanakan Kembali.
Untuk
mengefektifkan implementasi UU No. 6 Tentang Desa, pemenuhan tenaga
pendamping desa profesional pada semua tingkatan lebih tepat menggunakan
skenario transformatif. Artinya, fasilitator PNPM saat ini langsung
digunakan sebagai pendamping desa profesional.
Banyak
desa sudah menanyakan kapan DANA sisa
BKPG bisa di tarik kembali. karna kami terutang dengan supplier, mohon
jwaban yang pasti karna mereka sudah marah-marah kepada kami sebagai
fasilitator, terus kami jawab. wahai bapak
dan ibu yang meutuah gimana kami mencairkan dana BKPG sedangkan surat
perintah kerja belum ada sampai sekarang. Demikian diantara sekelumit masalah yang dihadapi masyarakat desa dan Fasilitator di Lapangan, agar dapat menjadi perhatian serius para pengambil kebijakan di negri ini, pintanya.
Keputusan
Rakor bersama Dirjend PMD, Tarmizi A Karim Sabtu, 31 Januari 2015 di
Hotel Permata Hati Aceh Besar, Kesimpulan Hasil Rakor Bersama Dirjen PMD
Yaitu :
1. Dana pendampingan Rp 1,4 triliun sudah dikembalikan ke Ditjend PMD Kemendagri,
2. Fasilitator akan aktif kembali Maret 2015,
3. Surat Dirjend PMD Tanggal 15 Januari 2015 Tentang Pengendalian Penyelesaian Kegiatan Tahun Anggaran 2014 segera dieksekusi dan bentuk Tim Teknis Provinsi dan Kabupaten.
4. PNPM Mandiri Perdesaan 2015 segera dilanjutkan dan akan diputuskan dalam RAPBN 2015.
1. Dana pendampingan Rp 1,4 triliun sudah dikembalikan ke Ditjend PMD Kemendagri,
2. Fasilitator akan aktif kembali Maret 2015,
3. Surat Dirjend PMD Tanggal 15 Januari 2015 Tentang Pengendalian Penyelesaian Kegiatan Tahun Anggaran 2014 segera dieksekusi dan bentuk Tim Teknis Provinsi dan Kabupaten.
4. PNPM Mandiri Perdesaan 2015 segera dilanjutkan dan akan diputuskan dalam RAPBN 2015.
Semoga hasil Rakor ini Bukanlah sekedar "Angin Surga" karena efek dari plin-plan nya kebijakan bisa berakibat "fatal" di tengah-tengah masyarakat.
No comments:
Post a Comment