KOMITE Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) meminta Presiden
Joko Widodo (Jokowi) menuntaskan nomenklatur desa di bawah langsung
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi.
Molornya
penataan tersebut bisa menghambat program pembangunan desa sebagaimana
yang diamanahkan undang- undang. Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi
Jaweng mengatakan sumber dari ketidakjelasan nomenklatur desa disebabkan
aturan yang dibuat Presiden Jokowi cenderungmendua.
Menurutdia,
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165/2014 memberikan ruang untuk
tarik-menarik terkait dengan urusan desa. "Jokowi harus tegas mengenai
nomenklatur desa. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena akan mengganggu
jalannya pemerintahan," ujar Direktur Eksekutif Komite Pelaksanaan
Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng kemarin.
Lebih
lanjut dia mengatakan, pada Perpres 165/2015 Pasal 6 disebutkan bahwa
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi memimpin serta mengoordinasikan
penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang desa yang meliputi
kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa, pemberdayaan adat dan sosial
budaya masyarakat desa, usaha ekonomi masyarakat desa, serta sumber daya
alam dan teknologi tepat guna perdesaan yang dilaksanakan Kementerian
Dalam Negeri.
"Aturan
tersebut langsung merujuk pada urusan-urusan di desa. Kementerian Desa
serasa kontraktor proyek nasional di desa. Tidak ada disebutkan
kementerian itu menjadi koordinator kebijakan nasional tentang desa.
Maka dari itu tidak bisa disalahkan jika masih ada tarik-menarik tentang
nomenklatur ini," ujar dia.
Menurut
dia, akan lebih baik jika Presiden Jokowi melakukan revisi atas
peraturan tersebut. Hal ini perlu dilakukan sebagai langkah mengakhiri
ketidakjelasan nasib nomenklatur desa. Apalagi adanya permasalahan ini
memperlihatkan adanya aroma kontestasi sektoral. "Saya melihat menteri
desa meminta teman-teman PKB maju. Aroma kontestasi di dalam pemerintah
cukup kental. Kuncinya ada di Jokowi karena bentuknya peraturan
presiden. Ini seperti persaingan antarkementerian," ujarnya.
Endi
menilai jika pemerintahan Jokowi konsisten menjalankan UU Desa dan
program Nawacitanya untuk membangun dari desa, seharusnya segala urusan
desa diserahkan kepada Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Apalagi
semangat UU Desa mengurangi intervensi pemda ke desa. "UU Desa jelas ada
di Kementerian Desa. Jadi semua urusan ada di kementerian terkait.
Bahwa penyalurannya di rekening daerah dan pusat, itu hanya persoalan
administrasi," katanya.
Direktur
Riset Setara Institute Ismail Hasan mengatakan sudah memprediksi bakal
terjadinya tarik-menarik kepentingan. Menurut dia, Kemendagri tidak
tulus melepaskan kewenangan desa ke Kemen-terian Desa, PDT, dan
Transmigrasi. "Publik perlu mafhum bahwa berlarutnya penyusunan SOTK ini
karena tarik-menarik kepentingan antarelite partai politik. PDI
Perjuangan dan NasDem berkepentingan agar sebagian urusan desa,
khususnya urusan pemerintahan desa, tetap ditangani Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri)," ujarnya.
Adapun
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, tambah dia, berpedoman pada UU
Desa yang menegaskan agar urusan desa ditangani secara holistis oleh
Menteri Desa sebagai kementerian yang dibentuk secara khusus untuk
menangani implementasi UU Desa.
"Perlu
diingat bahwa selama puluhan tahun, desa di bawah Kemendagri telah
menjadi alas kaki kekuasaan penopang kekuasaan pemerintah tanpa otonomi
yang jelas. Kemendagri, khususnya Direktorat Jenderal PMD, juga telah
menjadi agen pemberdayaan kemiskinan yang terus-menerus menggunakan
kemiskinan sebagai komoditas tanpa penyelesaian serius," ujarnya.
Sementara
itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya
tetap menginginkan urusan pemerintahan desa berada di bawah
kementeriannya. Pasalnya urusan penyelenggaraan pemerintahan desa lebih
tepat berada di Kemendagri. "Sekarang kalau di media ada pemred, redpel,
reporter. Itu kan satu mata rantai. Sekarang kalau pemred, redpel,
reporter lalu reporternya tidak di bawah koordinasi redpel, tapi di
bawah bagian pemasaran bagaimana? Tidak nyambung," ujar dia.
Menanggapi
keinginan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi agar semua urusan
terkait desa diserahkan, Tjahjo mengatakan pihaknya menunggu keputusan
dari Presiden. Menurut dia, nasib urusan desa terkait pemerintahan
apakah akan berada di Kemendagri atau di Kementerian Desa, PDT dan
Transmigrasi sepenuhnya berada di tangan Presiden.
"Kita
tunggu keppresnya, ini sedang dibahas di Kemenpan-RB. Kami taat dan
patuh terhadap apa yang diputuskan Bapak Presiden, apa yang dipersiapkan
Kemenpan-RB, nomenklatur," ungkapnya. Dia juga membantah bahwa
persoalan nomenklatur dilatarbelakangi perebutan anggaran desa yang
jumlahnya sangat besar.
Menurut
dia, dalam hal anggaran, dana untuk desa sama sekali tidak melalui
Kemendagri. Sebelumnya DPP PKB mendesak agar Presiden Joko Widodo segera
mengalihkan kewenangan pengelolaan desa kepada kementerian desa, PDT,
dan Transmigrasi. Molornya penataan desa bisa berdampak buruk pada
pembangunan.
No comments:
Post a Comment