ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
AD / ART
FORUM
FASILITATOR PNPM ACEH UTARA
(F-FPAU)
KABUPATEN ACEH UTARA
PROPINSI ACEH
TAHUN 2014
ANGGARAN
DASAR
(AD)
BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN
- Menghimpun semua anggota di dalam suatu ikatan kebersamaan yang kokoh dan kompak dalam suka maupun duka serta diikat oleh aturan dan ketentuan yang ada dalam menjalankan tugas sebagai Fasilitator pemberdayaan Masyarakat pada program PNPM – MPd / BKPG Kabupaten Aceh Utara.
- Mempererat tali persaudaraan atas dasar kebersamaan sesama anggota tanpa membeda-bedakan baik pengurus maupun anggota.
- Membina dan meningkatkan kesadaran dan kapasitas serta memperjuangkan kepentingan anggota sebagai Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat pada Program PNPM-MPd / BKPG di Kabupaten Aceh Utara.
BAB II
NAMA, TEMPAT
KEDUDUKAN DAN WAKTU
- Nama organisasi ini adalah Forum Fasilitator PNPM Aceh Utara dan disingkat dengan nama F-FPAU.
- Tempat Kedudukan F-FPAU ini dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.
- Masa berlakunya F-FPAU ini tidak terbatas.
BAB
III
AZAS DAN KEDAULATAN
- F-FPAU berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kedaulatan adalah di tangan anggota dengan cara musyawarah untuk mufakat.
- Segala keputusan dalam musyawarah/mufakat Rapat Umum Anggota adalah keputusan tertinggi yang harus dilaksanakan anggota dengan penuh tanggungjawab.
BAB IV
KEPENGURUSAN F-FPAU
- Semua anggota mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi Pengurus F-FPAU .
- Pengurus terdiri dari: Pembina/Penasehat, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan 3 (tiga) Bidang yaitu Bidang Soaial dan Kagamaan, Bidang Keanggotaan dan Olah Raga serta Bidang Humas dan Media Informasi.
- Periode kepengurusan ditetapkan selama 2 (dua ) tahun, sesudahnya dapat dipilih satu periode lagi.
- Jika salah satu pengurus seperti butir tiga diatas, tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik atau menyimpang dari tugasnya dapat diganti dengan pemilihan melalui musyawarah.
- Pengurus tiap tahun harus membuat laporan baik kegiatan maupun keuangan pada rapat umum anggota.
BAB V
KEANGGOTAAN F-FPAU
- Anggota adalah Semua Tim Fasilitator Kabupaten, Fasilitator Kecamatan (FK), dan Fasilitator Teknik Kecamatan (FT) PNPM – MPd dalam kabupaten Aceh Utara yang memenuhi kewajibannya seperti yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggota dimaksud pada poin 1 berlaku sejak bertugas di Kabupaten Aceh Utara sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT).
- Keanggotaan dianggap berakhir apabila anggota dimaksud berhenti atau diberhentikan sebagai Fasilitator PNPM-MPd dan sudah tidak lagi bertugas di Kabupaten Aceh Utara.
BAB VI
KEUANGAN
- Sumber keuangan F-FPAU berasal dari : Iuran bulanan anggota, donatur atau sumbangan sukarela dari anggota maupun non anggota, hasil persembahan pertemuan bulanan, pendapatan lainnya yang tidak melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengurus wajib membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan.
- Penasehat dan Anggota dapat memeriksa pertanggungjawaban keuangan F-FPAU.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)
|
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
KEWAJIBAN, HAK DAN SANKSI ANGGOTA
Kewajiban Anggota :
- Menjaga nama baik F-FPAU dan saling menghormati sesama anggota F-FPAU.
- Mentaati semua ketentuan dan aturan yang telah di tetapkan dalam AD – ART F-FPAU.
- Membayar iuran anggota setiap bulannya kepada Bendahara F-FPAU sebesar Rp. 50.000,-(Kecuali Ass. Mis dan Operator Tim Faskab).
- Membayar kewajiban Insidentil bila ada suatu kegiatan tertentu oleh F-FPAU.
- Mengikuti seluruh kegiatan F-FPAU yang meliputi dan tidak terbatas pada: Kegiatan Rapat Forum Bulanan (Rakor Bulanan), dan Kegiatan Sosial lainnya yang menjadi kewajiban F-FPAU.
- Melaksanakan tugas kepanitian tertentu yang dibentuk berdasarkan musyawarah / mufakat rapat anggota.
Hak Hak Anggota :
- Menjadi Pengurus F-FPAU dengan tetap mengacu pada BAB IV poin 1 Anggaran Dasar F-FPAU.
- Mendapatkan dukungan dari F-FPAU baik dalam acara suka cita maupun duka cita.
- Mendapatkan bantuan dana sosial, moril dan lainnya sesuai dengan point 2 diatas dan akan diatur pada bab berikutnya.
- Mendapatkan kunjugan apabila anggota mengalami sakit (opname di Rumah Sakit) atau anggota sendiri mengalami duka cita ataupun anggota keluarga inti yang berhubungan langsung ( Suami/isteri dan anak kandung ).
- Mendapatkan kunjungan Takziah apabila anggota, isteri, suami, anak dan orang tua anggota meninggal dunia.
Sanksi Sanksi Anggota :
1. Apabila tidak menyetor / membayar
iuran bulanan kepada bendahara F-FPAU berturut
turut selama 3 (tiga)
bulan maka Faskab tidak boleh menandatangani SPPD rakor selama 1 (satu) bulan.
2. Apabila tidak menghadiri kegiatan kegiatan F-FPAU sebagai
mana yang telah diatur dalam AD / ART berturut turut selama 3 (tiga ) kali,
maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.-
3. Dan apabila sanksi poin 1 (satu) dan
Poin 2 (dua) juga tidak di taati / di indahkan maka anggota yang bersangkutan
akan kehilangan hak hak nya sebagai anggota.
PASAL 2
JENIS KEANGGOTAAN
Jenis
keanggotaan terdiri dari:
Anggota
Aktif adalah anggota yang memenuhi kewajiban anggota dan berhak atas
hak-hak anggota seperti dimaksud pada Pasal 1 diatas.
BAB II
KEPENGURUSAN
PASAL 3
PEMBINA
/ PENASEHAT
- Penasehat F-FPAU langsung dijabat oleh Fasilitator Kabupaten Aceh Utara dan terdiri dari 6 orang anggota.
- Bertugas sebagai wakil anggota untuk mengangkat ataupun memberhentikan Kepengurusan sesuai hasil Rapat Umum Anggota.
- Berhak memberikan nasehat maupun pendapat kepada Pengurus dalam menjalankan roda organisasi, baik diminta maupun tidak diminta.
PASAL 4
KETUA
- Ketua adalah pimpinan F-FPAU yang bertugas menjalankan dan mengendalikan kegiatan untuk kemajuan sesuai dengan arahan pada keputusan musyawarah/mufakat pada Rapat Umum Anggota.
- Ketua dalam melaksanakan tugas dapat mengambil inisiatif jika dianggap baik dan perlu demi kepentingan F-FPAU tanpa persetujuan Rapat Umum Anggota atas persetujuan Pembina / penasehat.
- Ketua dapat menunjuk anggota untuk hal-hal tertentu sebagai pelaksana karena keterbatasan waktu dan pengetahuannya dalam menjalankan tugas yang dimaksud.
- Ketua juga berfungsi sebagai koordinator kesekretariatan bersama Sekretaris.
PASAL 5
WAKIL KETUA
- Wakil Ketua bertugas mendampingi Ketua dalam menjalankan kegiatan F-FPAU.
- Wakil Ketua secara otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt) apabila Ketua berhalangan sementara ataupu berhalangan tetap.
- Wakil Ketua juga berfungsi sebagai koordinator dalam hal pengelolan keuangan F-FPAU oleh bendahara.
PASAL 6
SEKRETARIS
- Sekretaris wajib membantu Ketua dalam hal :
- Surat menyurat.
- Administrasi F-FPAU
- Kearsipan
- Pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan kesekretariatan.
- Memfasilitasi berjalannya semua rapat rapat F-FPAU.
- Sekretaris dalam situasi tertentu adalah pengganti wakil ketua bila berhalangan.
PASAL 7
WAKIL SEKRETARIS
- Wakil Sekretaris bertugas mendampingi Sekretaris dalam menjalankan kegiatan F-FPAU.
- Wakil Sekretaris secara otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt) apabila Sekretaris berhalangan sementara ataupu berhalangan tetap.
- Wakil Sekretaris juga berfungsi sebagai koordinator dalam hal Pelaksanaan kegiatan pada bidang bidang.
PASAL 8
BENDAHARA
- Bendahara bertugas mengelola keuangan F-FPAU yang meliputi: Penerimaan dan Pengeluaran Kas, Membuat Pembukuan.
- Bendahara berhak menagih dan mengutip iuran anggota ataupun kutipan lainnya yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
- Bendahara bertanggungjawab atas tata kelola keuangan F-FPAU yang dilaporkan secara rutin setiap bulan kepada pengurus dan anggota F-FPAU pada saat rakor akhir bulan.
- Bendahara wajib mengeluarkan bukti penyetoran setia adanya pembayaran.
PASAL 9
BIDANG
SOSIAL DAN KEAGAMAAN
1. Mengkordinir semua kegiatan
kunjungan sosial terutama kegiatan Suka cita dan duka
cita
- Mengkoordinir Kegiatan acara keagamaan yang dilaksanakan oleh F-FPAU
- Memfasilitasi Tausiah Keagamaan untuk anggota F-FPAU
PASAL 10
BIDANG
KEANGGOTAAN DAN OLAH RAGA
- Memfasilitasi hak dan kewajiban anggota F-FPAU.
- Membantu bendahara F-FPAU dalam mengitip iuaran F-FPAU setiap bulannya.
- Mengkoordinir semua kegiatan keolahragaan baik yang dilaksanakan dikabupaten maupu diluar kabupaten
PASAL 11
BIDANG
HUMAS DAN MEDIA INFORMASI
- Menyampaikan informasi Keprograman dan informasi kegiatan F-FPAU kepada semua anggota.
- Melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi tentang keprogaman dan F-FPAU melalui media sosial.
- Membangun komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan keprograman dan kegiatan kegiatan F-FPAU.
BAB III
KEGIATAN F-FPAU
PASAL 12
KEGIATAN RUTIN BULANAN
- Mengikuti Rapat Koordinasi Kabupaten 2 (dua) kali dalam sebulan.
- Mengikuti
- Mengikuti
PASAL 13
KEGIATAN INSIDENTIL
F-FPAU dapat melakukan sendiri maupun melalui
Panitia yang dibentuk, kegiatan insidentil yang bertujuan untuk peningkatan
kualitas kebersamaan F-FPAU. Kegiatan dimaksud berupa :
1. Kegiata Palatihan , IST dan OJT
dalam rangka peningkatan Kapasitas Anggota tentang keprograman.
2. Kunjungan Takziah kepada anggota
yang meninggal dunia dan kunjungan sosial bagi anggota yang sakit (Opname di
rumah sakit).
3. Perayaan hari hari besar Islam dan
Keagamaan
4. Buka puasa bersama
5. Acara perpisahan
6. Acara Keolahragaan
7. Acara Wisata
8. Halal bil halal
9. Kurban dan santunan anak Yatim
BAB IV
BANTUAN SOSIAL DAN KEUANGAN
PASAL 14
KEGIATAN DUKACITA
Besarnya nilai nominal bantuan F-FPAU kepada anggota
yang mengalami musibah/duka cita adalah sebagai berikut :
1. Anggota meninggal dunia Rp. 1.000.000,-
2. Anak anggota meninggal dunia Rp 300.000,-
3. Isteri/Suami anggota meninggal dunia Rp. 300.000,-
4. Orang tua anggota meninggal dunia Rp. 300.000,-
4. Anggota,
Suami / Isteri, anak Opname Rp. 200.000,-
5. Bencana alam/kebakaran Rp. 500.000,-
Yang dimaksud dengan Orang Tua Anggota adalah Bapak dan Ibu kandung dari anggota F-FPAU yang masih aktif.
Anggota Aktif yang mengalami dukacita
atas meningggalnya anggota keluarga seperti dimaksud poin diatas berhak
mendapatkan kunjungan Takziah dari F-FPAU..
PASAL 15
KEGIATAN SUKA
CITA
1. Besarnya nominal Bungong Jaroe dari F-FPAU kepada anggota
aktif yang melaksanakan Akad Nikah / Pesta
Perkawinan adalah sebesar Rp. 500.000.-
- Besarnya nominal Bungong Jaroe bagi anggota atau isteri anggota yang melahirkan adalah sebesar Rp. 250.000,-.
- Besarnya nominal Bungong jaroe bagi anggota F-FPAU yang pindah tugas dari Aceh Utara adalah sebesar antara Rp. 100.000.- s/d Rp. 150.000.-.
- Pemberian Bungong Jaroe untuk anggota F-FPAU sebagaimana poin 1, 2 dan 3 tidak diberikan dalam bentuk uang.
PASAL 16
KEGIATAN OPERASIONAL
Kegiatan lainya yang dapat
menggunakan keuangan F-FPAU adalah :
1. Biaya akomodasi / tempat untuk rapat
koordinasi Kabupaten 2 (dua) kali dalam sebualn..
2. Biaya konsumsi pada saat rapat
koordinasi Kabupaten 2 (dua) kali dalam sebulan.
3. Biaya konsumsi untuk rapat rapat
khusus pengurus F-FPAU.
4. Biaya konsumsi pada saat Pelatihan,
IST dan OJT Fasilitator Kecamatan dan Fasilitator Teknik Kecamatan
5. Biaya Komunikasi pengurus maksimal Rp.100.000,-dalam
sebulan.
6. Biaya untuk kegiatan F-FPAU sesuai
dengan ART F-FPAU Pasal 11, dengan ketentuan akan dimusyawarahkan dan di
tetapkan kembali dalam rapat bulanan F-FPAU.
Untuk besarnya biaya semua kegiatan
diatas ( pasal 14 ) kecuali point 5, jumlahnya disesuai dengan kebutuhan pada
saat pelaksanaan kegiatan.
PASAL 17
BIAYA SOSIAL
TAMBAHAN
1. Besarnya biaya yang dimaksud pada pasal
12 dan pasal 13 diatas belum termasuk biaya-biaya lain (seperti konsumsi dan transportasi) yang dianggap wajar
dan menjadi kewajiban F-FPAU.
2. Bantuan sosial ini dapat ditambahkan
apabila dirasa perlu dengan cara melakukan sumbangan spontanitas dari anggota F-FPAU.
3. Untuk kegiatan kegiatan dan
kunjungan sosial lainnya yang tidak diatur dalam AD /ART F-FPAU ini, maka
Pembiayaannya dari sumbangan spontanitas dari anggota.
BAB V
PENUTUP
Apabila dikemudian hari terdapat
kesalahan/kekeliruan atau hal-hal lain yang dirasa kurang dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga F-FPAU ini, dapat dilakukan perubahan dan
perbaikan kembali dengan disetujui oleh Anggota melalui Rapat Umum Anggota
(RUA)
DITETAPKAN DI : LHOKSEUMAWE
PADA TANGGAL : 11 SEPTEMBER 2014
KETUA,
( Anda
Hidayat, ST )
|
SEKRETARIS,
( Khairuddin,
ST )
|
Mengetahui ,
PENASEHAT
( A. Basyir A. Jalil, ST )
Ketua
Anggota Pembina / Penasehat :
1. Hamdani, A Md
2. Abdul Hadi, ST
3. Ngaliman MS, SH
4. Ismail, A.Md
5. Eliya Puspita, SH
6. Husni M. Hasan, A.Md
7. Abdurrahman
Abu Bakar, ST
8. Khairil
Rajab, ST
9. Drs. Saiden
10. Sumarni, A.Md
Lampiran
AD / ART Forum Fasilitator PNPM Aceh Utara.
SUSUNAN PENGURUS
FORUM FASILITATOR PNPM ACEH UTARA (F-FPAU)
I. PEMBINA / PENASEHAT F-FPAU
KETUA : A. BASYIR A. JALIL, SE
ANGGOTA : 1. HAMDANI, A Md
2. ABDUL HADI, ST
3. NGALIMAN MS, SH
4. ISMAIL, A.Md
5. ELIYA PUSPITA, SH
6. HUSNI M. HASAN, A.Md
7. ABDURRAHMAN ABUBAKAR, ST
8. KHAIRIL RAJAB, ST
9. DRS. SAIDEN
10. SUMARNI, A.Md
II. PENGURUS HARIAN F-FPAU
KETUA : ANDA HIDAYAT, ST
WAKIL KETUA : T. MUSLIADY, ST
SEKRETARIS : KHAIRUDDIN, ST
WAKIL SEKRETARIS : T. AL
MUSRI, ST
BENDAHARA : LIA SUSANTI, ST
III.
BIDANG-BIDANG F-FPAU
1. BIDANG KEANGGOTAAN DAN
KEAGAMAAN
Koordinator : T. MIRZA ISKANDAR, SP
Anggota : SALIKIN, ST
2. BIDANG SOSIAL, OLAH RAGA
DAN TRANSPORTASI
Koordinator : ZULHAMUDI,ST
Anggota : ZULFIKAR, ST
3. BIDANG HUMAS DAN MEDIA INFORMASI
Koordinator : ZULFIKAR KUDO
Anggota : MUHAMMAD RIZAL, A.Md
KETUA,
( ANDA HIDAYAT, ST )
|
SEKRETARIS,
( KHAIRUDDIN, ST )
|
Mengetahui ,
PEMBINA / PENASEHAT,
( A. BASYIR A. JALIL, SE )
Ketua
No comments:
Post a Comment